Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Skg CAWA SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. SARIFA NABILA, S.H.,M.H.CAWA
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.340.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tunggakan sisa pembayaran arisan Tergugat kepada penggugat adalah merupakan utang Tergugat kepada Penggugat.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak menyelesaikan sisa pembayaran arisannya kepada Penggugat adalah perbuatan cidera janji / wanprestasi.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaiannya secara sederhana dan tidak tersedia upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjuan Kembali berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar  Rp. 128.340.000.- (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
  6. Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak