Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
164/Pid.B/2024/PN Skg | Nur Arieqah Rayhan, S.H | AMBO TANG Alias LA TANG Bin DALLE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2649/P.4.19/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa AMBO TANG Alias LA TANG Bin DALLE pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun Lingkungan Laikki Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban SURIADI Bin SULE, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal ketika saksi korban SURIADI Bin SULE yang sedang mencangkul tanah untuk ditanami Lombok kemudian didatangi oleh terdakwa yang datang dari arah kebun miliknya kemudian mengatakan kepada saksi korban “APA MI ITU, KAMU TIDAK MAU KASIH SAYA JALAN KE KEBUN SAYA” kemudian dijawab oleh saksi korban “BAGAIMANA CARANYA SAYA MAU KASIHKI JALAN, NA SAYA MAU TANAMI LOMBOK DI TANAH KEBUN SAYA” dan selanjutnya terdakwa beradu mulut dengan saksi korban dimana saksi korban kemudian mengatakan kepada terdakwa “SABARKI, KARENA SAYA TIDAK BISA MEMBERIKAN TANAH SAYA KALAU JALANAN KEBUN, KALAU PERBATASAN JALAN (PETAU) KITA MAU LEWATI UNTUK KE KEBUNTA SILAHKAN”. Mendengar saksi korban mengatakan hal tersebut terdakwa yang merasa kesal kemudian mengancam saksi korban dengan mengangkat tongkat kayu (Ceccu) miliknya ke tubuh saksi korban dengan cara mendorong kayu tersebut ke tubuh saksi korban namun pada saat itu tidak mengenai tubuh saksi korban sehingga disaat yang bersamaan datang saksi DALLE Bin LA WELA untuk melerai terdakwa dan saksi korban. Bahwa saat saksi korban ingin meninggalkan kebun dan membelakangi terdakwa tiba-tiba dari arah samping terdakwa mengayunkan dan memukulkan tongkat kayu (ceccu) tersebut ke arah kaki korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dimana saksi korban yang merasa kesakitan kemudian mengatakan “MASOLANGKA (RUSAK SAYA)” lalu mengambil cangkul miliknya untuk dijadikan tongkat untuk kembali ke rumah. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sampai saat ini saksi korban SURIADI Bin SULE masih sulit untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari sebagai petani dan masih merasa kesakitan akibat pemukulan yang dialaminya. Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor Nomor 400.7.22.1/4727.I/Pusk.b/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 yang ditanda tangani dr. FAKHRURRAZI, S.Ked dengan hasil Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki koma yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun titik pada pemeriksaan fisis ditemukan memar pada tungkai bawah kiri titik pada perabaan terasa nyeri dan terdapat tanda kelainan bentuk tulang.
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan UPT RSUD LAMADDUKELLENG tanggal 23 Agustus 2024 ditanda tangani oleh dr.H. Muhammad Risal, S..B dengan hasil pemeriksaan “bahwa yang diperiksa dalam keadaan SAKIT, pada pemeriksaan ditemukan FRAKTUR TIBIA KIRI 1/3 DISTAL TERTUTUP (PATAH TULANG KERING).
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------- Subsidiair Bahwa terdakwa AMBO TANG Alias LA TANG Bin DALLE pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kebun Lingkungan Laikki Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SURIADI Bin SULE, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa ketika saksi korban SURIADI Bin SULE yang sedang mencangkul tanah untuk ditanami Lombok kemudian didatangi oleh terdakwa yang datang dari arah kebun miliknya untuk meminta tanah saksi korban agar dijadikan jalan menuju kebun milik terdakwa. Namun saksi korban yang menolak memberikan sebagian tanah miliknya sehingga terjadi adu mulut antara terdakwa dan saksi korban. Bahwa terdakwa yang merasa kesal dengan saksi korban kemudian mengancam saksi korban dengan mengangkat tongkat kayu (Ceccu) miliknya ke tubuh saksi korban dengan mendorong kayu tersebut ke tubuh saksi korban namun tidak mengenai tubuh saksi korban sehingga pada saat itu saksi DALLE Bin LA WELA datang untuk melerai terdakwa dan saksi korban. Bahwa ketika saksi korban ingin meninggalkan kebun dan membelakangi terdakwa tiba-tiba dari arah samping terdakwa mengayunkan dan memukulkan tongkat kayu (ceccu) tersebut ke arah kaki korban sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dimana saksi korban yang merasa kesakitan kemudian mengambil cangkul miliknya untuk dijadikan tongkat untuk kembali ke rumah. Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor Nomor 400.7.22.1/4727.I/Pusk.b/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 yang ditanda tangani dr. FAKHRURRAZI, S.Ked dengan hasil Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki koma yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun titik pada pemeriksaan fisis ditemukan memar pada tungkai bawah kiri titik pada perabaan terasa nyeri dan terdapat tanda kelainan bentuk tulang. Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan UPT RSUD LAMADDUKELLENG tanggal 23 Agustus 2024 ditanda tangani oleh dr.H. Muhammad Risal, S..B dengan hasil pemeriksaan “bahwa yang diperiksa dalam keadaan SAKIT, pada pemeriksaan ditemukan FRAKTUR TIBIA KIRI 1/3 DISTAL TERTUTUP (PATAH TULANG KERING).
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |