Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Skg Arfiyanti Najib. T, SH. WAHYUNI SEPTIANA Binti AULI HAMZAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1978/P.4.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arfiyanti Najib. T, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUNI SEPTIANA Binti AULI HAMZAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYUNI SEPTIANA Alias YUNI Binti AULI HAMZAH pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Toko Emas Cahaya  yang beralamatkan di Jl. R.A Kartini Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan April 2024, terdakwa merencanakan melakukan penipuan yakni menjual emas palsu dengan menyiapkan 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang yang disepuh hingga mirip dengan emas yang terdakwa dapatkan dari Kota Bandar Lampung dan nota pembelian emas yang dibuat untuk meyakinkan korban. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, terdakwa mendatangi Toko Emas Cahaya yang berada di Jl. R.A Kartini Kel.Teddaopu Kec. Tempe Kab. Wajo untuk menjualnya, lalu terdakwa menawarkan 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang yang disepuh emas tersebut kepada salah satu karyawan Toko Emas Cahaya yakni saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG dengan mengatakan “mau tanya dong mba ini emasnya kalau dijual berapa?” kemudian saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG meminta 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut untuk dicek terlebih dahulu kemudian saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG bertanya “ada suratnya?” lalu terdakwa menjawab “ada” sambil memberikan nota pembelian emas kemudian saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG mengatakan “kita uji duluh yah” kemudian saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG langsung memeriksa 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut menggunakan alat perak dan hasilnya menyerupai emas, kemudian saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG melihat nota tersebut lalu memberikan nota pembelian dan 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut kepada saksi HJ. YUFRIANA Alias HJ. AYU Binti ANCU selaku pemilik toko untuk memeriksanya, setelah itu saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG mengembalikan nota pembelian tersebut kepada terdakwa lalu saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG menimbang berat 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut dan hasil beratnya 30 (tiga puluh) gram, kemudian dilakukan tawar menawar harga jual beli emas yang disepakati dengan harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gram  kemudian saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG meminta persetujuan kepada saksi HJ. YUFRIANA Alias HJ. AYU Binti ANCU untuk membayar 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut seharga Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), namun tanpa menaruh rasa curiga saksi HJ. YUFRIANA Alias HJ. AYU Binti ANCU menyetujuinya, lalu saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG mengambil uang di laci penyimpanan uang untuk membayar 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut, kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa lalu saksi FIRDA SRIRAHAYU Alias FIRDA Binti AMBO WELLANG menyimpan 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut di tempat penyimpanan emas kemudian terdakwa meninggalkan toko. Tidak lama kemudian saksi H.HERMANSYAH Alias H.HERMAN Bin LAMA yang juga pemilik toko datang dan melihat 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut karena merasa curiga saksi H.HERMANSYAH Alias H.HERMAN Bin LAMA memeriksanya dengan memotong lalu meleburnya dan ternyata 3 (tiga) buah logam berbentuk gelang tersebut tidak terdapat kandungan emas namun hanya logam yang di sepuh emas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi H.HERMANSYAH Alias H.HERMAN Bin LAMA selaku pemilik Toko Emas Cahaya mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya