Petitum Permohonan |
Adapun alasan – alasan Keberatan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
- SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA H. ANDI ADNEN FIRDAUS Alis H. ANDI ADE FIRDAUS, Melakukan Pembuatan Embung/Penampungan air di Kawasan Pertanian di Kelurahan CINA Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.
- SAH ATAU TIDAKNYA TIGA UNIT TRUCK KENDARAAN SEBAGAI ALAT ANGKUT TANAH GALIAN DARI PEMBUATAN EMBUNG PENAMPUNGAN AIR PERTANIAN DI SITA SEBAGAI BARANG BUKTI (bb) tanggal, 1 Juni 2015 sampai tanggal, 9 November 2015
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Dasar Hukum Pengajuan Praperadilan Pasal 79 KUHAP : Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Bahwa berdasarkan Putusan MK No : 21/PUU- XII/2014 Negara Republik Indonesia ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitap Undang-Undang Hukm Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan Praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, pengeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat. Jika sebelumnya dalam Kitab Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk ke dalam ranah praperadilan, maka hal ini telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 , Perihal Pengujian Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
- "Pasal 77 KUHAP huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan," bunyi amar putusan nomor 21/PUU-XII/2014,
Artinya, jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui Putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. MK membuat putusan ini dengan mempertimbangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga "asas due process of law harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang," mengutip putusan MK.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 03 / Permentam / OT.140/2/2015 Tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya Tahun Anggaran 2015.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi. BAB I pasal 1 nomor 19 menyatakan :--------------- Waduk lapangan atau Embung adalah tempat / wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2013, pasal 7 nomor (4) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi ;
- Sumur resapan;
- Lubang resapan biopori;
- Embung (kolam tampungan air);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu bara. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 Subs Pasal 161.
- Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batu bara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1 ).
|