Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa JUSMAN Alias USMAN Bin JAMALUDDIN, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, atau setidak - setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan melakukan pencurian ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------
------ Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wita, di Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo. Pada waktu itu Lel. SAYUTI menelpon Lel. MISTANG Als TANG Bin MALLUTU untuk di jemput dirumahnya Bersama Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN lalu kemudian di atar menuju ke daerah Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo dengan menggunakan Mobil DAIHATSU Pick Up Merk GRANMAX berwarna putih kombinasi hitam dengan nomor polisi DW 8750 AL No. Rangka MHKP3CA1JJK169689, Nomor mesin 3SZDGN9492 atas nama STNK HJ. AMINAH milik Lel. MISTANG Als TANG Bin MALLUTU, lalu kemudian setiba di lokasi Bakke Maccilireng, Desa Lattimu, Kec. Bola, Kab.Wajo, Lel. MISTANG Als TANG Bin MALLUTU memberhentikan mobilnya di tengah jalan yang sepi lalu kemudian Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI turun dari mobil dan menuju kepematangan sawah sambil mencari sapi yang kami mau dicuri, setelah itu Lel.SAYUTI tiba-tiba mendengar suara sapi yang tidak jauh dari kebun jambu setelah itu Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI mendekati sumber suara sapi tersebut, dan setiba di lokasi sapi tersebut, Lel.SAYUTI langsung membuka tali sapi yang berwarna hitam terikat di batang pohon jambu lalu kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN untuk di Tarik dan di bawa pergi, sedangkan sapi yang berwarna merah Lel.SAYUTI yang menarik dan membawanya pergi sambil Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN Bersama Lel.SAYUTI beriringan melewati jalur pematang sawah pada waktu itu. Setelah itu sekitar pukul 03.30 WITA Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN tiba dirumah Lel.SAYUTI, lalu kemudian Lel.SAYUTI langsung menelpon Lel.MISTANG untuk menjemput sapi tersebut dan di bawa pergi. Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN melakukan pencurian sapi tersebut untuk di jual dan hasil penjualan tersebut akan Terdakwa JUSMAN Als USMAN Bin JAMALUDDIN gunakan untuk kehidupannya sehari-hari saya dan juga untuk membayar hutang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 1 dan Ke – 4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------- |