Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Skg Abdul Latif Hamzah 1.Besse Megawati
2.Sudarman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Latif Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA USU,S.H.Abdul Latif Hamzah
2Supriadi, S.H.Abdul Latif Hamzah
3Taufik Rahman, S.H.Abdul Latif Hamzah
Tergugat
NoNama
1Besse Megawati
2Sudarman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sarifa Nabila, S.H., M.H.Besse Megawati
2Sarifa Nabila, S.H., M.H.Sudarman
3Deddy Irmawan, S.H.Besse Megawati
4Deddy Irmawan, S.H.Sudarman
5Nur Asri, S.H.Besse Megawati
6Nur Asri, S.H.Sudarman
7Agusti Abi Siwi, S.H.Besse Megawati
8Agusti Abi Siwi, S.H.Sudarman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum bahwa obyek  sengketa berupa sawah 5 (lima) petak (dahulu kebun) seluas + 2 Ha.  terletak di Dusun Padaelo, Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut    :

- Sebelah Utara    :    sungai / batas Dusun Padaelo – Dusun Palattae.  

- Sebelah Timur    :    sungai / tanah Mariyajang Hamzah / Jufri Hamzah.

- Sebelah Selatan :    sawah Andi Baso Maddukelleng / Andi Nujung.

- Sebelah Barat      :    danau Lampulung.

adalah  milik  /  kepunyaan  Penggugat yang diperoleh dengan cara membeli dari Andi Rosdiana Fatahuddin seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) pada tahun 2005.

3.Menyatakan  menurut   hukum  bahwa  perbuatan  Tergugat  I dan II secara tanpa hak menguasai, mengklaim, mempertahankan dan menggarap  obyek sengketa  adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar  hak Penggugat selaku pemilik.

4.Menghukum  Tergugat  I dan II (Para Tergugat)   atau  siapa  saja yang mem-peroleh hak  dari-padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya.

5.Menghukum Tergugat I dan  II  (Para Tergugat)  untuk  membayar  kepada  Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/ pasti.

6.Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletak-kan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa  dalam perkara ini.

7.Menyatakan  menurut   hukum   bahwa  segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I dan/atau II yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8.Menghukum  Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

DAN  /   ATAU     :  

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak