Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa : Sebidang tanah tanah perumahan yang dikuasi oleh Tergugat I seluas + 1 (satu) are yang terletak di Labuangpatu Kelurahan Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebelah Timur : Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebelah Selatan: Eco Toanging. Sebelah Barat: Tanah milik H. Nasir dan objek sengketa II. Sebagai objek sengketa I yang dikuasai oleh Tergugat I. dan Sebidang tanah tanah perumahan yang dikuasi oleh Tergugat II seluas + .1,2 (satu koma dua) are yang terletak di Labuangpatu Kelurahan Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebelah Timur : objek sengketa I. Sebelah Selatan: Eco Toanging. Sebelah Barat: Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebagai objek sengketa II yang dikuasai oleh Tergugat II. Adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Jua Beli tertanggal 7 April 2015 Jo. Akta Jual Beli Nomor 594.4 /118 /PPAT /1989 tanggal 14 Januari 1989.
- Menyatakan dan mentapkan bahwa penguasaan Tergugat I atas obkek sengketa I dan penguasaan Tergugat II atas objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya masing-masing kepada Penggugat dalam keadaaan kosong, untuk, sempurna dan tanpa beban apapun.
- Menyatakan bahwa semua bukti surat yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat sepanjang bukti surat tersebut mencederai / merugikan hak Penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa adalah bukti surat yang tidak mengikat.
- Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan (consevatoir Beslaq) terhadap tanah/ sawah obyek sengketa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menguhukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau;
Bilama Yang Mulia Majelis Hakim berpnedapat lain, mohon putusan seadil –adilnya menurut hukum. |