Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Skg Ratnawati PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratnawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bima AngelaPT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
2Kevin Aldiada S.H.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
3ERFANU RIZKI RAMADHAN SHPT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
4MOCHAMMAD FACHRI BARMANSYAH SH.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
5AGUNG TRI PUTRA SH.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
6MUHAMMAD NATSIR SP.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan tindakan Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT disaat PENGGUGAT sedang dalam proses pelunasan dan penyelesaian kredit pada TERGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum.

4.Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan proses pelunasan kredit PENGGUGAT sesuai kesepakatan sebelumnya.

5.Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk lelang sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

6.Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah) setelah putusan ini dibacakan.

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.

8.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak