Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H 1.ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN
2.SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2088/P.4.19/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN[Penahanan]
2SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN
2Suriani, S.Hi., M.H.SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN dan Terdakwa II SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR pada hari Jum’at tanggal 21 Juni Tahun 2024 sekitar pukul 18.05 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Allimbangeng Dusun Wanuae Desa Salotenga Kec. Sabbangparu Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni  2024 sekitar pukul 17.15 wita Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pergi menonton pertandingan Volly di Sompe bersama temannya yang masing-masing mengendarai sepeda motor, selanjutnya pada pukul 17.50 wita Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pulang sendirian dengan mengendarai sepeda motor RX King lalu pada saat didepan Masjid Taqwa Salojampu Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF mengoper perseneling sepeda motornya sambil digas sehingga menimbulkan suara yang cukup keras, disaat yang bersamaan didepan Masjid Taqwa Salojampu Terdakwa I ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN dan Terdakwa II SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR Bersama 7 (tujuh) orang temannya sedang duduk-duduk, karena merasa diprovokasi digeber gas motor sehingga Terdakwa I mengambil sepeda motor lalu membonceng Terdakwa II untuk mengejar Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF, pada sekitar pukul 18.00 wita Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF dipanggil oleh teman lamanya yakni Saksi RESTU ADI JAYA Alias RESTU Bin JAMAL yang sedang bersama Saksi MUH. IHRAN Alias IRHAM Alias MAMBO Bin TAMRIN sehingga mereka pun singgah di pinggir Jembatan Allimbangeng Dusun Wanuae Desa Salotenga Kec. Sabbangparu Kab. Wajo, setelah sekitar 5 (lima) menit mereka mengobrol Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menyusul dan berhenti disisi kanan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF, selanjutnya Terdakwa II turun duluan dari sepeda motor sedangkan Terdakwa I masih diatas sepeda motor, dari atas sepeda motor tersebut Terdakwa I langsung melayangkan pukulan kepada Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa II juga ikut juga memukul Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pada bagian wajah dan kepala, para Terdakwa terus melakukan pemukulan sehingga Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF turun dari sepeda motornya untuk menghindar namun Terdakwa II yang terus meninju pada bagian pipi sebelah kanan sehingga menyebabkan luka gores pada pipi kanan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF, tidak lama kemudian teman Para Terdakwa yakni Lelaki PUPUT dan Lelaki ANGGA juga menyusul ketempat kejadian. Selanjutnya datang beberapa orang penjaga jembatan untuk melerai, sehingga para Terdakwa pulang meninggalkan pinggir Jembatan Allimbangeng Dusun Wanuae Desa Salotenga, sedangkan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pergi ke Kantor Polsek Sabbangparu untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF telah diperiksa oleh dr.HJ.MARDIANA,S.Ked dokter umum pada UPTD Puskesmas Sabbangparu yang hasilnya telah dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 430.4/971.PUSK-SR tanggal 27 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  1. Terdapat bengkak pada mata sebelah kanan dan bola mata memerah;
  2. Terdapat luka gores pada pipi sebelah kanan dengan diameter 0,5 cm, lebar 0,5 cm dan Panjang 2 cm.
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa yang telah Bersama-sama menggunakan kekerasa sehingga menyebabkan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF mengalami sakit pada bagian kepala dan menghalangi aktivitasnya sehari-sehari sebagai seorang mahasiswa.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

 

------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa I ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN dan Terdakwa II SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR pada hari Jum’at tanggal 21 Juni Tahun 2024 sekitar pukul 18.05 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Allimbangeng Dusun Wanuae Desa Salotenga Kec. Sabbangparu Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni  2024 sekitar pukul 17.15 wita Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pergi menonton pertandingan Volly di Sompe bersama temannya yang masing-masing mengendarai sepeda motor, selanjutnya pada pukul 17.50 wita Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pulang sendirian dengan mengendarai sepeda motor RX King lalu pada saat didepan Masjid Taqwa Salojampu Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF mengoper perseneling sepeda motornya sambil digas sehingga menimbulkan suara yang cukup keras, disaat yang bersamaan didepan Masjid Taqwa Salojampu Terdakwa I ACHMAD FADLI PRASASTYO Alias FADLI Bin RAHMAN dan Terdakwa II SUNAN ALI AKBAR Alias SUNAN Bin KADIR Bersama 7 (tujuh) orang temannya sedang duduk-duduk, karena merasa diprovokasi digeber gas motor sehingga Terdakwa I mengambil sepeda motor lalu membonceng Terdakwa II untuk mengejar Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF, pada sekitar pukul 18.00 wita Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF dipanggil oleh teman lamanya yakni Saksi RESTU ADI JAYA Alias RESTU Bin JAMAL yang sedang bersama Saksi MUH. IHRAN Alias IRHAM Alias MAMBO Bin TAMRIN sehingga mereka pun singgah di pinggir Jembatan Allimbangeng Dusun Wanuae Desa Salotenga Kec. Sabbangparu Kab. Wajo, setelah sekitar 5 (lima) menit mereka mengobrol Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menyusul dan berhenti disisi kanan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF, selanjutnya Terdakwa II turun duluan dari sepeda motor sedangkan Terdakwa I masih diatas sepeda motor, dari atas sepeda motor tersebut Terdakwa I langsung melayangkan pukulan kepada Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa II juga ikut juga memukul Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pada bagian wajah dan kepala, para Terdakwa terus melakukan pemukulan sehingga Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF turun dari sepeda motornya untuk menghindar namun Terdakwa II yang terus meninju pada bagian pipi sebelah kanan sehingga menyebabkan luka gores pada pipi kanan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF, tidak lama kemudian teman Para Terdakwa yakni Lelaki PUPUT dan Lelaki ANGGA juga menyusul ketempat kejadian. Selanjutnya datang beberapa orang penjaga jembatan untuk melerai, sehingga para Terdakwa pulang meninggalkan pinggir Jembatan Allimbangeng Dusun Wanuae Desa Salotenga, sedangkan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF pergi ke Kantor Polsek Sabbangparu untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF telah diperiksa oleh dr.HJ.MARDIANA,S.Ked dokter umum pada UPTD Puskesmas Sabbangparu yang hasilnya telah dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 430.4/971.PUSK-SR tanggal 27 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  1. Terdapat bengkak pada mata sebelah kanan dan bola mata memerah;
  2. Terdapat luka gores pada pipi sebelah kanan dengan diameter 0,5 cm, lebar 0,5 cm dan Panjang 2 cm.
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa yang telah Bersama-sama menggunakan kekerasa sehingga menyebabkan Saksi YUSRAN YUSUF Alias YUSRAN Bin YUSUF mengalami sakit pada bagian kepala dan menghalangi aktivitasnya sehari-sehari sebagai seorang mahasiswa.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya