Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Skg ANDI CELLA Bin ANDI MADDUKELLENG 1.H. ANDI SADA
2.ANDI BANRI
3.KAMARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI CELLA Bin ANDI MADDUKELLENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. SUPRIADI, S.H.ANDI CELLA Bin ANDI MADDUKELLENG
Tergugat
NoNama
1H. ANDI SADA
2ANDI BANRI
3KAMARUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum  mengenai :

- 6 (enam) petak Tanah sawah dengan luas ± 1 ha, yang bergelar Lacempa-cempa dikenal dengan nama Lompo Lamarakko persil nomor 168 kohir 302 yang terletak di Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut  :

Sebelah Utara: tanah sawah Padusai, tanah sawah La Billa, tanah sawah Lepu, tanah sawah Andi Page.

Sebelah Timur: tanah sawah Mawan.

Sebelah Selatan: tanah Baso Ajang, tanah Mawan.

Sebelah Barat: tanah sawah Andi page.

Selanjutnya disebut Obyek Sengketa  1 (satu).

- 17 (tujuh belas) petak Tanah sawah dengan luas ± 17.600 m2, yang bergelar Lebong Tanre, yang terletak di Dusun Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupatenn Wajo. (SPPT/PBB atas nama wajib pajak A. NANGA B.PANE dengan nomor obyek pajak 73.13.040.010.015-0017.0) Dengan batas-batas  sebagai berikut  :

Sebelah Utara: Tanah sawah Jumardi alias Juma, tanah sawah Ansa,tanah sawah Jumardi alias Juma.

Sebelah Timur: Tanah sawah Mamma/Lamamma, tanah sawah Paggaru, tanah kebun Paggaru/La Paggaru.

Sebelah Selatan: Tanah sawah Aliming.

Sebelah Barat: Jalan Tani.

Selanjutnya disebut obyek sengketa  2.

Bahwa Benar adalah  milik/kepunyaan ANDI CELLA BIN ANDI MADDUKELLENG (Penggugat) selaku cucu/ahli waris dari PETTA UNGA (almarhumah) yang menggantikan orang tuanya selaku ahli waris pengganti dari ANDI MADDUKELLENG (almarhum) yang diperoleh melalui surat wasiat dari Almarhumah PETTA HJ. NANGA pada tanggal 1 Februari 1981.

3.Menyatakan menurut hukum surat pemberian/wasiat tertanggal 1 Februari 1981 dari PETTA HJ. ANDI NANGA adalah sah dan mengikat.

4.Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah cucu/ahli waris dari PETTA UNGA (almarhumah) yang menggantikan orang tuanya selaku ahli waris pengganti dari ANDI MADDUKELLENG (almarhum) yang merupakan pemilik sah atas obyek sengketa 1 dan 2.

5.Menyatakan  menurut hukum bahwa perbuatan H. ANDI SADA (Tergugat I) tanpa hak melakukan transaksi jual beli atas obyek sengketa  1 kepada ANDI BANRI (Tergugat II) serta gadai sawah yang dilakukan antara H. ANDI SADA Tergugat I dengan KAMARUDDIN (Tergugat III) ) atas obyek sengketa 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak  Penggugat  selaku pemilik obyek sengketa 1 dan 2.

6.Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jual beli antara H. ANDI SADA (Tergugat I) dengan ANDI BANRI (Tergugat II) atas obyek sengketa 1, serta gadai sawah yang dilakukan antara H. ANDI SADA Tergugat I dengan KAMARUDDIN (Tergugat III) atas obyek sengketa 2 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

7.Menyatakan  menurut hukum bahwa perbuatan transaksi jual beli antara H. ANDI SADA (Tergugat I) dengan ANDI BANRI (Tergugat II) atas obyek sengketa 1, serta gadai sawah yang dilakukan antara H. ANDI SADA (Tergugat I) dengan KAMARUDDIN (Tergugat III) ) atas obyek sengketa 2 dengan tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat selaku pemilik.  

8.Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, berikut orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sawah obyek sengketa 1 dan 2 kepada Penggugat secara utuh bebas sempurna tanpa beban apapun atasnya.

9.Menghukum Tergugat-Tergugat  secara  tanggung   renteng  untuk  membayar  kepada  Penggugat berupa uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap / pasti.

10.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

11.Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletak-kan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa 1 dan 2 dalam perkara ini.

12.Menyatakan  menurut   hukum   bahwa  segala surat-surat yang terbit atas nama ANDI SADA (Tergugat I), dan ANDI BANRI (Tergugat II) atau Tergugat-Tergugat yang ada ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa 1 dan 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

13.Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan serta merta sekalipun ada verzet banding ataupun kasasi.

14.Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR    :  

Jika Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Sengkang yang memeiksa dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.  Terima kasih, wassalam.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak