Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Skg 1.DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO
2.SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO
3.GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO
1.YAHYAH Bin HAMING
2.BUDIAMIN Bin HAMING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO
2SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO
3GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H., M.H.DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO
2SYAMSUDDIN, S.H., M.H.SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO
3SYAMSUDDIN, S.H., M.H.GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO
Tergugat
NoNama
1YAHYAH Bin HAMING
2BUDIAMIN Bin HAMING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan  bahwa  tanah sawah 19 ( Sembilan  belas ) petak seluas ± 1.06 Ha, terletak di Dusun Sanrangeng, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut  :
  • Sebelah Utara              :  tanah  sawah Pjju / tanah sawah Tergugat.
  • Sebelah Timur             :  tanah sawa  Tergugat  / tanah  kebun  ( obyek sengketa 2 ).
  • Sebelah Selatan           :  tanah  sawah H.Syamsu Alam / tanah sawah Yus  ;
  • Sebelah Barat              :  tanah  sawah H.Syamsu Alam .

Yang   selanjutnya   disebut  :  OBYEK  SENGKETA. I.  yang digarap oleh Yahyah ( Tergugat I dan Budiamin ( Tergugat II ).

3 Tanah kebun   seluas ± 10  are, terletak di Dusun Sanrangeng, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut  :

  • Sebelah Utara                    :  tanah sawah Pajju  ;
  • Sebelah Timur                   :  tanah kebun H.Haming ;
  • Sebelah Selatan                 :  tanah sawah Yus ;
  • Sebelah Barat                    :  tanah sawah Teregugat

Yang selanjuitnya disebut  :  OBYEK SENGKETA. II.   yang di garap  oleh Yahya ( tergugat I ) dan Buidiaming ( Tergugat II ).

Adalah milik / kepunyaan H.Daeng Pabeta Bin H.Daeng Mattiro dkk. ( Penggugat ) yang di peroleh sebagai bahagian Warisan dari orang tuanya bernama Hj.Palettei Binti Dulla, Sedangkan Hj.Palettei Binti Dulla memperoleh sebagai bahagian Warisan dari orang tuanya bernama Dulla yang membuka  tahun 1925 obyek sengketa 1 dan 2 dalam perkara ini.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat - Tergugat  menguasai, menggarap, mempertahankan dan mengambil hasilnya dan tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa 1,  dan 2  kepada  Penggugat adalah merupakan perbuatan  melawan hukum / melanggar hak Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Yahyah Bin Haming ( Tergugat I ) dan Budiaming Bin Haming ( Tergugat II ) dengan tanpah hak menguasai, menggarap dan mengambil hasilnya tanah obyek sengketa 1 dan 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Para Penggugat

6. Menghukum Tergugat 1 dan 2 ( para Tergugat ) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa 1,  dan 2 kepada Penggugat dalam ke adaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak  apapun di atasnya.

7. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa 1,  dan 2 dalam perkara ini.

8. Menyatakan  menurut hukum bahwa  segala surat - surat yang terbit atas nama Yahyah Bin Haming ( Tergugat  I )  dan  Budiaming Bin Haming  ( Tergugat II ) yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa 1,  dan 2  dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat.

9. Menghukum Tergugat  - Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap / pasti.

10. Menghukum Tergugat  - Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR   :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Terima kasih,-.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak