Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
115/Pid.B/2024/PN Skg | Suriyani,.SH,.MH. | HASANUDDIN Alias SANU Bin PALEMMAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1979/P.4.19/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HASANUDDIN Alias SANU Bin PALEMMAI pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, Wita bertempat di Jalan Pattirosompe Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa Awalnya terdakwa berada di Kabupaten Pinrang, kemudian terdakwa meminta tumpangan mobil kepada saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI,yang saat itu hendak menuju ke Kota Sengkang Kabupaten Wajo. sehingga saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI kemudian memberikan tumpangan kepada terdakwa. Bahwa sesampainya di Kota Sengkang, tepatnya di Jalan Pattirosompe, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, saat saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI singgah kesebuah rumah untuk menagih hutang, dan ketika terdakwa seorang diri didalam mobil, terdakwa kemudian mencari barang-barang yang ada didalam mobil saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI, dan terdakwa menemukan uang tunai tepatnya dibelakang kursi sopir yang tertutupi oleh karpet. Bahwa terdakwa langsung mengambil uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian menyimpannya didalam saku celana yang digunakannya. Bahwa selanjutnya saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI kembali ke mobil, lalu terdakwa meminta untuk diantarkan ke Pasar Mini dengan alasan terdakwa akan mengambil sebuah barang. Namun ketika terdakwa keluar dari mobil. Terdakwa justru melarikan diri menuju Kabupaten Sidrap dengan membawa uang tunai milik saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI. Bahwa terdakwa menggunakan uang tersebut untuk baju, celana serta tiket kapal menuju Samarinda, serta kebutuhan terdakwa lainnya. Sehingga uang milik korban tersebut telah habis digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa memengambil uang tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya yakni saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI, sehingga saksi M. ARIS Alias ARIS Bin MARAMBI mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |