Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Skg Ready Mart Handry Royani,SH. AHMAD SENAL Alias AHMAD SAENAL Alias AHMAD ZAINAL Alias ENAL Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/P.4.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ready Mart Handry Royani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SENAL Alias AHMAD SAENAL Alias AHMAD ZAINAL Alias ENAL Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.AHMAD SENAL Alias AHMAD SAENAL Alias AHMAD ZAINAL Alias ENAL Bin RIDWAN
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AHMAD SENAL alias AHMAD SAENAL alias AHMAD ZAINAL alias ENAL bin RIDWAN bersama-sama dengan saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS (dalam Penyidikan terpisah) dan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN (dalam penyidikan terpisah)  pada hari Kamis, Tanggal 18 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lajokka Kecamatan Tanasitolo  Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta  melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

 

Bermula pada awal bulan Januari tahun 2024, Terdakwa AHMAD SENAL alias AHMAD SAENAL alias AHMAD ZAINAL alias ENAL bin RIDWAN dihubungi saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS (dalam Penyidikan terpisah) dan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN (dalam Penyidikan terpisah) selanjutnya terjadi pertemuan  lalu terjadi kesepakatan untuk merencanakan mencari target / korban yang hendak ditipu dengan membagi peran masing-masing yakni Terdakwa AHMAD SAENAL alias ENAL bin RIDWAN sebagai orang “Pintar” yang memiliki benda berkhasiat, lalu saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS (dalam berkas terpisah) sebagai penumpang lain untuk meyakinkan korban,  serta saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN (dalam berkas terpisah)  sebagai Sopir untuk meyakinkan korban, selanjutnya digunakan juga barang-barang pendukung untuk meyakinkan korban yakni Tas Warna Pink dan kertas yang saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS dapatkan dengan membeli ditoko yang berada di Makassar, lalu Potongan Pipa yang saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS ambil dari dekat rumah saksi di Makassar, serta Batu yang didapatkan oleh Terdakwa.

 

Kemudian pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS dan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN dengan mengendarai mobil Merek Wuling Confer Warna Hitam dengan nomor polisi  DC 1064 AB (disita berdasarkan penetapan Penyitaan Nomor : 64/PenPid.B-SITA/2024/PNPin pada tanggal : 13 Maret 2024  yang ditandatangani atas nama Ketua PN Pinrang, Wakil Ketua KHAERUNNISA, S.H. dalam penyidikan di Polres Pinrang sehubungan tindak pidana yang dilakukan di Wilayah Kabupaten Pinrang melibatkan saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS dan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN)  menuju ke Desa Mannagae Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, lalu singgah di depan Masjid Azasul Muslimin Lajokka karena melihat saksi Hj. BECING alias BECCING binti LAUSENG berada disekitaran Masjid tersebut, lalu terdakwa turun dari mobil selanjutnya berpura-pura masuk ke dalam Masjid untuk menyumbang, sedangkan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN  mengamati disekitaran dalam mobil,  lalu ketika saksi Hj. BECING alias BECCING binti LAUSENG melintas didekat mobil terdakwa lalu  saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS memanggil saksi Hj. BECING lalu mengatakan “mellau  tulung ka puang aji, tega akkue Mesjid melo direnovasi, melo ka mantara ii iye bapak jokka mesumbang, tulle  ga na pitang  ka ero masjid ee ?” (saya minta tolong ibu haji, dimana ada masjid  yang akan direnovasi, saya mau mengantar bapak ini untuk menyumbang,  bisakah ibu haji perlihatkan masjid tersebut ?),  lalu ditanggapi saksi Hj. BECING alias BECCING dengan mengatakan “maena wantara ki” (ayo saya antar), selanjutnya saksi Hj. BECING alias BECCING masuk kedalam mobil lalu duduk disamping terdakwa, lalu saksi Hj. BECING alias BECCING sempat meminta untuk turun dari mobil karena hendak memanggil cucunya untuk ditemani pergi ke Masjid, namun mobil tetap berjalan, selanjutnya tanpa menaruh rasa curiga lalu saksi Hj. BECING alias BECCING menunjukkan letak Masjid yang ditanyakan oleh saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS, kemudian saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS pura-pura bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ maaf pak, disini selain menyumbang ke mesjid, apakah ada tujuan lain dari bapak?”, lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan “ oh iya, ada tujuan lain, saya ingin bertemu dengan Pak Bupati karena ada yang akan saya  berikan, ini benda banyak gunanya, Pak Bupati saja mau beli dua milyar rupiah tapi tidak dijual, hanya airnya saja yang dia pakai sehingga  bisa menjadi Bupati”, kemudian saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS Kembali berpura pura bertanya dengan mengatakan “apa saja gunanya itu pak?, bisakah dipakai untuk penglaris jualan?”, lalu dijawab terdakwa dengan mengatakan ” iya bisa, ini juga bisa digunakan untuk menyembuhkan orang sakit, banyak gunanya yang penting bukan sakit bawaan dari lahir”, selanjutnya Kembali saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS berpura pura bertanya dengan mengatakan “maaf pak, apakah benda itu ada dibawa, bisakah saya lihat?”, Lalu Terdakwa menjawab “iya benda ini hanya dapat dilihat oleh orang suci yang hatinya ikhlas dan jujur karena benda adalah benda suci itupun hanya bisa dilihat melalui telapak tangan orang lain”,  setelah itu terdakwa berpura-pura melihat telapak tangan saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS  lalu mengatakan “telapak tangan ibu tidak bisa melihat benda ini”. lalu  terdakwa  meminta saksi Hj. BECING alias BECCING untuk dilihat telapak tangannya dan mengatakan “ohh ini hati ibu haji bersih,  hatinya suci”, setelah itu terdakwa berpura-pura mengeluarkan benda tersebut dari mulut sebanyak 2 (dua) buah dan mengatakan “ini benda berpasangan dan inilah benda yang berkhasiat airnya.” Setelah terdakwa mengambil uang saksi ASRIATI AZIZ alias ATI sebanyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan berpura-pura mendoakan uang tersebut. Kemudian terdakwa juga meminta uang saksi Hj. BECING alias BECCING dengan alasan untuk diberkahi (didoakan). Setelah itu terdakwa kembali menyuruh saksi Hj. BECING alias BECCING untuk mengambil semua harta dirumahnya dengan alasan akan diberkahi juga supaya harta tersebut terus bertambah, hal tersebut disampaikan terdakwa untuk meyakinkan saksi Hj. BECING alias BECCING. Setelah saksi Hj. BECING alias BECCING mengambil dan menyerahkan semua hartanya yakni Uang tunai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), Emas kurang lebih 200 gram terdiri atas Emas ringgit sebanyak 2 (dua) buah, Gelang sebanyak 7 (tujuh) buah, Cincing sebanyak 4 (empat) buah, Anting-anting sebanyak 3 (tiga) buah, Kalung sebanyak 2 (dua) buah, Bros sebanyak 1 (satu) buah kepada terdakwa, lalu  harta tersebut bersama dengan uang saksi ASRIATI AZIZ alias ATI dimasukkan kedalam tas berwarna pink (merah muda). Pada saat saksi Hj. BECING alias BECCING teralihkan perhatiannya oleh terdakwa, lalu saksi ASRIATI AZIZ alias ATI langsung menukar tas yang berisi harta saksi Hj. BECING alias BECCING dengan tas yang modelnya sama namun berisi kertas, batu dan potongan pipa. Setelah itu tas yang berisi berisi kertas, batu dan potongan pipa diserahkan kepada saksi Hj. BECING alias BECCING, kemudian terdakwa mengatakan “ibu haji yang menyimpan tas ini, nanti keesokan harinya ibu ini (saksi ASRIATI AZIZ alias ATI) akan mengambil uangnya beserta 1 (satu) benda yang ada didalam tas tersebut.” Setelah itu tas yang berisi berisi kertas, batu dan potongan pipa diikat lakban dan diserahkan kepada Hj. BECING alias BECCING, lalu terdakwa Kembali meyakinkan  Hj. BECING alias BECCING dengan mengatakan “jangan dibuka dulu tas ini, terlebih dahulu ibu haji mengambil air wudhu lalu sholat syukur, nanti tas ini ibu aji buka setelah bersama dengan ibu ini (saksi ASRIATI AZIZ alias ATI).” Setelah itu saksi Hj. BECING alias BECCING diturunkan dari mobil dijalan dekat rumah, selanjutnya saksi ASRIATI AZIZ alias ATI bersama saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA dan terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut lalu menggunakan Uang dan Emas milik saksi Hj. BECING alias BECCING  untuk kepentingan pribadi Terdakwa  bersama-sama dengan saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS (dalam berkas terpisah) dan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN (dalam berkas terpisah) .

 

Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita saksi Hj. BECING alias BECCING baru membuka tas sesuai penyampaian  terdakwa  dan mendapati  ternyata isinya bukan emas dan uang saksi Hj. BECING alias BECCING melainkan lembaran kertas, batu dan potongan pipa. Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa  bersama-sama dengan saksi  ASRIATI AZIZ alias ATI binti AZIS (dalam berkas terpisah) dan saksi ANDI REZA ARNANDA PUTRA alias REZA bin H. ANDI THAMRIN (dalam berkas terpisah) tersebut maka mengakibatkan saksi Hj. BECING alias BECCING binti LAUSENG mengalami kerugian berkisar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). -------------------------

 

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya