Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Skg A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H ANDI BAHARUDDIN UNRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1576/P.4.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI BAHARUDDIN UNRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :    

Bahwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU Bersama-sama dengan sdr. AMIRULLAH,ST (penuntutan terpisah) pada bulan April 2022 bertempat di Cafe Time Out di jalan Sungai Walanae kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022 sampai tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang di Wajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika  sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) menyampaikan kepada terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU bahwa jika kita ingin menang lelang dan mengerjakan proyek pasar tempe tahap dua di kabupaten wajo maka membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU menyuruh saksi ANWAR JUFRI menghubungi saksi korban H.AMBO GAU dan bertemu di Cafe Time Out di jalan Sungai Walanae kabupaten Wajo, dimana pada waktu itu terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU  mengatakan kepada saksi korban

“ Allhamdulillah saya yang menang lelang dan mengerjakan proyek pasar tempe tahap dua sambil memperlihatkan Link LPSE atas nama perusahaan PT TURELOTO BATTU INDAH, boleh andi aji bantu saya dana serta menjanjikan keuntungan kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban H.AMBO GAU menjawab “boleh ji puang kalua sedikit karena saya baru beli tanah dan proyek pemerintah, uangnya pasti lama dikembalikan”, lalu terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU menjawab : insya Allah dananya andi aji cepatji Kembali karena ada juga proyek pipa di Samarinda,itu hanya satu minggu di urus dananya sudah keluar, uang bisa dicairkan di Samarinda 3 Milyar, insya Allah ada keuntungan yang saya kasihki”, namun pada waktu itu saksi korban belum menyetujui tetapi terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU terus menghubungi saksi korban dan berusaha menyakinkan saksi korban sehingga saksi korban percaya dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan  sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah)

  • Setelah itu  terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU meminta kepada saksi korban  untuk mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU, kerekening sdr. AMIRULLAH (penuntutan terpisah), serta ke rekening ANDI ERWIN JAYA BUR, kerekening ANWAR JUFRI dan kerekening SUSILAWATI atas permintaan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU. Bahwa saksi korban memberikan uang kepada orang-orang tersebut diatas atas permintaan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU ada secara transfer dan ada juga secara tunai hingga mencapai Rp.4.157.000.000 (empat milyar seratus lima puluh tujuh juta rupiah), dengan rincian uang tunai senilai Rp 342.500.000 (Tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), transfer senilai Rp, 3.814.500.000 (Tiga milyar delapan ratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah modal diserahkan keuntungan yang di janjikan oleh terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU sama sekali tidak diberikan kepada saksi korban dan proyek pasar tempe tahap dua juga tidak ada.
  • Bahwa saksi korban mentransfer uang miliknya dari tahun 2022 sampai tahun 2023 ke rekening terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU, kerekening sdr. AMIRULLAH (penuntutan terpisah), serta ke rekening ANDI ERWIN JAYA BUR, kerekening ANWAR JUFRI dan kerekening SUSILAWATI atas permintaan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU yaitu :
  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU ke ANDI BAHARUDDIN UNRU
  1. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 1520005442161 ke rekening atas nama ANDI BAHARUDIIN UNRU Bank BNI nomor 8218844441 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 15 Juli 2022,
  2. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 1520005442161 ke rekening atas nama ANDI BAHARUDIIN UNRU Bank BNI nomor 8218844441 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 16 Juli 2022 .-
  3. rekening korban An.AMBO GAU Bank BNI nomor rekening : 3477333333 ke rekening atas nama ANDI BAHARUDIIN UNRU Bank BNI nomor 8218844441 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.200.000.000.(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Juli 2022 .
  4. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 8218844441 ANDI BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 27.500.000 (Dua puluh  juta rupiah) Tanggal 3 Agustus 2022 .

 

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE ANWAR JUFRI
  1. rekening korban An.AMBO GAU Bank BRI nomor rekening : 019501020755505 ke rekening atas nama  ANWAR JUFRI Bank BRI nomor 505301022063537 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.15.000.000.(lima belas juta rupiah)
  2. tanggal 2 Juli 2023 dan memberikan secara tunai mulai bulan April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 Secara bertahap kurang lebih Rp. (559.500.000) lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
  3. Tunai ke ANWAR JUFRI tanggal 10 April 2022 Sebanyak Rp 25.000.000,- (Dua Puluh lima juta rupiah).
  4. Tunai ke ANWAR JUFRI tanggal 16 April 2022 Sebanyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). .
  5. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 12 Mei 2022 Sebanyak Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).
  6. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 17 Mei 2022 Sebanyak Rp.22.500.000,-(Sepuluh juta rupiah).
  7. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 12 Juni 2022 Sebanyak Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).
  8. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 19 Juli 2022 Sebanyak Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah).
  9. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 22 Juli 2022 Sebanyak Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah)
  10. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 11 Agustus 2022 Sebanyak Rp.155.000.000,-(Seratus lima puluh lima juta rupiah).
  11. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 28 Agustus 2022 Sebanyak Rp.167.000.000,-(Seratus enam puluh juta rupiah).

 

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE AMIRULLAH
  1. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 7325037725 ke rekening atas nama  AMIRULLAH Bank BCA nomor 7325037725 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.100.000.000.(Seratus juta rupiah) tanggal 8 Juli 2022.
  2. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 7325037725 ke rekening atas nama  AMIRULLAH Bank BCA nomor 7325037725 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.150.000.000.(Seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2022.
  3. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 7325037725 ke rekening atas nama  AMIRULLAH Bank BCA nomor 7325037725 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.200.000.000.(Dua ratus juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2022.

 

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE ANDI ERWIN JAYA BUR.
  1. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). Tanggal 30 April  2022.
  2. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Tanggal 19 juni 2022.
  3. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) Tanggal 20 juni 2022
  4. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) Tanggal 22 juni 2022 
  5. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) Tanggal 23 juni 2022 .
  6. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Tanggal 26 juni 2022
  7. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Tanggal 27 juni 2022 .
  8. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 30.000.000( tiga puluh juta rupiah). Tanggal 28 juni 2022.
  9. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Tanggal 7 Juli 2022
  10. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Tanggal 25 juli 2022
  11. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 700.000.000( Tujuh ratus juta rupiah). Tanggal 13 Juli 2022.
  12. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 100.000.000( Seratus ratus juta rupiah). Tanggal 25 Juli 2022.
  13. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Tanggal 25 Juli 2022.
  14. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 50.000.000( Lima puluh juta rupiah). Tanggal 25 Juli 2022.
  15. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah). Tanggal 17 September 2022.
  16. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 30.000.000( Tiga puluh juta rupiah). Tanggal 17 September 2022.

                       

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE REKENING ISTRI AN SUSILAWATI (ANDI ERWIN JAYA BUR YANG TELAH DIGUNAKAN ANDI ERWIN JAYA BUR UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI ).
  1. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) Tanggal 3 Oktober 2022.
  2. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) Tanggal 6 Oktober 2022.
  3. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta Rupiah) Tanggal 9 Oktober 2022.
  4. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang ssuruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 20.000.000 (Enam puluh juta rupiah)  Tanggal 10 Oktober 2022.

 

  • Bahwa uang tersebut diatas saksi korban serahkan baik secara transfer ataupun tunai untuk Pembangunan proyek pasar tempe tahap dua kabupaten wajo, namun terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU tidak mempergunakan sebagaimana peruntukannya namun terdakwa mempergunakan untuk mengurus pemenangan proyek pasar tempe tahap dua dan proyek  Rekontsruksi jalan Simp batu cermin besaung kalimantan timur, hingga akhirnya saksi korban mengetahui pada saat melintas didekat proyek pasar tempe dan mendapat informasi bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan oleh terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) bahkan diakui  oleh terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU  untuk proyek pipa di samarinda juga tidak dikerjakan oleh terdakwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah)
  • Bahwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU bekerjasama dan sepakat Bersama sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) untuk mengerjakan proyek pasar tempe tahap dua dengan cara terdakwa menerangkan dan menyampaikan kepada terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU “bahwa apabila ingin mengerjakan proyek, maka kita butuh dana dan harus ke Jakarta” selanjutnya  terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU menemui saksi korban H.AMBO GAU untuk meminta dana dan mengatakan jika mereka telah memenangkan tender proyek pasar tempe tahap dua dan pengerjaan saluran pipa diSamarinda, namun kenyataannya terdakwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) bukan pemenang tender dan dana tersebut tidak digunakan untuk Pembangunan proyek pasar tempe tahap dua melainkan menggunakan uang tersebut untuk pengurusan pemenangan proyek dan kepentingan pribadi terdakwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah)
  • Bahwa terdakwa AMIRULLAH bukanlah pemenang tender pasar tempe tahap dua kabupaten wajo dan terdakwa juga tidak memiliki Perusahaan untuk melakukan pengerjaan proyek pasar tempe tahap dua tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU, saksi korban H.AMBO GAU  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.157.000  (empat milyar seratus lima puluh tujuh satu tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 378  KUHP  Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :       

Bahwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU Bersama-sama dengan sdr. AMIRULLAH,ST (penuntutan terpisah) pada bulan April 2022 bertempat di Cafe Time Out di jalan Sungai Walanae kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2022 sampai tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang di Wajo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika  sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) menyampaikan kepada terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU bahwa jika kita ingin menang lelang dan mengerjakan proyek pasar tempe tahap dua di kabupaten wajo maka membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU menyuruh saksi ANWAR JUFRI menghubungi saksi korban H.AMBO GAU dan bertemu di Cafe Time Out di jalan Sungai Walanae kabupaten Wajo, dimana pada waktu itu terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU  mengatakan kepada saksi korban “ Allhamdulillah saya yang menang lelang dan mengerjakan proyek pasar tempe tahap dua sambil memperlihatkan Link LPSE atas nama perusahaan PT TURELOTO BATTU INDAH, boleh andi aji bantu saya dana serta menjanjikan keuntungan kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban H.AMBO GAU menjawab “boleh ji puang kalua sedikit karena saya baru beli tanah dan proyek pemerintah, uangnya pasti lama dikembalikan”, lalu terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU menjawab : insya Allah dananya andi aji cepatji Kembali karena ada juga proyek pipa di Samarinda,itu hanya satu minggu di urus dananya sudah keluar, uang bisa dicairkan di Samarinda 3 Milyar, insya Allah ada keuntungan yang saya kasihki”, namun pada waktu itu saksi korban belum menyetujui tetapi terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU terus menghubungi saksi korban dan berusaha menyakinkan saksi korban sehingga saksi korban percaya dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan  sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah)
  • Setelah itu terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU meminta kepada saksi korban untuk mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU, kerekening sdr. AMIRULLAH (penuntutan terpisah), serta ke rekening ANDI ERWIN JAYA BUR, kerekening ANWAR JUFRI dan kerekening SUSILAWATI atas permintaan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU. Bahwa saksi korban memberikan uang kepada orang-orang tersebut diatas atas permintaan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU ada secara transfer dan ada juga secara tunai hingga mencapai Rp.4.157.000.000 (empat milyar seratus lima puluh tujuh juta rupiah), dengan rincian uang tunai senilai Rp 342.500.000 (Tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), transfer senilai Rp. 3.814.500.000 (Tiga milyar delapan ratus empat juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah modal diserahkan keuntungan yang di janjikan oleh terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU sama sekali tidak diberikan kepada saksi korban dan proyek pasar tempe tahap dua juga tidak ada.
  • Bahwa saksi korban mentransfer uang miliknya dari tahun 2022 sampai tahun 2023 ke rekening terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU, kerekening sdr. AMIRULLAH (penuntutan terpisah), serta ke rekening ANDI ERWIN JAYA BUR, kerekening ANWAR JUFRI dan kerekening SUSILAWATI atas permintaan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU yaitu :
  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU ke ANDI BAHARUDDIN UNRU
  1. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 1520005442161 ke rekening atas nama ANDI BAHARUDIIN UNRU Bank BNI nomor 8218844441 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 15 Juli 2022,
  2. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 1520005442161 ke rekening atas nama ANDI BAHARUDIIN UNRU Bank BNI nomor 8218844441 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 16 Juli 2022 .-
  3. rekening korban An.AMBO GAU Bank BNI nomor rekening : 3477333333 ke rekening atas nama ANDI BAHARUDIIN UNRU Bank BNI nomor 8218844441 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.200.000.000.(dua ratus juta rupiah) tanggal 18 Juli 2022 .
  4. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 8218844441 ANDI BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 27.500.000 (Dua puluh  juta rupiah) Tanggal 3 Agustus 2022 .

 

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE ANWAR JUFRI
  1. rekening korban An.AMBO GAU Bank BRI nomor rekening : 019501020755505 ke rekening atas nama  ANWAR JUFRI Bank BRI nomor 505301022063537 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.15.000.000.(lima belas juta rupiah) tanggal 2 Juli 2023 dan memberikan secara tunai mulai bulan April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 Secara bertahap kurang lebih Rp. (559.500.000) lima ratus lima puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
  2. Tunai ke ANWAR JUFRI tanggal 10 April 2022 Sebanyak Rp 25.000.000,- (Dua Puluh lima juta rupiah).
  3. Tunai ke ANWAR JUFRI tanggal 16 April 2022 Sebanyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). .
  4. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 12 Mei 2022 Sebanyak Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).
  5. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 17 Mei 2022 Sebanyak Rp.22.500.000,-(Sepuluh juta rupiah).
  6. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 12 Juni 2022 Sebanyak Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah).
  7. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 19 Juli 2022 Sebanyak Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah).
  8. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 22 Juli 2022 Sebanyak Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah)
  9. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 11 Agustus 2022 Sebanyak Rp.155.000.000,-(Seratus lima puluh lima juta rupiah).
  10. Tunai ke ANWAR JUFRI Tanggal 28 Agustus 2022 Sebanyak Rp.167.000.000,-(Seratus enam puluh juta rupiah).

 

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE AMIRULLAH
  1. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 7325037725 ke rekening atas nama  AMIRULLAH Bank BCA nomor 7325037725 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.100.000.000.(Seratus juta rupiah) tanggal 8 Juli 2022.
  2. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 7325037725 ke rekening atas nama  AMIRULLAH Bank BCA nomor 7325037725 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.150.000.000.(Seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2022.
  3. rekening korban An.AMBO GAU Bank Mandiri nomor rekening : 7325037725 ke rekening atas nama  AMIRULLAH Bank BCA nomor 7325037725 pengiriman tesebut Sejumlah Rp.200.000.000.(Dua ratus juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2022.

 

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE ANDI ERWIN JAYA BUR.
  1. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah). Tanggal 30 April  2022.
  2. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Tanggal 19 juni 2022.
  3. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) Tanggal 20 juni 2022
  4. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) Tanggal 22 juni 2022 
  5. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) Tanggal 23 juni 2022 .
  6. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Tanggal 26 juni 2022
  7. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Tanggal 27 juni 2022 .
  8. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 30.000.000( tiga puluh juta rupiah). Tanggal 28 juni 2022.
  9. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Tanggal 7 Juli 2022
  10. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Tanggal 25 juli 2022
  11. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 700.000.000( Tujuh ratus juta rupiah). Tanggal 13 Juli 2022.
  12. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 100.000.000( Seratus ratus juta rupiah). Tanggal 25 Juli 2022.
  13. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah). Tanggal 25 Juli 2022.
  14. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 50.000.000( Lima puluh juta rupiah). Tanggal 25 Juli 2022.
  15. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 8.000.000 (Delapan juta rupiah). Tanggal 17 September 2022.
  16. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 30.000.000( Tiga puluh juta rupiah). Tanggal 17 September 2022.

                       

  • PENGIRIMAN An.AMBO GAU KE REKENING ISTRI AN SUSILAWATI (ANDI ERWIN JAYA BUR YANG TELAH DIGUNAKAN ANDI ERWIN JAYA BUR UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI ).
  1. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) Tanggal 3 Oktober 2022.
  2. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) Tanggal 6 Oktober 2022.
  3. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang suruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta Rupiah) Tanggal 9 Oktober 2022.
  4. Penyerahan dana secara transfer ke rekening bank BNI nomor 1777888834 an. A. ERWIN JAYA BUR (orang ssuruhan BAHARUDDIN UNRU) sebanyak Rp. 20.000.000 (Enam puluh juta rupiah)  Tanggal 10 Oktober 2022.

 

  • Bahwa uang tersebut diatas saksi korban serahkan baik secara transfer ataupun tunai untuk Pembangunan proyek pasar tempe tahap dua kabupaten wajo, namun terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU tidak mempergunakan sebagaimana peruntukannya namun terdakwa mempergunakan untuk mengurus pemenangan proyek pasar tempe tahap dua dan proyek  Rekontsruksi jalan Simp batu cermin besaung kalimantan timur, hingga akhirnya saksi korban mengetahui pada saat melintas didekat proyek pasar tempe dan mendapat informasi bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan oleh terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) bahkan diakui  oleh terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU  untuk proyek pipa di samarinda juga tidak dikerjakan oleh terdakwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah)
  • Bahwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU bekerjasama dan sepakat Bersama sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) untuk mengerjakan proyek pasar tempe tahap dua dengan cara terdakwa menerangkan dan menyampaikan kepada terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU “bahwa apabila ingin mengerjakan proyek, maka kita butuh dana dan harus ke Jakarta” selanjutnya  terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU menemui saksi korban H.AMBO GAU untuk meminta dana dan mengatakan jika mereka telah memenangkan tender proyek pasar tempe tahap dua dan pengerjaan saluran pipa diSamarinda, namun kenyataannya terdakwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah) bukan pemenang tender dan dana tersebut tidak digunakan untuk Pembangunan proyek pasar tempe tahap dua melainkan menggunakan uang tersebut untuk pengurusan pemenangan proyek dan kepentingan pribadi terdakwa terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU dan sdr.AMIRULLAH (penuntutan terpisah)
  • Bahwa terdakwa AMIRULLAH bukanlah pemenang tender pasar tempe tahap dua kabupaten wajo dan terdakwa juga tidak memiliki Perusahaan untuk melakukan pengerjaan proyek pasar tempe tahap dua tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU, saksi korban H.AMBO GAU  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.157.000  (empat milyar seratus lima puluh tujuh satu tujuh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa ANDI BAHARUDDIN UNRU sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya