Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. 3.ERWIN, S.H 4.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. |
KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3178/P.4.19/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Primair -----Bahwa terdakwa KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------- -----Berawal ketika Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zainuddin (Korban) berangkat dari Kabupaten Bone menuju ke Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Dengan tujuan untuk bertemu dengan anaknya, yang saat itu dirawat atau tinggal bersama dengan terdakwa. Bahwa anak korban dirawat oleh terdakwa karena korban dengan adik terdakwa yakni saksi Kasmi telah bercerai, sehingga terdakwa membantu merawat anak korban dan menyekolahkan anak korban.------------------------------------------ -----Bahwa sesampainya korban dirumah terdakwa. Maka terdakwa mempertemukan korban dengan anaknya. Namun setelah bertemu, korban hendak mengajak anaknya ikut bersama dengan korban, namun terdakwa melarangnya, sehingga terdakwa merasa kesal dan menyuruh korban untuk pulang, terdakwa mengatakan dalam bahasa bugis “lesuno ketudu liwe kejja wita tappamu” yang artinya (silahkan pulang jelek saya lihat mukamu, jangan kamu panggil anakmu).-------------------------------------------------------- ------Bahwa korban tetap berusaha untuk mengambil anaknya, sehingga terdakwa dengan perasaan kesal masuk kedalam gardu untuk mengambil sebuah parang yang tergantung disudut gardu dan kembali menuju ketempat korban berada. Kemudian terdakwa sambil memegang parang miliknya yang belum terhunus, tetap menyuruh korban untuk pulang, namun korban tetap bersikeras untuk mengambil anaknya.---------- ------Bahwa terdakwa yang marah kemudian mencabut parang yang dipegangnya dari sarungnya, kemudian mendekati korban dan mengayunkan parang tersebut kearah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban. selanjutnya korban yang sudah terluka berusaha untuk melarikan diri kearah motor korban, namun terdakwa mengejar korban dan saat posisi antara terdakwa dan korban saling berhadapan terdakwa kembali memarangi tubuh korban secara berulang kali, saat korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan, terdakwa tetap memarangi korban berulang-ulang kali mengenai, wajah, lengan, tangan dan punggung korban yang menyebabkan korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan banyak darah. Melihat korban tergeletak tak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat kejadian sementara korban, dibawa ke Puskesmas Solo oleh masyarakat sekitar salah satunya saksi AMBO ULLANG--------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zain meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/3136/Pusk.Solo pada tanggal 3 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MUHAMMAD ISMAIL yang diperiksa oleh dr. Andi Isna Fitriani.,S.Ked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Pasien masuk pada pukul 18.00 Wita dalam kondisi nadi sudah tidak teraba dan pupil mulai melebar dan meninggal dunia pada pukul 18.10 Wita di UPTD Puskesmas Solo. Dengan hasil pemeriksaan didapatkan.
Dengan hasil pemeriksaan dapat di simpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam dan penyebab kematiannya adalah pendarahan masif ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair -----Bahwa terdakwa KAMISTANG Alias KAMI Bin ZAINUDDIN pada hari minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”penganiayaan yang mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ -----Berawal ketika Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zainuddin (Korban) berangkat dari Kabupaten Bone menuju ke Ire’e Kelurahan Solo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo. Dengan tujuan untuk bertemu dengan anaknya, yang saat itu dirawat atau tinggal bersama dengan terdakwa. Bahwa anak korban dirawat oleh terdakwa karena korban dengan adik terdakwa yakni saksi Kasmi telah bercerai, sehingga terdakwa membantu merawat anak korban dan menyekolahkan anak korban.----------------------------------------- -----Bahwa sesampainya korban dirumah terdakwa. Maka terdakwa mempertemukan korban dengan anaknya. Namun setelah bertemu, korban hendak mengajak anaknya ikut bersama dengan korban, namun terdakwa melarangnya, sehingga terdakwa merasa kesal dan menyuruh korban untuk pulang, terdakwa mengatakan dalam bahasa bugis “LESUNO KETUDU LIWE KEJJA WITA TAPPAMU” yang artinya (SILAHKAN PULANG JELEK SAYA LIHAT MUKAMU, JANGAN KAMU PANGGIL ANAKMU).-------- -----Bahwa korban tetap berusaha untuk mengambil anaknya, sehingga terdakwa dengan perasaan kesal masuk kedalam gardu untuk mengambil sebuah parang yang tergantung disudut gardu dan kembali menuju ketempat korban berada. Kemudian terdakwa sambil memegang parang miliknya yang belum terhunus, tetap menyuruh korban untuk pulang, namun korban tetap bersikeras untuk mengambil anaknya.---------- -----Bahwa terdakwa yang marah kemudian mencabut parang yang dipegangnya dari sarungnya, kemudian mendekati korban dan mengayunkan parang tersebut kearah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban. selanjutnya korban yang sudah terluka berusaha untuk melarikan diri kearah motor korban, namun terdakwa mengejar korban dan saat posisi antara terdakwa dan korban saling berhadapan terdakwa kembali memarangi tubuh korban secara berulang kali, saat korban terjatuh dan tergeletak dipinggir jalan, terdakwa tetap memarangi korban berulang-ulang kali mengenai, wajah, lengan, tangan dan punggung korban yang menyebabkan korban mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan banyak darah. Melihat korban tergeletak tak berdaya, terdakwa meninggalkan tempat kejadian sementara korban, dibawa ke Puskesmas Solo oleh masyarakat sekitar salah satunya saksi AMBO ULLANG ------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Muhammad Ismail alias Ismail Bin Zain meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22/3136/Pusk.Solo pada tanggal 3 Oktober 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MUHAMMAD ISMAIL yang diperiksa oleh dr. Andi Isna Fitriani.,S.Ked dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Pasien masuk pada pukul 18.00 Wita dalam kondisi nadi sudah tidak teraba dan pupil mulai melebar dan meninggal dunia pada pukul 18.10 Wita di UPTD Puskesmas Solo. Dengan hasil pemeriksaan didapatkan.
Dengan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam dan penyebab kematiannya adalah pendarahan massif --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |