Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan II (Para Penggugat) seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa: 1. Tanah kebun seluas + 51 are, bergelar Lompo Sappae, terletak di Ling-kungan Bakke Alau, Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : jalanan / tanah kebun Hj. Indo Nyameng. Sebelah Timur : tanah/rumah Indo Ala dan Ambo Tang. Sebelah Selatan : sungai. Sebelah Barat : tanah kebun H. Sise. selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 1. 2. Tanah perumahan seluas + 3 are, terletak di Lingkungan Bakke Alau, Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : jalanan. Sebelah Timur : tanah/rumah Indo Ala dan Ambo Tang. Sebelah Selatan : sungai. Sebelah Barat : tanah kebun obyek sengketa 1. selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 2. 3. Uang sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) yakni hasil penjualan rumah kayu/panggung yang terletak di Lingkungan Bakke Alau, Kelurahan Salomenraleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 3. Adalah harta milik Hj. Bellu binti La Malla yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama La Malla – I Fati, kemudian setelah Hj. Bellu binti La Malla meninggal dunia beralih kepada ahli warisnya yaitu Penggugat I dan II (Para Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai, menikmati dan mempertahankan obyek sengketa 1 dan 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I dan II yang merupakan ahli waris Hj. Bellu binti La Malla.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II yang mengambil dan menikmati obyek sengketa 3 adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat I dan II yang merupakan ahli waris Hj. Bellu binti La Malla.
- Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat I dan II tanpa syarat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas obyek sengketa 1 dan 2 yang atas nama Tergugat I yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan II (Para Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |