Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Skg Nur Arieqah Rayhan, S.H MISTANG Alias TANG Bin MALLUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/P.4.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Arieqah Rayhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTANG Alias TANG Bin MALLUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRIANI, SHMISTANG Alias TANG Bin MALLUTU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa MISTANG Alias TANG Bin MALLUTU pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 02.00  Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dalam hal mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dalam mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

-----Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo. Pada waktu itu Lel. SAYUTI menelpon terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU untuk di jemput dirumahnya Bersama saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu kemudian di antar menuju ke daerah Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo dengan menggunakan Mobil DAIHATSU Pick Up Merk GRANMAX berwarna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL No. Rangka MHKP3CA1JJK169689, Nomor mesin 3SZDGN9492 atas nama STNK HJ. AMINAH milik terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU, lalu kemudian setiba di lokasi Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU memberhentikan mobilnya di tengah jalan yang sepi lalu kemudian saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN bersama Lel.SAYUTI turun dari mobil dan menuju kepematangan sawah sambil mencari sapi yang mau diambil, setelah itu Lel.SAYUTI tiba-tiba mendengar suara sapi yang tidak jauh dari kebun jambu setelah itu  saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI mendekati sumber suara sapi tersebut, dan setiba di lokasi sapi tersebut, Lel.SAYUTI langsung membuka tali sapi yang berwarna hitam terikat di batang pohon jambu kemudian menyerahkannya kepada saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN untuk di Tarik dan di bawa pergi, sedangkan sapi yang berwarna merah Lel.SAYUTI yang menarik dan membawanya pergi sambil saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI beriringan melewati jalur pematang sawah pada waktu itu. Setelah itu sekitar pukul 03.30 WITA saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN tiba dirumah Lel.SAYUTI, lalu kemudian Lel.SAYUTI langsung menelpon terdakwa MISTANG untuk menjemput sapi – sapi tersebut dan di bawa pergi. ----------------

--------Bahwa Adapun ciri-ciri dari 2 ekor sapi yang telah diambil tersebut yakni masing-masing berjenis kelamin betina yang sementara bunting, jenis sapi peranakan berwarna hitam, tanduk fako dan berumur sekitar 8 (delapan) tahun sedangkan sapi kedua berwarna merah, bertanduk jurana dan berumur 8 (delapan) tahun.

--------Bahwa terdakwa kemudian menjual 2 (dua) ekor sapi dalam keadaan terpotong dan di jual dagingnya dengan harga Rp.20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupah) milik saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG. dimana terdakwa memperoleh keuntungan sebesar  Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada lel.SAYUTI sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah).

--------Bahwa terdakwa mengetahui jika sapi yang diambilnya dari JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki SAYUTI bukan milik saksi JUSAMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN dan SAYUTI melainkan milik orang lain yang diambil  tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG, Sehingga mengakibatkan saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa terdakwa MISTANG Alias TANG Bin MALLUTU pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 02.00  Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo. Pada waktu itu Lel. SAYUTI menelpon terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU untuk di jemput dirumahnya Bersama saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN lalu kemudian di atar menuju ke daerah Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo dengan menggunakan Mobil DAIHATSU Pick Up Merk GRANMAX berwarna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL No. Rangka MHKP3CA1JJK169689, Nomor mesin 3SZDGN9492 atas nama STNK HJ. AMINAH milik erdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU, lalu kemudian setiba di lokasi Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU memberhentikan mobilnya di tengah jalan yang sepi lalu kemudian saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN bersama Lel.SAYUTI turun dari mobil dan menuju kepematangan sawah sambil mencari sapi yang mau diambil, setelah itu Lel.SAYUTI tiba-tiba mendengar suara sapi yang tidak jauh dari kebun jambu setelah itu  saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI mendekati sumber suara sapi tersebut, dan setiba di lokasi sapi tersebut, Lel.SAYUTI langsung membuka tali sapi yang berwarna hitam terikat di batang pohon jambu lalu kemudian menyerahkannya kepada saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN untuk di Tarik dan di bawa pergi, sedangkan sapi yang berwarna merah Lel.SAYUTI yang menarik dan membawanya pergi sambil saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI beriringan melewati jalur pematang sawah pada waktu itu. Setelah itu sekitar pukul 03.30 WITA saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN tiba dirumah Lel.SAYUTI, lalu kemudian Lel.SAYUTI langsung menelpon terdakwa MISTANG untuk menjemput sapi tersebut dan di bawa pergi. -----------

--------Bahwa terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi dalam keadaan terpotong dan di jual dagingnya dengan harga Rp.20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupah) milik saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG. dimana terdakwa memperoleh keuntungan sebesar  Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada lel.SAYUTI sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa mengetahui jika sapi yang diambilnya dari JUSAMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki dan SAYUTI bukan milik saksi JUSAMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN dan SUYUTI melainkan milik orang lain yang diambil  tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG, Sehingga mengakibatkan saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-----------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KETIGA

--------Bahwa terdakwa MISTANG Alias TANG Bin MALLUTU pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 02.00  Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

-------- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo. Pada waktu itu Lel. SAYUTI menelpon terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU untuk di jemput dirumahnya Bersama saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN lalu kemudian di atar menuju ke daerah Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo dengan menggunakan Mobil DAIHATSU Pick Up Merk GRANMAX berwarna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL No. Rangka MHKP3CA1JJK169689, Nomor mesin 3SZDGN9492 atas nama STNK HJ. AMINAH milik erdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU, lalu kemudian setiba di lokasi Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, terdakwa MISTANG Als TANG Bin MALLUTU memberhentikan mobilnya di tengah jalan yang sepi lalu kemudian saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN bersama Lel.SAYUTI turun dari mobil dan menuju kepematangan sawah sambil mencari sapi yang mau diambil, setelah itu Lel.SAYUTI tiba-tiba mendengar suara sapi yang tidak jauh dari kebun jambu setelah itu  saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI mendekati sumber suara sapi tersebut, dan setiba di lokasi sapi tersebut, Lel.SAYUTI langsung membuka tali sapi yang berwarna hitam terikat di batang pohon jambu lalu kemudian menyerahkannya kepada saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN untuk di Tarik dan di bawa pergi, sedangkan sapi yang berwarna merah Lel.SAYUTI yang menarik dan membawanya pergi sambil saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI beriringan melewati jalur pematang sawah pada waktu itu. Setelah itu sekitar pukul 03.30 WITA saksi JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN tiba dirumah Lel.SAYUTI, lalu kemudian Lel.SAYUTI langsung menelpon terdakwa MISTANG untuk menjemput sapi tersebut dan di bawa pergi. ------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi dalam keadaan terpotong dan di jual dagingnya dengan harga Rp.20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupah) milik saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG. dimana terdakwa memperoleh keuntungan sebesar  Rp.11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada lel.SAYUTI sebesar Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah).------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa mengetahui jika sapi yang diambilnya dari JUSAMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki dan SAYUTI bukan milik saksi JUSAMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN dan SUYUTI melainkan milik orang lain yang diambil  tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG, Sehingga mengakibatkan saksi AMBO TUO Alias AMBO TUO Bin ONJONG mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).-----------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya