Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H MUH. ANUGRAH Bin BENGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2209/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ANUGRAH Bin BENGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUH. ANUGRAH Bin BENGGA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Bahe  Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat bahwa marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kompleks Ruko Sallo Mall Kab. Wajo, sehingga dari informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian yaitu Saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN, Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. Bin RUSTAN dan Saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang kaca pireks, yang kedua barang bukti tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok classmild yang kemudian ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dalam karung yang berada di depan Ruko Sallo Mall di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dan dari pengakuan Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya dan dijelaskan bahwa Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN disuruh oleh Lelaki IMRAN (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa MUH. ANUGRAH Bin BENGGA di kios penjual kelapa di Jalan H. Bahe di samping Sallo Mall untuk membeli 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan maksud untuk di konsumsi secara bersama-sama dengan lelaki IMRAN (DPO), selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan keberadaan Terdakwa MUH. ANUGRAH Bin BENGGA kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, kemudian pada Pukul 23.10 Wita di kios penjual kelapa di Jalan H. Bahe di samping Sallo Mall Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN kemudian Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut Terdakwa jual kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa didatangi oleh Lelaki IMRAN (DPO) dan menanyakan “Adakah Kau Tau Penjual Sabu?” lalu Terdakwa menjawab bahwa “Iya Ada” kemudian Lelaki Imran (DPO) mengatakan kepada Terdakwa bahwa “ada nanti temanku bawakanki uang” lalu pada pukul 19.30 Wita Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN menemui Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “nasuruhka IMRAN (DPO) ketemu sama kita untuk dibelikan shabu-shabu” lalu Terdakwa mengatakan “Iya bisaji” kemudian Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN memberikan uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah tersebut kepada Terdakwa dan mengatakan agar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah diambil saja sebagai imbalan dan pembeli rokok, dan Terdakwa mengatakan “tunggu maki disini nanti saya carikanki” selanjutnya Terdakwa mendatangi Saksi AMBO EMMANG Bin Runa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dan setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Saksi AMBO EMMANG Bin Runa, kemudian sekitar pukul 22.30 Wita Terdakwa datang membawakan pesanan narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian memberikan pesanan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, selanjutnya setelah Terdakwa memberikan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, kemudian Terdakwa kembali ke kiosnya yang terletak di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, selanjutnya tidak lama setelah dilakukan penangkapan terhadap Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, kemudian dari hasil pengembangan Terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1717/ NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat bruto 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, berat netto seluruhnya 0,0742 gram (Nomor Barang Bukti 3949/2024/NNF)
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks (Nomor Barang Bukti 3950/2024/NNF)

adalah benar barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 3952/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik MUH. ANUGRAH Bin BENGGA dan tidak ditemukan bahan narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa MUH. ANUGRAH Bin BENGGA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat bahwa marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kompleks Ruko Sallo Mall Kab. Wajo, sehingga dari informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Wajo bersama Tim melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Petugas Kepolisian yaitu Saksi ALDI PRATAMA Bin TAMRIN, Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. Bin RUSTAN dan Saksi FHERDI BASTIAN, S.H. Bin BASTIAN bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet bening yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang kaca pireks, yang kedua barang bukti tersebut tersimpan di dalam 1 (satu) pembungkus rokok classmild yang kemudian ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dalam karung yang berada di depan Ruko Sallo Mall di Jalan H. Bahe Kelurahan Tempe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dan dari pengakuan Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya dan dijelaskan bahwa Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN disuruh oleh Lelaki IMRAN (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa MUH. ANUGRAH Bin BENGGA di kios penjual kelapa di Jalan H. Bahe di samping Sallo Mall untuk membeli 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan maksud untuk di konsumsi secara bersama-sama dengan lelaki IMRAN (DPO), selanjutnya Petugas Kepolisian menanyakan keberadaan Terdakwa MUH. ANUGRAH Bin BENGGA kepada Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, kemudian pada Pukul 23.10 Wita di kios penjual kelapa di Jalan H. Bahe di samping Sallo Mall Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh Saksi SULKIFLI Alias SUL Bin AMRAN diperoleh dari Terdakwa yang mana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi Saksi AMBO EMMANG Bin Runa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1717/ NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat bruto 0,163 (nol koma satu enam tiga) gram, berat netto seluruhnya 0,0742 gram (Nomor Barang Bukti 3949/2024/NNF)
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks (Nomor Barang Bukti 3950/2024/NNF)

adalah benar barang bukti tersebut di atas mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 3952/2024/NNF);

adalah benar barang bukti tersebut di atas adalah milik MUH. ANUGRAH Bin BENGGA dan tidak ditemukan bahan narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan    

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya