Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Skg Fahriani Johani Andi Hudayani Agung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahriani Johani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RidalFahriani Johani
Tergugat
NoNama
1Andi Hudayani Agung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah uang yang telah ditransfer serta keuntungan dan reward yang dijanjikan senilai Rp. 106.500.000 (Transfer) + Rp.27.600.000 (Keuntungan dan reward Penjualan) - Rp. 5.850.000 (Reward yang telah diterima) - Rp.2.000.000 (uang yang telah diterima) = Rp.126.250.000 (Sisa Uang Penggugat) atau segera menyerahkan produk skincare KFS dan sisa keuntungan sesuai dengan nilai uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  5. Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak