Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Skg 1.Andi Muhammad Nur, S.Sos
2.Andi Muh. Untung Suropati
3.Andi Virene Tenri, S.H,
4.Aki Triatmaja
5.Andi Dedy Ahmad Iqbal, S.H
1.Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Cq.Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan Cq. Komandan Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli Cq. Komandan Komando Distrik Militer 1406/Wajo Cq. Komandan Komando Rayon Militer 1406-08/Sabbangparu, Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
2.Bupati Wajo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Muhammad Nur, S.Sos
2Andi Muh. Untung Suropati
3Andi Virene Tenri, S.H,
4Aki Triatmaja
5Andi Dedy Ahmad Iqbal, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDDIN, SHAndi Muhammad Nur, S.Sos
2WAHYUDDIN, SHAndi Muh. Untung Suropati
3WAHYUDDIN, SHAndi Virene Tenri, S.H,
4WAHYUDDIN, SHAki Triatmaja
5WAHYUDDIN, SHAndi Dedy Ahmad Iqbal, S.H
Tergugat
NoNama
1Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Cq.Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan Cq. Komandan Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli Cq. Komandan Komando Distrik Militer 1406/Wajo Cq. Komandan Komando Rayon Militer 1406-08/Sabbangparu, Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
2Bupati Wajo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mursalihin Ode Madi, S.H.Bupati Wajo
2SalamuddinPanglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Cq.Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan Cq. Komandan Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli Cq. Komandan Komando Distrik Militer 1406/Wajo Cq. Komandan Komando Rayon Militer 1406-08/Sabbangparu, Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
3Faizal Tanjung, S.H.Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Republik Indonesia Cq. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Cq.Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan Cq. Komandan Komando Resort Militer (Korem) 141/Toddopuli Cq. Komandan Komando Distrik Militer 1406/Wajo Cq. Komandan Komando Rayon Militer 1406-08/Sabbangparu, Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa :
    1. Tanah pekarangan seluas 759 M2 (± 7,5 are), teletak di Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : tanah perumahan Adi dan tanah  perumahan Firman;
  • Sebelah Timur             : Jalanan (Lorong);
  • Sebelah Selatan         : obyek sengketa poin 2;
  • Sebelah Barat              : Jalan Poros Cabenge - Sengkang;

Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1;

  1. Tanah pekarangan seluas 2.295 M2 (± 23 are), teletak di Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : obyek sengketa poin 1;
  • Sebelah Timur             : Jalanan (Lorong);
  • Sebelah Selatan         : obyek sengketa poin 3;
  • Sebelah Barat              : Jalan Poros Cabenge - Sengkang;

Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 2;

  1. Tanah pekarangan seluas 1.053 M2 (± 10,5 are), teletak di Jalan Poros Cabenge - Sengkang, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                : obyek sengketa poin 2;
  • Sebelah Timur               : Jalanan (Lorong);
  • Sebelah Selatan           : Gedung Serba Guna, Ruko Sinar Salon dan tanah pekarangan Paranrengi  Baleke dikuasai oleh Lili Marlina;
  • Sebelah Barat                : Jalan Poros Cabenge - Sengkang;
  • disebut obyek sengketa poin 3;

Terikat dengan Rincik Persil No. 27 b S.II dan SPPT/PBB Nomor : 73-13-010-002-007-0082.0 atas nama Paranrengi Baleke dalam perkara ini adalah milik Paranrengi Baleke (Para Penggugat / ahli waris Paranrengi Baleke);

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menguasai keseluruhan obyek sengketa milik Paranrengi Baleke (Para Penggugat / ahli waris Paranrengi Baleke) dalam perkara ini dan memohonkan penerbitan sertipikat hak milik kepada ATR/BPN Kabupaten Wajo atas keseluruhan obyek sengketa dan juga Tergugat II yang tidak melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah tersebut hingga saat ini adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II menganggarkan pembayaran uang ganti kerugian keseluruhan obyek sengketa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo dalam tahun berjalan sebanyak Rp.3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan harga tanah pada daerah setempat yang selanjutnya uang ganti kerugian tersebut dibayarkan/diserahkan kepada Para Penggugat / ahli waris Paranrengi Baleke sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan dan atau apabila Tergugat II tidak membayar ganti rugi sesuai dengan tuntutan tersebut diatas kepada Para Penggugat, maka menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan atau siapapun yang turut mempertahankan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa kepada Para Penggugat secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain yang mengikat keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak