Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2017/PN Skg 1.Hj. Barliang
2.I Sumang
3.Gunawan Lahang
4.Iduhani Binti Kadere
1.Hj. Santa
2.Drs. Arsul Melleng
3.Ashadi Melleng
4.Asyini Melleng
5.Aryadi Melleng
6.Inderiani Melleng
7.Rahmawati Melleng
8.Armigo Melleng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2017/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Barliang
2I Sumang
3Gunawan Lahang
4Iduhani Binti Kadere
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Santa
2Drs. Arsul Melleng
3Ashadi Melleng
4Asyini Melleng
5Aryadi Melleng
6Inderiani Melleng
7Rahmawati Melleng
8Armigo Melleng
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

Primair:

  1. Menerima gugatan perlawanan Para Pelawan;
  2. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para pelawan yang beritikad baik;
  4. menyatakan bahwa:

a. 3 (tiga) petak sawah seluas 91,20 are dengan batas-batasnya:

  • utara  : sawah landeng;
  • timur   : Sawah Sodding (kadere)
  • Selatan: Sawah Ambo Upe
  • barat   : Sawah Gunawan lahang

adalah milik dan dikuasai oleh Pelawan I, bukan oleh termohon Eksekusi atas nama Arafah;

b. 2 (dua) petak sawah dengan batas-batas:

  • Utara    : sawah tunreng;
  • timur     : sawah la ume
  • selatan  : sawah landeng
  • barat     : sawah Beddu

adalah milik dan dikuasai oleh pelawan II, bukan oleh Termohon eksekusi atas nama Anto;

c. 3 (tiga) petak sawah dengan batas-batas:

  • utara     : sawah I sUmang digarap Anto;
  • Timur        : Sawah i Sumang dan landeng;
  • Selatan    : Sawah Lahang;
  • barat        : Sawah I Sumang

adalah milik dan dikuasai oleh Pelawan II bukan oleh termohon Eksekusi atas nama Beddu;

d. 11 (sebelas) petak sawah seluas 1,8 Ha dengan batas-batas:

  • utara   : sawah I sumang
  • timur    : sawah Hj. Barliang;
  • Selatan : Sawah H. banna dan tahang;
  • Barat     : Sunngai Laju;

adalah milik dan dikuasai oleh Pelawan III, buka oleh termohon eksekusi atas nama Lahang;

e. 3 (tiga) petak sawah seluas 1,50 Ha. dengan  batas-batas:

  • Utara    : Sawah la ume;
  • Timur    : Sawah parimeng dan Landeng;
  • Selatan  : Sawah Sodding (kadere)
  • Barat     : Sawah Arafah ( Hj, Barliang)

adalah milik dan dikuasai oleh Pelawan IV bukan oleh termohon eksekusi atas nama SOdding.

 

  1. Menyatakan Para Pelawan-lah yang menguasai dan mengambil hasil panen Objek Eksekusi aquo, sedangkan Termohon Eksekusi, yakni masing-masing Arafah untuk Objek Eksekusi point 7, Anto untuk objek Eksekusi point 4, Beddu untuk objek Eksekusi point 5, Lahang untuk objek Eksekusi point 2 dan Sodding untuk objek Eksekusi point 8 adalah Para Penggarap;
  2. Menyatakan bahwa oleh karena objek Eksekusi/perkara yang luas, jumlah petak, dan batas-batasnya serta pemilik/bezitternya berbeda, permohonan eksekusi seperti layak menurut hukum untuk dinyatakan noneksekuntabel;
  3. Menyatakan bahwa oleh karena objek eksekusi/perkara adalah melawan hukum kaena noneksekuntabel, maka bersesuaian dengan hukum pula jika permohonan eksekusi atas perkara perdata No. 17/Pdt.G/2008/PN.Skg yang dimohonkan Para Terlawan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan;

Subsidair:

Equa Et Bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak