Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Skg A. SAIFULLAH, S.H., M.H. ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ST. Khadijah, SHZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR
2Andhyka, S.H.ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR
3Deddy Irmawan, S.H.,ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR
4Nur Abdi Rusdy S.H.,M.H.ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR. Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Atapange Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat di Lingkungan Hukum Polres Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian yaitu Saksi FERDI BASTIANG dan Saksi NASRUDIN bersama Tim menemukan Terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut bahwa Terdakwa sedang berada di suatu rumah yang terletak di Jalan Poros Sengkang Atapange Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, selanjutnya Petugas Kepolisian langsung memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat tugas, setelah memastikan Identitas dan ciri-ciri Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang berisi 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu,1 ( satu) pipet plastik warna hitam sebagai sendok sabu , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 ( satu) sachet yang berisi 100 (seratus) sachet kosong yang berada di dalam kamar yang disimpan di belakang lemari pakaian plastik dan dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya dan dalam penguasaannya, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama SUPARDI alias LEMPENG (DPO) dengan sistem pembayaran di pinjam atau nanti laku habis terjual baru Terdakwa ZAHKYI BAHTIAR alias BATTI bin MUH.TAHIR  membayar kepada SUPARDI Alias LEMPENG (DPO), Adapun Terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu kepada SUPARDI Alias LEMPENG (DPO) sebanyak 2 kali yaitu pada pembelian pertama pada hari Senin Tanggal 04 Maret 2024 sekitar Pukul 01.15 Wita sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp 1.100.000-, (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) di Sempange Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo dan Pembelian Kedua yaitu pada hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 19.15 Wita sebanyak 3 (tiga) sachet seharga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) di Rumah Lelaki SUPARDI Alias LEMPENG (DPO) di Desa Wele Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo dan setelah ditanyakan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli dari lelaki SUPARDI alias LEMPENG (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali kepada orang lain dengan keuntungan yang di peroleh dalam per gram atau per sachet nya yaitu sebesar Rp 700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah).

           Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1027/ NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 3 (Tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 2,62 (dua koma enam dua) gram, berat netto seluruhnya 2,3486 gram (Nomor Barang Bukti 2183/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine (Nomor barang bukti 2184/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR. Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Atapange Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat di Lingkungan Hukum Polres Wajo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sehingga dari informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian yaitu Saksi FERDI BASTIANG dan Saksi NASRUDIN bersama Tim menemukan Terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut bahwa Terdakwa sedang berada di suatu rumah yang terletak di Jalan Poros Sengkang Atapange Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, selanjutnya Petugas Kepolisian langsung memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat tugas, setelah memastikan Identitas dan ciri-ciri Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang berisi 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu,1 ( satu) pipet plastik warna hitam sebagai sendok sabu , 1 (satu) unit timbangan digital, 1 ( satu) sachet yang berisi 100 (seratus) sachet kosong yang berada di dalam kamar yang disimpan di belakang lemari pakaian plastik dan dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya dan dalam penguasaannya.

           Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1027/ NNF/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 3 (Tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 2,62 (dua koma enam dua) gram, berat netto seluruhnya 2,3486 gram (Nomor Barang Bukti 2183/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine (Nomor barang bukti 2184/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik ZAHKYI BAHTIAR Alias BATTI Bin MUH.TAHIR dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin dari pejabat yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika Golongan I.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya