Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Skg NURHAEDAH HJ.INDO AJENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHAEDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTI ABI SIWI, S.H.NURHAEDAH
Tergugat
NoNama
1HJ.INDO AJENG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ambo AcoHJ.INDO AJENG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sawah obyek sengketa adalah milik / kepunyaan  NURHAEDAH;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap mempertahankan sawah obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan / mengembalikan sawah obyek sengketa kepada Penggugat, yang Para Tergugat pegang gadai sudah lebih dari 7 tahun lamanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat selaku pemilik;
  4. Menghukum Terguat atau siapa saja yang yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan sawah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa uang tebusan dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Pengadilan Negeri Sengkang atas sawah obyek sengketa dalam perkara ini;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit yang atas nama Para Tergugat yang ada dalam kekuasaanya mengenai sawah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan / Atau:

SUBSIDAIR :

Jika Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusana yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak