Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Skg ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H RAMLI Alias MEDDONG Bin PADUAI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/P.4.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI INDRA KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLI Alias MEDDONG Bin PADUAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa RAMLI Alias MEDDONG Bin PADUAI Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Lingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari Saksi ASLAM JUMALDI  bersama Saksi IRWAN dan Saksi ANDI INDRA yang sementara duduk didepan Gudang tempat kerjanya tepatnya Usaha Baru di Lingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, tidak lama kemudian datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dalam keadaan mabuk lewat di depan Saksi ASLAM JUMALDI lalu berteriak dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas sehingga pada saat itu Saksi ASLAM JUMALDI melihat dan menegur terdakwa yang saat itu sedang berteriak, kemudian Terdakwa berhenti di depan Gudang Usaha Baru tersebut tepatnya di depan Saksi ASLAM JUMALDI duduk dan Terdakwa berkata kehadapan Saksi ASLAM JUMALDI “Kenapa Kamu mau campuri urusan saya” dan Saksi ASLAM JUMALDI pun menjawab “Kenapa” dan pada saat itu Terdakwa merasa tertantang dan mengatakan “Oke tunggu saya disitu” dan setelah itu terdakwa langsung pergi kerumahnya untuk mengambil Parang dan kemudian kembali bertemu dengan Saksi ASLAM JUMALDI pada lokasi yang sama, setiba di lokasi yaitu Lingkungan Alausalo Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo lalu terdakwa kembali dan memanggil Saksi ASLAM JUMALDI dan mengajaknya untuk berkelahi sehingga Saksi ASLAM JUMALDI mengatakan kepada terdakwa “Apakah kau itu kamu yang salah kamu yang ajak saya berkelahi” mendengar kata dari Saksi ASLAM JUMALDI tersebut, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan Parang kemudian melihat terdakwa mengeluarkan Parang tersebut Saksi ASLAM JUMALDI langsung berbalik badan dan mau menghindari terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa mengayungkan sebilah Parang tersebut mengarah kepada Saksi ASLAM JUMALDI dengan menggunakan tangan kirinya dan mengenai punggung Saksi ASLAM JUMALDI sehingga Saksi IRWAN dan Saksi ANDI INDRA  yang ada di lokasi tersebut langsung melerai kejadian tersebut dan Terdakwa langsung melarikan diri.

Bahwa perbuatan Terdakwa RAMLI Alias MEDDONG Bin PADUAI mengakibatkan Saksi ASLAM JUMALDI mengalami luka sehingga terhalang menjalankan aktifitasnya sehari-hari, sebagaimana Surat hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/005/Pusk.M.Pajo yang ditandatangani dr. Rini Virliana, S.Ked selaku Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Maniangpajo Kabupaten Wajo dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ASLAM JUMALDI pada tanggal 05 Januari 2024 yaitu sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan :

  • Tampak luka terbuka pada punggung kiri dengan panjang lima koma lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter kedalaman satu sentimeter, pendarahan aktif tidak ada, nyeri tekan, tidak ada jembatan jaringan

Kesimpulan :

Yang bersangkutan mengalami luka terbuka akibat Trauma Tajam

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya