Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2016/PN Skg H. M. BAKRA L 1.HAMMASE
2.I BODDI BINTI TALEBBE BIN CADDO
3.USMAN BIN TALEBBE BIN CADDO
4.MUH. ALI BIN TALEBBE BIN CADDO
5.NURHAYATI BINTI TALEBBE BIN CADDO
6.MOH. SINOSI BIN TALEBBE BIN CADDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2016/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. M. BAKRA L
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. H. Y. RENDI, SHH. M. BAKRA L
Tergugat
NoNama
1HAMMASE
2I BODDI BINTI TALEBBE BIN CADDO
3USMAN BIN TALEBBE BIN CADDO
4MUH. ALI BIN TALEBBE BIN CADDO
5NURHAYATI BINTI TALEBBE BIN CADDO
6MOH. SINOSI BIN TALEBBE BIN CADDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONIL

Menetapkan, kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengkang dalam kedudukannya secara ex officio terlebih dahulu untuk memeriksa dan meneliti tentang Gugatan perlawanan Eksekusi yang diajukan oleh pelawan, sebelum pelaksanaan Eksekusi tehadap putusan perkara perdata Nomor : 25/Pdt.G/2009/PN.SKG tanggal 14 Juni 2010, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 262/PDT/2010/PT.MKS tanggal 25 Oktober 2010, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 511 K/PDT/2011 tanggal 23 Juni 2011, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 670/PK/Pdt/2012, tanggal 02 April 2015 a quo.

DALAM POKOK PERKARA

  1.  Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang benar;
  2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan, menetapkan menangguhkan atau tidak dapat dilaksanakan Eksekusi ( non executable) putusan perkara perdata Nomor : 25/Pdt.G/2009/PN.SKG tanggal 14 Juni 2010, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 262/PDT/2010/PT.MKS tanggal 25 Oktober 2010, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 511 K/PDT/2011 tanggal 23 Juni 2011, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 670/PK/Pdt/2012, tanggal 02 April 2015, sebagaimana dimaksud dalam penetapan ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 25/Pen.Eks.Pdt.G/2009/PN.SKG, tanggal 25 Januari 2016.
  4. Menyatakan bahwa objek Eksekusi dalam perkara perdata nomor : 25/Pdt.G/2009/PN.SKG,  adalah milik I SENGE Binti DJAGONG nenek pelawan, dan pelawan adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari I SENGE binti Dajong dan objek Eksekusi  merupakan Harta warisan peninggalan I SENGE Binti DJAGONG yang belum pernah dibagi warsi kepada Ahli Warisnya.
  5. Menetapkan dan membebankan pembayaran biaya perkara menurut Hukum.

Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak