Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Skg Brigpol Randy Ardian Bahtiar Bin Mattu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/03/IV/RES.1.6/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigpol Randy Ardian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bahtiar Bin Mattu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abd Azis, S.H.Bahtiar Bin Mattu
2Deddy irmawan. SHBahtiar Bin Mattu
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia tersangka  BAHTIAR Bin MATTU pada bulan November tahun 2020 sampai dengan sekarang bertempat di diDusun Caleko Alau Salo, desa Wage, Kec. Sabbangparu, Kab. Wajo telah terjadi tindak pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang dilakukan oleh tersangkan BAHTIAR Bin MATTU dengan cara mendirikan bangunan berupa Rumah Gardu dan gedung Walet tanpa seijing dari saksi korban Sdri. Hj. SYAHIDAH Binti H. MAMING, selaku pemilik sah dari tanah pereumahan tersebut, yang telah bersertifikat atas nama Sdri. Hj. SYAHIDA Binti H. MAMING dengan nomor sertifikat Hak Milik Nomor : 00785 tahun 2007, sedangkan diketahui oleh tersangka BAHTIAR Bin MATTU bahwa tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik atas nama Hj. SYAHIDAH Binti H. MAMING. Kejadian tersebut terjadi bulan November 2020 sampai dengan sekarang bertempat di Dusun Caleko Alau Salo, desa Wage, kec. Sabnbangparu, kab. Wajo

Pasal 6 Ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 tahun 1960

Pihak Dipublikasikan Ya