Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per 11 April 2023 adalah sebesar Rp. 271.296.452,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh dua rupiah),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat
dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;
- Sertifikat Hak Milik No. 00268 seluas 13560 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00260/Tellulimpoe/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang terletak di Desa/Kelurahan Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Doktorandus HAJI MUHAMMAD THAHIR USMAN (Tergugat I); adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|