Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2024/PN Skg | A. Muh. Iqbal Latief, S.H | JUMA Bin BASSENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2338/P.4.19/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa ia Terdakwa JUMA Bin BASSENG pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pertigaan Anabanua di Jalan Poros Sengkang Sengkang - Anabanua Kelurahan Anabanua Kecematan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------- ----- Berawal dari adanya informasi Masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUDDDIN, S.H., Saksi FHERDI BASTIANG, S.H., Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama TIM melakukan pengembangan, kemudian Petugas Kepolisian melihat 3 (tiga) orang dipertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Petugas Kepolisian menduga ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian mendekati ketiga orang tersebut dan pada saat itu salah satu dari ketiga orang tersebut membuang narkotika jenis shabu menggunakan tangan kirinya yang kemudian dilihat dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dekat kaki kiri orang tersebut, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan identitas ketiga orang tersebut dan berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut bernama Terdakwa JUMA Bin BASSENG, Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU yang mana paket shabu tersebut awalnya dipegang dan dibuang oleh Terdakwa JUMA Bin BASSENG, lalu berdasarkan penjelasan dari Terdakwa JUMA Bin BASSENG bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian merupakan pesanan dari Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR yang mana Terdakwa JUMA Bin BASSENG peroleh Lk. BOCAH (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.50 Wita dengan cara sistem tempel yang mana paket shabu tersebut Lk. BOCAH (DPO) simpan didekat pohon kelapa disudut lapangan sepakbola di Anabanua Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo yang tersimpan pada potongan plastik sebanyak 2 (dua) buah, selanjutnya Terdakwa JUMA Bin BASSENG mengambil barang bukti tersebut dan dibawa ke pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk diserahkan kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU yang pada saat itu berada disana, kemudian sekitar Pukul 23.00 Wita Terdakwa JUMA Bin BASSENG tiba di pertigaan Anabanua Kel. Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dimana pada saat itu Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU sementara menunggu dan selanjutnya pada saat Terdakwa JUMA Bin BASSENG sedang memegang barang bukti narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya dan hendak menyerahkan barang bukti tersebut kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU, tiba-tiba Petugas Kepolisian terlebih dahulu melihat dan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, selanjutnya Terdakwa JUMA Bin BASSENG, Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR, Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1859/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR: ------ Bahwa ia Terdakwa JUMA Bin BASSENG pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pertigaan Anabanua di Jalan Poros Sengkang Sengkang - Anabanua Kelurahan Anabanua Kecematan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemfakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ ----- Berawal dari adanya informasi Masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUDDDIN, S.H., Saksi FHERDI BASTIANG, S.H., Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama TIM melakukan pengembangan, kemudian Petugas Kepolisian melihat 3 (tiga) orang dipertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Petugas Kepolisian menduga ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian mendekati ketiga orang tersebut dan pada saat itu salah satu dari ketiga orang tersebut membuang narkotika jenis shabu menggunakan tangan kirinya yang kemudian dilihat dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dekat kaki kiri orang tersebut, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan identitas ketiga orang tersebut dan berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut bernama Terdakwa JUMA Bin BASSENG, Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU yang mana paket shabu tersebut awalnya dipegang dan dibuang oleh Terdakwa JUMA Bin BASSENG, lalu berdasarkan penjelasan dari Terdakwa JUMA Bin BASSENG bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian merupakan pesanan dari Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR yang mana Terdakwa JUMA Bin BASSENG peroleh Lk. BOCAH (DPO), selanjutnya Terdakwa JUMA Bin BASSENG, Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR, Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1859/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |