Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 06 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 328.300.083,37 (Tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus ribu delapan puluh tiga rupiah koma tiga puluh tujuh sen),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat
dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;
- Sertifikat Hak Milik No. 542 seluas 16.156 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 269/1989 tanggal 12 Juni 1989 yang terletak di Kelurahan Wanio, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Dati II Sidenreng Rappang, Provinsi Dati I Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Elly Sri Lintang (Tergugat II) adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |