Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/P.4.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CAKRA WAHYU NUGRAHA, SHASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI
2Armin, S.H.ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI
3SURIANI, S.Hi, M.H, DkkASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di SPBU Botto Penno Jalan poros Sengkang – Palopo Desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadilimelakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 10.17 wita Terdakwa ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI dihubungi melalui sambungan telepon oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengendarai mobil dengan posisi berada di daerah sekitar Larompong Kab. Luwu, melalui sambungan telepon tersebut Terdakwa disampaikan oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa diminta untuk singgah di SPBU Botto Penno tempat Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO bekerja untuk mengambil uangnya, selanjutnya sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa telah tiba di SPBU yang dimaksud dan langsung menemui Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO didalam kamar kemudian Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpangnya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa datang kembali ke SPBU Botto Penno dengan membawa 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram, lalu paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang menyampaikan agar Terdakwa singgah di Desa Ciromanie Kec. Keera Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Lk. RADEN (DPO), selanjutnya sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa datang ke SPBU Botto Penno untuk menyerahkan 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram kepada Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa yang sedang menyetir mobil yang pada saat itu berada disekitar daerah Belopa Kab. Luwu ditelepon lagi oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang menyampaikan untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa diminta untuk singgah di SPBU Botto Penno untuk mengambil uangnya, kemudian pada sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa tiba di SPBU Botto Penno kemudian langsung menemui Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO didalam kamar, kemudian ia menyerahkan uang sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa berangkat menuju Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa tiba di SPBU Botto Penno dan langsung kekamar untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang baru saja Terdakwa beli di daerah Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, setelah itu Terdakwa pindah kekamar sebelahnya dan Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO turun ke SPBU untuk mengontrol karyawan, kemudian sekitar pukul 23.25 wita Terdakwa ditelepon oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO untuk diajak kembali kekamar sebelumnya dengan maksud untuk mengkonsumsi atau memakai sabu bersama-sama sehingga Terdakwa pun kembali kekamar Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO, setelah didalam kamar Terdakwa keluar lagi karena mau menutup pintu besar namun tiba-tiba Terdakwa didorong oleh beberapa orang yang ternyata adalah anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel masuk kedalam kamar, didalam kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi 17 (tujuh belas) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode A), 1 (satu) sachet plastik bening berisi 10 (sepuluh) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode B), 1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (satu)  sachet kristal bening narkotika jenis sabu (kode C), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO, diakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kamar merupakan milik Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang dibeli melalui Terdakwa, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dan diperoleh informasi Terdakwa membeli dari Lk. AMIN (dituntut dalam berkas perkara terpisah), setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Lk. AMIN dengan cara Terdakwa disuruh oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menghubungi Lk. AMIN dengan berpura-pura akan membeli narkotika jenis sabu lagi dan janjian bertemu di Jl. Poros Bulo Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita terdakwa bersama anggota kepolisian yang telah menunggu didalam mobil melakukan penangkapan terhadap Lk. AMIN yang datang untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok merk Bintang Mas.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5073/NNF/XII/2023, tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, yang pada pokoknya memberi kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1744 gram, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7417 gram, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8935 gram dan urine milik Terdakwa dan Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO adalah benar mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di SPBU Botto Penno Jalan poros Sengkang – Palopo Desa Botto Penno Kec. Majauleng Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 10.17 wita Terdakwa ASDIMAL Alias DIMAS Bin SURIADI dihubungi melalui sambungan telepon oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) yang mana pada saat itu Terdakwa sedang mengendarai mobil dengan posisi berada di daerah sekitar Larompong Kab. Luwu, melalui sambungan telepon tersebut Terdakwa disampaikan oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa diminta untuk singgah di SPBU Botto Penno tempat Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO bekerja untuk mengambil uangnya, selanjutnya sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa telah tiba di SPBU yang dimaksud dan langsung menemui Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO didalam kamar kemudian Terdakwa diberikan uang sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpangnya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita Terdakwa datang kembali ke SPBU Botto Penno dengan membawa 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 (dua) gram, lalu paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang menyampaikan agar Terdakwa singgah di Desa Ciromanie Kec. Keera Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Lk. RADEN (DPO), selanjutnya sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa datang ke SPBU Botto Penno untuk menyerahkan 1 (satu) sachet berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 (satu) gram kepada Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa yang sedang menyetir mobil yang pada saat itu berada disekitar daerah Belopa Kab. Luwu ditelepon lagi oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang menyampaikan untuk dibelikan narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa diminta untuk singgah di SPBU Botto Penno untuk mengambil uangnya, kemudian pada sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa tiba di SPBU Botto Penno kemudian langsung menemui Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO didalam kamar, kemudian ia menyerahkan uang sejumlah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa berangkat menuju Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa tiba di SPBU Botto Penno dan langsung kekamar untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang baru saja Terdakwa beli di daerah Rappang Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, setelah itu Terdakwa pindah kekamar sebelahnya dan Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO turun ke SPBU untuk mengontrol karyawan, kemudian sekitar pukul

 

 

 

23.25 wita Terdakwa ditelepon oleh Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO untuk diajak kembali kekamar sebelumnya dengan maksud untuk mengkonsumsi atau memakai sabu bersama-sama sehingga Terdakwa pun kembali kekamar Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO, setelah didalam kamar Terdakwa keluar lagi karena mau menutup pintu besar namun tiba-tiba Terdakwa didorong oleh beberapa orang yang ternyata adalah anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel masuk kedalam kamar, didalam kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisi 17 (tujuh belas) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode A), 1 (satu) sachet plastik bening berisi 10 (sepuluh) sachet berisi kristal bening narkotika jenis sabu (kode B), 1 (satu) sachet plastik bening berisi 1 (satu)  sachet kristal bening narkotika jenis sabu (kode C), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru.

  • Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi kepada Terdakwa dan Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO, diakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kamar merupakan milik Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO yang dibeli melalui Terdakwa, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dan diperoleh informasi Terdakwa membeli dari Lk. AMIN (dituntut dalam berkas perkara terpisah), setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Lk. AMIN dengan cara Terdakwa disuruh oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menghubungi Lk. AMIN dengan berpura-pura akan membeli narkotika jenis sabu lagi dan janjian bertemu di Jl. Poros Bulo Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita terdakwa bersama anggota kepolisian yang telah menunggu didalam mobil melakukan penangkapan terhadap Lk. AMIN yang datang untuk menyerahkan narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) sachet plastik berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok merk Bintang Mas.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5073/NNF/XII/2023, tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, yang pada pokoknya memberi kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic diberi kode “A” didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1744 gram, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “B” didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7417 gram, 1 (satu) sachet plastic diberi kode “C” didalamnya terdapat 1 (satu) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,8935 gram dan urine milik Terdakwa dan Sdr. SUPADI  S.Sos Alias ADI Bin MITRO PAWIRO adalah benar mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya