Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Skg 1.A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
2.Nur Arieqah Rayhan, S.H
MUH. AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/P.4.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
2Nur Arieqah Rayhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUH AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul  17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Salloro Desa Abanderange Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu terhadap saksi korban AKIP Bin TANRINGAN, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal ketika saksi korban ingin mengambil sepeda motor miliknya di rumah kebun kemudian didatangi oleh terdakwa dan meminta uang pembeli bensin kepada saksi korban namun pada saat itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa jika ia tidak mempunyai uang. Kemudian saksi korban pergi meninggalkan terdakwa.

Bahwa terdakwa MUH AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN kembali mendatangi saksi korban AKIP Bin TANRINGAN yang sedang mengaso di rumah kebun miliknya kemudian kembali meminta uang kepada saksi korban dengan mengatakan “saya tidak suka itu kalau dijanji-janji” namun saksi korban mengatakan kepada terdakwa  “kapan saya janji-janji, tidak ada uangku, seandainya saya punya dari tadi saya kasihko” selanjutnya saksi korban yang melihat terdakwa mencabut badiknya kemudian mendorong terdakwa dan berusaha menghindar namun terdakwa langsung menusukkan badik ke arah bagian bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi korban berlari dan berteriak untuk meminta pertolongan.

Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor 043.a/IGD-V/RSUD-BG/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan :

  • Damage : Luka robek
  • Penyebab damage langsung (A-1) : Kerusakan Kulit, jaringan dan pembuluh darah
  • Penyebab yang mendasari (A-n) : Persentuhan benda tajam
  • Pengobatan dan Tindakan : Rawat Inap dan Operasi

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien yang menurut Surat Permintaan Visum dari penyidik bernama AKIP bin TANRINGAN, (laki-lak) berusia Tiga puluh tiga tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan agustus Tahun dua ribu dua pulun tiga, pukul sembilan belas lewat dua puluh dua waktu Indonesia bagian Tengah bertempat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Batara Guru. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dinding dada sisi kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter. Tepi luka rata dan terdapat bercak darah disekitar luka. Luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MUH AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul  17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Salloro Desa Abanderange Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban AKIP Bin TANRINGAN, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa MUH AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN yang mendatangi saksi korban AKIP Bin TANRINGAN yang sedang beristirahat di rumah kebun kemudian meminta uang kepada saksi korban dengan mengatakan “saya tidak suka itu kalau dijanji-janji” namun saksi korban mengatkan kepada terdakwa  “kapan saya janji-janji, tidak ada uangku, seandainya saya punya dari tadi saya kasihko” selanjutnya saksi korban yang melihat terdakwa mencabut badiknya kemudian mendorong terdakwa dan berusaha menghindar namun terdakwa  langsung menusukkan badik ke arah bagian bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi korban yang berlari meminta pertolongan dimana terdakwa langsung meninggalkan korban.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sampai saat ini saksi korban AKIP Bin TANRINGAN masih sulit untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari sebagai petani dan masih sering merasa kesakitan akibat luka tikam yang dialaminya.

Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor 043.a/IGD-V/RSUD-BG/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan :

  • Damage : Luka robek
  • Penyebab damage langsung (A-1) : Kerusakan Kulit, jaringan dan pembuluh darah
  • Penyebab yang mendasari (A-n) : Persentuhan benda tajam
  • Pengobatan dan Tindakan : Rawat Inap dan Operasi

 

 

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien yang menurut Surat Permintaan Visum dari penyidik bernama AKIP bin TANRINGAN, (laki-lak) berusia Tiga puluh tiga tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan agustus Tahun dua ribu dua pulun tiga, pukul sembilan belas lewat dua puluh dua waktu Indonesia bagian Tengah bertempat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Batara Guru. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dinding dada sisi kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter. Tepi luka rata dan terdapat bercak darah disekitar luka. Luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MUH AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul  17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jalan Salloro Desa Abanderange Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AKIP Bin TANRINGAN, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal saat saksi korban  ingin mengambil sepeda motor miliknya di rumah kebun kemudian didatangi oleh terdakwa yang meminta sejumlah uang kepada saksi korban namun pada saat itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa jika ia tidak mempunyai uang.

Bahwa selanjutnya terdakwa MUH AL IKZAN Alias IKZAN Bin RUSLAN kembali mendatangi saksi korban AKIP Bin TANRINGAN yang sedang berbaring di rumah kebun miliknya kemudian kembali meminta uang kepada saksi korban dengan mengatakan “saya tidak suka itu kalau dijanji-janji” namun saksi korban mengatkan kepada terdakwa  “kapan saya janji-janji, tidak ada uangku, seandainya saya punya dari tadi saya kasihko” selanjutnya saksi korban yang melihat terdakwa mencabut badiknya kemudian mendorong terdakwa dan berusaha menghindar namun terdakwa  langsung menusukkan badik ke arah bagian bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya saksi korban yang berlari meminta pertolongan dimana terdakwa langsung meninggalkan korban

Bahwa Berdasarkan Visum ET Repertum Nomor 043.a/IGD-V/RSUD-BG/VIII/2023 Tanggal 28 Agustus 2023 dengan hasil pemeriksaan :

  • Damage : Luka robek
  • Penyebab damage langsung (A-1) : Kerusakan Kulit, jaringan dan pembuluh darah
  • Penyebab yang mendasari (A-n) : Persentuhan benda tajam
  • Pengobatan dan Tindakan : Rawat Inap dan Operasi

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien yang menurut Surat Permintaan Visum dari penyidik bernama AKIP bin TANRINGAN, (laki-lak) berusia Tiga puluh tiga tahun, pada tanggal dua puluh delapan bulan agustus Tahun dua ribu dua pulun tiga, pukul sembilan belas lewat dua puluh dua waktu Indonesia bagian Tengah bertempat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Batara Guru. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada dinding dada sisi kiri dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter. Tepi luka rata dan terdapat bercak darah disekitar luka. Luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya