Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Skg KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SENGKANG 1.H.AMBO MASSE CANING
2.HJ. ANDI ALANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/2022
Penggugat
NoNama
1KSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SENGKANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HermanKSP SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SENGKANG
Tergugat
NoNama
1H.AMBO MASSE CANING
2HJ. ANDI ALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 341.392.218,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 10 Februari 2022 adalah sebesar Rp. 341.392.218 (Tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan belas rupiah),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
  4.   Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat   

  dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;

  • Sertifikat Hak Milik No. 01478 seluas 90 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00602/Maddukkelleng/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang terletak di Desa/Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten  Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Ambo Masse Caning (Tergugat I) adalah Sah dan berharga;  
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak