Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Skg 1.A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
2.AHSAN ANNUR, S.H
HARRY GOA Bin GOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/P.4.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
2AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY GOA Bin GOA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prof. DR. H. Alex Chandra, S.E., S.H., M. Hum.HARRY GOA Bin GOA
Anak Korban
Dakwaan

Primair 

------------Bahwa ia terdakwa HARRY GOA Bin GOA Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira Pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Warkop Bento Jalan Bau Baharuddin Sengkang Kab. Wajo atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa HARRY GOA Bin GOA mengirimkan pesan kepada Saksi HAMIDA Binti ABDUL HAKIM melalui WhatsApp nomor 082154653889 (Harry Goa) ke nomor Whatsapp 085341477675 (Hamida) dengan mengatakan “ada surat pengaduan Desa ta dititip sama saya (Bu desa”) yaitu Saksi HAMIDA Binti ABDUL HAKIM, “LSM PKP titip ke saya disuruh ka bawa ke Kejari pung”, “Tapi sy tahan dulu, makanya kuhubungiki dulu kemudian terdakwa HARRY GOA meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada (Bu Desa) yaitu saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira Pukul 17.30 Wita di Warkop Bento Jalan Bau Baharuddin Sengkang Kab. Wajo saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM bersama saksi MAKMUR bertemu dengan terdakwa HARRY GOA dan saksi ANDI  EDY SAPUTRA Alias ANDI BASO EDI di warkop bento saksi ANDI EDY SAPUTRA Alias ANDI BASO EDI memperlihatkan surat pengaduan dengan nomor : 0014/S.Laporan Pengaduan/PKP/IX/2023, tanggal 29 September 2023 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Wajo tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Manyili, kemudian di warkop bento terdakwa HARRY GOA mengajak saksi MAKMUR untuk keluar kedepan warkop dan saksi MAKMUR menyampaikan kepada terdakwa HARRY GOA “kenapa banyak sekali, apa memang permasalahannya” dan di jawab oleh terdakwa HARRY GOA  “bayarmi saja 10 juta” dan di sambung “jangan nego pakde siapa tau disini sampe lutut kemudian kalo dikirim ke kejaksaan sampe leher”.
  • Bahwa sekitar pukul 18.06 Wita Sdr HARRY GOA mengirimkan nomor rekening Bank BRI 504901012769534 atas nama terdakwa HARRY GOA melalui pesan WhatsApp kepada saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM kemudian pada hari Jumat tanggal  29 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM bersama saksi MAKMUR datang ke rumah saksi MUCHSIN, S.IP Bin NAHENG untuk meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat dari penyampaian Terdakwa Harry Goa Bin Goa akan melaporkan surat pengaduan dengan nomor : 0014/S.Laporan Pengaduan/PKP/IX/2023, tanggal 29 September 2023 ke Kejaksaan Negeri Wajo dengan terpaksa saksi korban Hamida menyerahkan uang melalui via transfer.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 09.00 Wita saksi MAKMUR mengirimkan uang ke nomor rekening Bank BRI 504901012769534 atas nama terdakwa HARRY GOA melalui transaksi transfer Brilink RIFAAT, berdasarkan  rekening koran atas nama terdakwa Harry Goa Bin Goa terdapat transaksi uang masuk (transferan) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksa Digital Forensik bersertifikat UNIVERSAL FORENSIC (Cellebrite, Physical Analiyst XRY, HANCOM dan langsung) selaku pemeriksa barang bukti digital pada Lab Digital Forensik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyimpulkan bahwa Hasil Extraction Device/perangkat yaitu Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital menggunakan Alsus dan secara langsung pada device/perangkat ditemukan account pemilik, history chatting dan history melalui media social WhatsApp serta gambar berupa bukti transfer, dapat disimpulkan bahwa device/perangkat tersebut terdapat jejak digital.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

------------Bahwa ia terdakwa HARRY GOA Bin GOA Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira Pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Warkop Bento Jalan Bau Baharuddin Sengkang Kab. Wajo atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikuti:-------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa HARRY GOA Bin GOA mengirimkan pesan kepada Saksi HAMIDA Binti ABDUL HAKIM melalui WhatsApp nomor 082154653889 (Harry Goa) ke nomor Whatsapp 085341477675 (Hamida) dengan mengatakan “ada surat pengaduan Desa ta dititip sama saya (Bu desa”) yaitu Saksi HAMIDA Binti ABDUL HAKIM, “LSM PKP titip ke saya disuruh ka bawa ke Kejari pung”, “Tapi sy tahan dulu, makanya kuhubungiki dulu kemudian terdakwa HARRY GOA meminta uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada (Bu Desa) yaitu saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira Pukul 17.30 Wita di Warkop Bento Jalan Bau Baharuddin Sengkang Kab. Wajo saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM bersama saksi MAKMUR bertemu dengan terdakwa HARRY GOA dan saksi ANDI  EDY SAPUTRA Alias ANDI BASO EDI di warkop bento saksi ANDI EDY SAPUTRA Alias ANDI BASO EDI memperlihatkan surat pengaduan dengan nomor : 0014/S.Laporan Pengaduan/PKP/IX/2023, tanggal 29 September 2023 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Wajo tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Manyili, kemudian di warkop bento terdakwa HARRY GOA mengajak saksi MAKMUR untuk keluar kedepan warkop dan saksi MAKMUR menyampaikan kepada terdakwa HARRY GOA “kenapa banyak sekali, apa memang permasalahannya” dan di jawab oleh terdakwa HARRY GOA  “bayarmi saja 10 juta” dan di sambung “jangan nego pakde siapa tau disini sampe lutut kemudian kalo dikirim ke kejaksaan sampe leher”.
  • Bahwa sekitar pukul 18.06 Wita Sdr HARRY GOA mengirimkan nomor rekening Bank BRI 504901012769534 atas nama terdakwa HARRY GOA melalui pesan WhatsApp kepada saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM kemudian pada hari Jumat tanggal  29 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita saksi korban HAMIDA Binti ABDUL HAKIM bersama saksi MAKMUR datang ke rumah saksi MUCHSIN, S.IP Bin NAHENG untuk meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat dari penyampaian Terdakwa Harry Goa Bin Goa akan melaporkan surat pengaduan dengan nomor : 0014/S.Laporan Pengaduan/PKP/IX/2023, tanggal 29 September 2023 ke Kejaksaan Negeri Wajo dengan terpaksa saksi korban Hamida menyerahkan uang melalui via transfer.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 09.00 Wita saksi MAKMUR mengirimkan uang ke nomor rekening Bank BRI 504901012769534 atas nama terdakwa HARRY GOA melalui transaksi transfer Brilink RIFAAT, berdasarkan  rekening koran atas nama terdakwa Harry Goa Bin Goa terdapat transaksi uang masuk (transferan) sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksa Digital Forensik bersertifikat UNIVERSAL FORENSIC (Cellebrite, Physical Analiyst XRY, HANCOM dan langsung) selaku pemeriksa barang bukti digital pada Lab Digital Forensik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyimpulkan bahwa Hasil Extraction Device/perangkat yaitu Analisa hasil pemeriksaan barang bukti digital menggunakan Alsus dan secara langsung pada device/perangkat ditemukan account pemilik, history chatting dan history melalui media social WhatsApp serta gambar berupa bukti transfer, dapat disimpulkan bahwa device/perangkat tersebut terdapat jejak digital.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya