Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa: 1. Tanah kebun seluas + 21 are, terletak di Ujung Baru, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah kebun obyek sengketa 3 yang dikuasai/digarap Laming Rajeng bin La Tuwo (Tergugat III). Sebelah Timur : tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Selatan : tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Barat : tanah kebun obyek sengketa 2 yang dikuasai/digarap Laming bin Nusu (Tergugat II). selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 1 Hude (Tergugat I) yang kuasai/ garap. 2. Tanah kebun seluas + 21 are, terletak di Ujung Baru, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut: Sebelah Utara : tanah kebun obyek sengketa 3 yang dikuasai/digarap Laming Rajeng bin La Tuwo (Tergugat III). Sebelah Timur : tanah kebun obyek sengketa 1 yang dikuasai/digarap Hude (Tergugat I). Sebelah Selatan : tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Barat : tanah kebun Menru. selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 2 Laming bin Nusu (Ter-gugat II) yang kuasai/garap. 3. Tanah kebun seluas + 16 are, terletak di Ujung Baru, Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara : tanah kebun Kamba, Manno dan Anwar (Penggugat I, II dan III) merupakan satu-kesatuan dengan tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3. Sebelah Timur : tanah kebun Hj. Dali (dahulu kebun H. Manna). Sebelah Selatan : tanah kebun obyek sengketa 1 yang dikuasai/digarap Hude (Tergugat I) dan tanah kebun obyek sengketa 2 yang dikuasai/digarap Laming bin Nusu (Tergugat II). Sebelah Barat : jalanan. selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 3 Laming Rajeng bin La Tuwo (Tergugat III) yang kuasai/garap. adalah milik / kepunyaan Harun (orang tua Penggugat I, II dan III), selanjutnya setelah Harun meninggal dunia beralih kepada anak/ahli warisnya yaitu Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dengan tanpa hak menguasai dan menggarap tanah kebun obyek sengketa 1 serta menebang tanaman jati yang ada di atasnya yang ditanam oleh Harun (orang tua Penggugat I, II dan III / Para Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II dengan tanpa hak menguasai dan menggarap tanah kebun obyek sengketa 2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III dengan tanpa hak menguasai dan menggarap tanah kebun obyek sengketa 3 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat I, II dan III (Para Penggugat).
- Menghukum Tergugat I, II dan III (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat I, II dan III (Para Penggugat) dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya.
- Menghukum Tergugat I, II dan III (Para Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/ pasti.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat-Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah kebun obyek sengketa 1, 2 dan 3 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN/ATAU:
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |