Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.Suriyani,.SH,.MH.
2.ERWIN, S.H
SURIANI S. Kep Binti H.ARIFE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2371/P.4.19/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
2ERWIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANI S. Kep Binti H.ARIFE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SURIANI S.Kep Binti H. ARIFE pada hari Rabu Tanggal 08 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Morowali Provinsi Sulawesi Tengah atau disuatu tempat lain yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Sengkang (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

----- Bahwa awalnya terdakwa Suriani S.Kep Binti H. Arife membuka aplikasi sosial media Facebook kemudian terdakwa menscreenshot akun Facebook milik saksi Andi Sompa Besse Sukma, kemudian hasil screenshot yang telah menjadi gambar terdakwa edit dengan menambahkan kalimat / tulisan berwarna merah yaitu ”Pencuri Mobil Trekq di Morowali Bestie Skenarionya Sudah 2 tahun yang lalu”, kemudian hasil editan tersebut terdakwa posting ke dalam aplikasi Facebook dengan menggunakan akun Suriani, sehingga postingan terdakwa tersebut tersebar dimedia social facebook dan dapat dilihat oleh semua teman pengguna facebook terdakwa.   

 

------  Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 09.00 wita saksi Andi Baso Wajo melihat postingan terdakwa disosial media facebook yang membuat tulisan digambar atau hasil screenshot facebook milik saksi Andi Sompa Besse Sukma dengan nama akun ”Andi Sompa Bezze Sukma (Muis)”  kemudian saksi Andi Baso Wajo menemui saksi Andi Sompa Besse Sukma dirumahnya yang beralamat di Salojampu Kelurahan Sompe Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo kemudian saksi Andi Baso Wajo memberitahukan kepada saksi Andi Sompa Besse Sukma terkait postingan terdakwa di sosial media Facebook dengan nama akun ”suriani” dengan terlebih dahulu saksi Andi Baso Wajo membuka aplikasi Facebooknya yang bertempat dirumah saksi Andi Sompa Besse Sukma, pada saat itu saksi Andi Baso Wajo membuka akun Facebooknya dengan menggunakan akunnya kemudian saksi Andi Baso Wajo menunjukkan kepada saksi Andi Besse Sukma postingan terdakwa tersebut di sosial media Facebook dengan akun atas nama ”Suriani”.  

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Prof. Dr. MASKUN, S.H.,LL.M sebagai ahli Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelaskan bahwa Informasi Elektronik adalah sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara gambar, peta rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI), surat elektronik (email) telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memilih arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dari applikasi facebook dapat didistribusikan dan atau ditransmisikan dan dapat diakses oleh orang yang terkoneksi dengan akun facebook tersebut jika iya berteman atau mengetahui nama akun facebook tersebut, dalam hal ini terdakwa membuka aplikasi Facebook dengan akun Facebook atas nama “Suriani” kemudian terdakwa menscreenshot akun Facebook saksi Andi Besse Sukma, dari hasil screenshot tersebut terdakwa edit dengan menambahkan kalimat atau tulisan berwarna merah yaitu “pencuri mobil treq di morowali bestie skenarionya sudah 2 tahun yang lalu”, kemudian terdakwa memposting hasil editan tersebut di media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook “Suriani” kemudian postingan tersebut telah dilihat dan dikomentari oleh pengguna aplikasi facebook lainnya yang berteman dengan akun facebook “suriani”, atas perbuatan terdakwa tersebut dapat disimpulkan bahwa telah memenuhi kategori dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

 

------ Bahwa berdasarkan keterangan DR. ERY ISWARY, M.Hum sebagai ahli dibidang Linguistik forensic dan ahli Tradisi Lisan menjelaskan bahwa penghinaan berasal dari kata dasar “hina” yang artinya merendahkan, memandang rendah (seseorang), keji, tercela, dan kata kerjanya yaitu “menghina” yang artinya ucapan atau tindakan yang memandang rendah seseorang atau membuat nama seseorang menjadi buruk dan menyinggung perasaan seseorang atau Tindakan/ucapan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Korban penghinaan biasanya merasa malu. Jadi penghinaan merupakan perbuatan yang menistakan dan mencemarkan nama baik seseorang yang dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pencemaran nama baik (defamasi) merupakan tindakan/perbuatan menyebarkan informasi secara tertulis/lisan pada media sosial yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citra diri seseorang. dalam hal ini terdakwa menscreenshot akun Facebook saksi Andi Besse Sukma, dari hasil screenshot tersebut terdakwa edit dengan menambahkan kalimat atau tulisan berwarna merah yaitu “pencuri mobil treq di morowali bestie skenarionya sudah 2 tahun yang lalu”, kemudian terdakwa memposting hasil editan tersebut di media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook “Suriani” kemudian postingan tersebut telah dilihat dan dikomentari oleh pengguna aplikasi facebook yang melakukan pertemanan dengan akun facebook “Suriani” oleh karena itu terdakwa dapat dikatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan berita ini pada media sosial dengan berimplikasi terhadap harga diri saksi Andi Sompa Besse Sukma.

----- Bahwa dengan adanya postingan terdakwa pada akun Facebook atas nama “Suriani” miliknya dapat mencemarkan nama baik saksi Andi Sompa Besse Sukma” karena postingan itu menyatakan bahwa saksi Andi Sompa Besse Sukma adalah pencuri mobil Treq… kata “pencuri trekq” inilah yang dapat mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan saksi Andi Sompa Besse Sukma karena pada kenyataanya saksi Andi Sompa Besse Sukma tidak pernah melakukan perbuatan yang terdakwa tuduhkan.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27a Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Pihak Dipublikasikan Ya