Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.Sus/2024/PN Skg | A. Muh. Iqbal Latief, S.H | BAHARUDDING alias BAHAR bin MUING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.Sus/2024/PN Skg | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3068/P.4.19/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------- Bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, sehingga Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo menindaklanjuti hal tersebut, dengan melakukaan peyelidikan terhadap laporan Masyarakat, kemudian Petugas Kepolisian langsung berangkat menuju TKP pada hari Kamis 05 September sekita Pukul 22.00 Wita dan melihat seseorang yang sementara berdiri di pinggir Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo sesuai dengan ciri-ciri informasi Masyarakat Petugas Kepolisian mendekati orang tersebut serta memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya Petugas Kepolisian menayakan identitas orang tersebut yang bernama Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING yang bertempat tinggal di Jalan poros Makassar-Palopo Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, kemudian Petugas Kepolisian meminta izin untuk melakukaan pengeledahan badan terhadap diri Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet yang berisi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam pembungkus rokok merk gudang garam surya yang sementara Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING pegang dengan menggunakan tangan kirinya pada saat dilakukaan pengeledahan oleh Petugas Kepolisian, lalu Petugas Kepolisian melakukaan interogasi terhadap Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa awalnya pada hari Kamis, 05 September 2024 sekitar Pukul 19.30 Wita Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING di telpon oleh Lelaki Yudi (DPO) dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu dengan syarat Terdakwa pergi menjemput narkotika jenis shabu tersebut di rumah Lelaki RIRIN (DPO) di Longka Desa Inrello Kecamatan Keera Kab. Wajo, selanjutnya setelah ada kesepakatan, Terdakwa pergi menjemput narkotika jenis shabu ke rumah Lelaki RIRIN (DPO) yang sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut telah dipesan oleh Lelaki YUDI (DPO), sekitar Pukul 20.00 Wita Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari Lelaki RIRIN (DPO), lalu Terdakwa langsung berangkat ke kota Sengkang Kab. Wajo untuk meyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Lelaki YUDI (DPO), kemudian sekitar Pukul 22.00 Wita Terdakwa tiba di Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, lalu Terdakwa singgah untuk buang air kecil di pinggir Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo tiba-tiba datang Petugas Kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 3917/NNF/IX/2024 pada tanggal 23 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO.,S.Si.,M.Si, Apt.EKA AGUSTIANI.,S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI.,S.H.,M.Kes selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9126/2024/NNF dan 9127/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pengolonan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, sehingga Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo menindaklanjuti hal tersebut, dengan melakukaan peyelidikan terhadap laporan Masyarakat, kemudian Petugas Kepolisian langsung berangkat menuju TKP pada hari Kamis 05 September sekita Pukul 22.00 Wita dan melihat seseorang yang sementara berdiri di pinggir Jalan Andi Pallajareng Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo sesuai dengan ciri-ciri informasi Masyarakat Petugas Kepolisian mendekati orang tersebut serta memperlihatkan surat perintah tugas, selanjutnya Petugas Kepolisian menayakan identitas orang tersebut yang bernama Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING yang bertempat tinggal di Jalan poros Makassar-Palopo Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, kemudian Petugas Kepolisian meminta izin untuk melakukaan pengeledahan badan terhadap diri Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet yang berisi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam pembungkus rokok merk gudang garam surya yang sementara Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING pegang dengan menggunakan tangan kirinya, selanjutnya Terdakwa BAHARUDDING Alias BAHAR Bin MUING beserta barang bukti di bawah ke Mapolres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 3917/NNF/IX/2024 pada tanggal 23 September 2024 telah dilakukan pemeriksaan yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO.,S.Si.,M.Si, Apt.EKA AGUSTIANI.,S.Si dan diketahui oleh ASMAWATI.,S.H.,M.Kes selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9126/2024/NNF dan 9127/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pengolonan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |