Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2024/PN Skg | A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H | 1.DAUS Bin AMBO UPE 2.IKBAL Bin MUSTARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2024/PN Skg | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-770/P.4.19/Enz.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa I. Daus Bin Ambo UPE, II. Ikbal Bin Mustari pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita, di pinggir jalan Di Jln. Poros Sengkang – Siwa Desa Lalliseng Kec. Keera Kab. Wajo.atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------- ---------Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 saksi ANWAR, SH Bin JUNAID bersama dengan personil sat lantas polres wajo melakukan operasi rutin kendaraan bermotor jalan Di Jln. Poros Sengkang – Siwa Desa Lalliseng Kec. Keera Kab. Wajo kemudian pada saat operasi rutin tersebut berlangsung saksi ANWAR, SH Bin JUNAID bersama dengan personil sat lantas polres wajo menemukan 2 (Dua) orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi ANWAR, SH Bin JUNAID memberhentikan motor tersebut lalu melakukan penggeledahan terhadap ke 2 (Dua) orang tersebut dan menanyakan idenditasnya yang belakangan di ketahui bernama terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI kemudian pada saat di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI di temukan barang bukti berupa 2 (Dua) sachet narkotika jenis shabu, yang mana 2 (Dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut di temukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE, kemudian saksi ANWAR, SH Bin JUNAID bersama dengan personil sat lantas polres wajo mengamankan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI kemudian kami mengubungi unit opsnal sat res narkoba polres wajo perihal di temukannya ke 2 (Dua) orang tersebut sedang menguasai atau menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) sachet, kemudian kami menyerahkan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI ke unit opsnal sat resnarkoba polres wajo untuk penyelidikan lebih lanjut. ----------Bahwa saksi ANWAR, SH Bin JUNAID diperlihatkan barang bukti berupa 7 (Tujuh) Sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 13,970 (Tiga Belas Koma Sembilan Tujuh Nol) Gram, dan 1 (satu) buah sachet sedang dan saksi ANWAR, SH Bin JUNAID membenarkan bahwa Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang di temukan oleh petugas sat lantas polres wajo pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE Berteman yang mana Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang di temukan oleh petugas kepolisan pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan terdakwa II. IKBAL Bin MUSTARI, yang mana saya bersama dengan personil sat lantas personil Polres Wajo menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) sachet narkotika jenis shabu yang di temukan dalam penguasaan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE, kemudian 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sachet sedang di temukan oleh personil sat res narkoba polres wajo, jadi jumlah narkotika jenis shabu yang di temukan pada saat di lakukanya penangkapan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI sebanyak 7 (Tujuh) sachet. ---------Bahwa pada saat terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI di amankan oleh personil unit opsnal sat resnarkoba polres wajo dan menemukan barang bukti lainnya berupa 5 (Lima) sachet narkotika jenis shabu barulah saksi ketahui bahwa harga dari 7 (Tujuh) sachet narkotika jenis shabu yang di beli oleh terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI dari Sdra. TAHANG (DPO) yaitu sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta) Rupiah ----------Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II.IKBAL Bin MUSTARI bahwa bentuk pembayaran yang di lakukan oleh terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE pada saat membeli narkotika jenis hsabu dari Sdra. TAHANG (DPO) yaitu Sdra. ILO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 5.300.000 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu) Rupiah ke rekening Sdra. TAHANG (DPO), lalu sisanya sebesar RP.700.000 (Tujuh Ratus Ribu) rupiah terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE memberikan secara tunai kepada Sdra. TAHANG (DPO) yang di saksikan oleh terdakwa II. IKBAL Bin MUSTARI. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Labfor No. LAB: 4991/NNF/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo S. Si, M.Si, Dewi S,Farm, M.Tr. A.P, Apt, EKA Agustani, S.Si. yang diketahui oleh PLT Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Asmawati S.H. M.Kes,. yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 7 (Tujuh) sachet bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 13. 970 (tiga belas koma Sembilan tujuh nol) gram 1 (satu) buah sachet sedang dan urine milik terdakwa I. Daus Bin Ambo Upe dan II. Ikbal Bin Mustari adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa ia terdakwaI. Daus Bin Ambo UPE, II. Ikbal Bin Mustari pada hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidakwa pada waktu lain di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempatdi pinggir jalanDi Jln. Poros Sengkang – Siwa Desa LallisengKec. Keera Kab. Wajo.atau setidak tidaknyapadasuatutempatlain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSengkang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagaiberikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari selasa Tanggal 28 November 2023 saksi ANWAR, SH Bin JUNAID bersama dengan personil sat lantas polres wajo melakukan operasi rutin kendaraan bermotor jalan Di Jln. Poros Sengkang – Siwa Desa Lalliseng Kec. Keera Kab. Wajo kemudian pada saat operasi rutin tersebut berlangsung saksi ANWAR, SH Bin JUNAID bersama dengan personil sat lantas polres wajo menemukan 2 (Dua) orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian saksi ANWAR, SH Bin JUNAID memberhentikan motor tersebut lalu melakukan penggeledahan terhadap ke 2 (Dua) orang tersebut dan menanyakan idenditasnya yang belakangan di ketahui bernama terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI kemudian pada saat di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI di temukan barang bukti berupa 2 (Dua) sachet narkotika jenis shabu, yang mana 2 (Dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut di temukan di saku celana depan sebelah kiri terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE, kemudian saksi ANWAR, SH Bin JUNAID bersama dengan personil sat lantas polres wajo mengamankan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI kemudian kami mengubungi unit opsnal sat res narkoba polres wajo perihal di temukannya ke 2 (Dua) orang tersebut sedang menguasai atau menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) sachet, kemudian kami menyerahkan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI ke unit opsnal sat resnarkoba polres wajo untuk penyelidikan lebih lanjut. --------Bahwa saksi ANWAR, SH Bin JUNAID diperlihatkan barang bukti berupa 7 (Tujuh) Sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 13,970 (Tiga Belas Koma Sembilan Tujuh Nol) Gram, dan 1 (satu) buah sachet sedang dan saksi ANWAR, SH Bin JUNAID membenarkan bahwa Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang di temukan oleh petugas sat lantas polres wajo pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE Berteman yang mana Barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang di temukan oleh petugas kepolisan pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan terdakwa II. IKBAL Bin MUSTARI, yang mana saya bersama dengan personil sat lantas personil polres wajo menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) sachet narkotika jenis shabu yang di temukan dalam penguasaan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE, kemudian 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam sachet sedang di temukan oleh personil sat res narkoba polres wajo, jadi jumlah narkotika jenis shabu yang di temukan pada saat di lakukanya penangkapan terhadap terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI sebanyak 7 (Tujuh) sachet. ---------Bahwa pada saat terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI di amankan oleh personil unit opsnal sat resnarkoba polres wajo dan menemukan barang bukti lainnya berupa 5 (Lima) sachet narkotika jenis shabu barulah saksi ketahui bahwa harga dari 7 (Tujuh) sachet narkotika jenis shabu yang di beli oleh terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II. IKBAL Bin MUSTARI dari Sdra. TAHANG (DPO) yaitu sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta) Rupiah ---------Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE dan II.IKBAL Bin MUSTARI bahwa bentuk pembayaran yang di lakukan oleh terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE pada saat membeli narkotika jenis hsabu dari Sdra. TAHANG (DPO) yaitu Sdra. ILO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp. 5.300.000 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu) Rupiah ke rekening Sdra. TAHANG (DPO), lalu sisanya sebesar RP.700.000 (Tujuh Ratus Ribu) rupiah terdakwa I. DAUS Bin AMBO UPE memberikan secara tunai kepada Sdra. TAHANG (DPO) yang di saksikan oleh terdakwa II. IKBAL Bin MUSTARI. --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Labfor No. LAB: 4991/NNF/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo S. Si, M.Si, Dewi S,Farm, M.Tr. A.P, Apt, EKA Agustani, S.Si. yang diketahui oleh PLT Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Asmawati S.H. M.Kes,. yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 7 (Tujuh) sachet bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 13. 970 (tiga belas koma Sembilan tujuh nol) gram 1 (satu) buah sachet sedang dan urine milik terdakwa I. Daus Bin Ambo Upe dan II. Ikbal Bin Mustari adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |