Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Skg | 1.DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO 2.SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO 3.GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO |
1.YAHYAH Bin HAMING 2.BUDIAMIN Bin HAMING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Skg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
Yang selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA. I. yang digarap oleh Yahyah ( Tergugat I dan Budiamin ( Tergugat II ). 3 Tanah kebun seluas ± 10 are, terletak di Dusun Sanrangeng, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas - batas sebagai berikut :
Yang selanjuitnya disebut : OBYEK SENGKETA. II. yang di garap oleh Yahya ( tergugat I ) dan Buidiaming ( Tergugat II ). Adalah milik / kepunyaan H.Daeng Pabeta Bin H.Daeng Mattiro dkk. ( Penggugat ) yang di peroleh sebagai bahagian Warisan dari orang tuanya bernama Hj.Palettei Binti Dulla, Sedangkan Hj.Palettei Binti Dulla memperoleh sebagai bahagian Warisan dari orang tuanya bernama Dulla yang membuka tahun 1925 obyek sengketa 1 dan 2 dalam perkara ini. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat - Tergugat menguasai, menggarap, mempertahankan dan mengambil hasilnya dan tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa 1, dan 2 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Yahyah Bin Haming ( Tergugat I ) dan Budiaming Bin Haming ( Tergugat II ) dengan tanpah hak menguasai, menggarap dan mengambil hasilnya tanah obyek sengketa 1 dan 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Para Penggugat 6. Menghukum Tergugat 1 dan 2 ( para Tergugat ) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa 1, dan 2 kepada Penggugat dalam ke adaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya. 7. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa 1, dan 2 dalam perkara ini. 8. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat - surat yang terbit atas nama Yahyah Bin Haming ( Tergugat I ) dan Budiaming Bin Haming ( Tergugat II ) yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa 1, dan 2 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 9. Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap / pasti. 10. Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. SUBSIDAIR : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan patut menurut hukum. Terima kasih,-. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |