Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2023/PN Skg | Go Rikky | 1.Hendrik Gosal 2.Anna |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2023/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
- Sebelah Utara : Ruko Firman Iskandar, SE. (Toko Wajo motor). - Sebelah Timur : Jalanan (Jln. A. Malingkaan). - Sebelah Selatan : Ruko Go Rikky (Bintang Jaya Motor). - Sebelah Barat : selokan. Adalah milik / kepunyaan Penggugat. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II (Para Tergugat) yang tidak mau mengosongkan dan tidak mau menyerahkan Ruko obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat. 4. Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperolah hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Ruko obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa beban hak apapun di atasnya. 5. Menyatakan menurut hokum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang dile-takkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas Ruko obyek sengketa. 6. Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. DAN / ATAU : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |