Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
209/Pid.Sus/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.MUHAMMAD PASHA NOOR FAGIL, S.H |
SATRIA MANDALA PUTRA HAMZAH Alias SATRIA Bin HAMZAH ZAENONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 209/Pid.Sus/2024/PN Skg | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Des. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3223/P.4.19/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa SATRIA MANDALA PUTRA HAMZAH Alias SATRIA Bin HAMZAH ZAENONG, Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Desa Tancung Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
---------- Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WITA, Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kababupaten Wajo khususnya di Kecamatan Tanasitolo sering terjadi peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu oleh Terdakwa SATRIA MANDALA PUTRA HAMZAH Alias SATRIA Bin HAMZAH ZAENONG, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 10.00 WITA Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel termasuk di dalamnya saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH mulai mencari informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo maupun dari informan sehingga diperoleh informasi bahwa di jalan poros Sidrap-Wajo Desa Tancung Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo akan terjadi transaksi gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu sehingga saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH bersama Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel berangkat menuju lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH bersama Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel melihat Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan turun dari motornya sambil menelpon berjalan mendekati lelaki RANDA (dalam daftar pencarian orang) yang berada tidak jauh dari tempatnya menepikan motor kemudian mengeluarkan sesuatu barang/benda yang terlilit lakban warna hitam dari saku celananya dan menyerahkannya kepada lelaki RANDA, selanjutnya lelaki RANDA menerima dan memeriksa barang/benda yang terlilit lakban warna hitam tersebut kemudian menyadari kehadiran saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH dan Tim Unit Narkoba sehingga lelaki RANDA menyerahkan kembali barang/benda yang terlilit lakban warna hitam kepada Terdakwa dan langsung melarikan diri, selanjutnya saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH bersama Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung menangkap lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang/benda yang terlilit lakban warna hitam di tengan kanan Terdakwa, kemudian Saksi SURIADI membuka barang/benda yang diamankan dari tangan kanan Terdakwa yang terlilit lakban warna hitam dan setelah berhasil membuka lakban warna hitam tampak tissu putih membungkus 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang diakui oleh Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah milik lelaki RANDI (dalam daftar pencarian orang) yang Terdakwa antarkan untuk diserahkan kepada lelaki RANDA atas perintah lelaki RANDI dan Terdakwa akan mendapatkan upah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah berhasil mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna ungu dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.-----------------------------------
---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3748/NNF/VIII/2024 tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat 48,8318 gram dan berat akhir 48,7815 gram adalah mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
---------- Bahwa Terdakwa SATRIA MANDALA PUTRA HAMZAH Alias SATRIA Bin HAMZAH ZAENONG menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa SATRIA MANDALA PUTRA HAMZAH Alias SATRIA Bin HAMZAH ZAENONG, Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Desa Tancung Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Bahwa sekira pukul 14.00 WITA saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH bersama Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel melihat Terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan turun dari motornya sambil menelpon berjalan mendekati lelaki RANDA (dalam daftar pencarian orang) yang berada tidak jauh dari tempatnya menepikan motor kemudian mengeluarkan sesuatu barang/benda yang terlilit lakban warna hitam dari saku celananya dan menyerahkannya kepada lelaki RANDA, selanjutnya lelaki RANDA menerima dan memeriksa barang/benda yang terlilit lakban warna hitam tersebut kemudian menyadari kehadiran saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH dan Tim Unit Narkoba sehingga lelaki RANDA menyerahkan kembali barang/benda yang terlilit lakban warna hitam kepada Terdakwa dan langsung melarikan diri, selanjutnya saksi SURIADI dan saksi IRMANSYAH bersama Tim unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung menangkap lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang/benda yang terlilit lakban warna hitam di tengan kanan Terdakwa, kemudian Saksi SURIADI membuka barang/benda yang diamankan dari tangan kanan Terdakwa yang terlilit lakban warna hitam dan setelah berhasil membuka lakban warna hitam tampak tissu putih membungkus 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang diakui oleh Terdakwa bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut adalah milik lelaki RANDI (dalam daftar pencarian orang) yang Terdakwa antarkan untuk diserahkan kepada lelaki RANDA atas perintah lelaki RANDI, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Iphone 11 warna ungu dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.----------
----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3748/NNF/VIII/2024 tanggal 17 September 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening dengan berat 48,8318 gram dan berat akhir 48,7815 gram adalah mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
----------- Bahwa Terdakwa SATRIA MANDALA PUTRA HAMZAH Alias SATRIA Bin HAMZAH ZAENONG tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.----------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |