Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.JHADI WIJAYA, SH., MH
2.Nur Arieqah Rayhan, S.H
3.AHSAN ANNUR, S.H
UNTUNG KUSUMA SAKTI Alias UNTUNG Bin Alm. JAMAL KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-545/P.4.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHADI WIJAYA, SH., MH
2Nur Arieqah Rayhan, S.H
3AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG KUSUMA SAKTI Alias UNTUNG Bin Alm. JAMAL KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Deddy Irmawan, S.H.,UNTUNG KUSUMA SAKTI Alias UNTUNG Bin Alm. JAMAL KADIR
2ST. Khadijah, S.H.UNTUNG KUSUMA SAKTI Alias UNTUNG Bin Alm. JAMAL KADIR
3Nur Asri, S.HUNTUNG KUSUMA SAKTI Alias UNTUNG Bin Alm. JAMAL KADIR
4Agusti Abi Siwi, S.H.UNTUNG KUSUMA SAKTI Alias UNTUNG Bin Alm. JAMAL KADIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

            Bahwa terdakwa UNTUNG KUSUMA SAKTI ALIAS UNTUNG BIN JAMAL KADIR, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Jl. Jend. A. Yani RT 001/ RW 001 Kel. Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten WAJO, saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH yang sedang melakukan undercover buy datang ke rumah terdakwa untuk dipertemukan dengan pembeli shabu dengan mengatakan kepada terdakwa “adakah bandar kamu kenal” dan terdakwa mengatakan “Tidak ada tetapi saya memiliki teman yang memiliki banyak kenalan bandar maupun penjual shabu yakni, Pr. Lili (DPO)” dan saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH mengatakan “bolehkah saya dipertemukan” dan terdakwa menjawab “adakah komisi buat saya” dan saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH tersebut mengatakan “nanti ada komisinya 3 juta” selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Pr. Lili (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa untuk berbicara langsung dengan pembeli shabu,

Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa bersama saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH menuju ke daerah Belawa Kab. Wajo dengan menggunakan mobil saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH namun sebelum sampai di tempat yang diarahkan oleh penjual shabu terdakwa menurunkan saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo yang jaraknya kurang lebih 20 Km dari tempat pengambilan shabu selanjutnya terdakwa sendiri menuju ke daerah Belawa Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diarahkan Lk. Bambong Al. Safri Caka (DPO) dan Pr. Lili.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 wita terdakwa tiba ditempat yang diarahkan oleh Lk. Bambong Al. Safri Caka dan Pr. Lili lalu terdakwa turun dari mobil dan mencari paket shabu yang diletakkan disalah satu tangga rumah Lk. Bambong Al. Safri Caka dan Pr. Lili di daerah Belawa Kab. Wajo setelah terdakwa mengambil tempelan paket shabu tersebut yang dibungkus dengan plastik hitam kemudiaan terdakwa meletakkan di kursi jok mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa pulang dan menjemput saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH yang menunggu di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 01.00 wita terdakwa sampai di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk bertemu dengan saksi BRIGPOL TAKDIR RAHMATULLAH yang sedang melakukan undercover buy sebagai pembeli narkotika jenis shabu lalu terdakwa turun dari mobil dan berpindah ke jok Tengah mobil dan pembelipun bertanya kepada terdakwa manami barangnya dan terdakwa menjawab itu barangnya sambil menunjuk ke jok kursi bagian depan sebelah kiri mobil dan pembeli tersebut pun langsung menangkap terdakwa kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian dari Direktorat reserse narkoba Polda SulSel  selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 3 (tiga) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda SulSel.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel Nomor Lab.: 4898/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel Plt. Waka ASMAWATI, SH.M.Kes pada pokoknya menyimpulkan barang bukti 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 139,4873 gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

          Bahwa terdakwa UNTUNG KUSUMA SAKTI ALIAS UNTUNG BIN JAMAL KADIR, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kabupaten Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 08.00 Wita, Lk. Andi Alif datang kerumah terdakwa mempertemukan dengan pembeli shabu dengan mengatakan adakah Bandar kamu kenal dan terdakwa jawab ada saya kenal namanya Pr. Lili (DPO) dan pembeli shabu mengatakan boleh saya dipertemukan dan terdakwa mengatakan adakah komisi buat saya dan pembeli shabu tersebut mengatakan nanti ada komisinya 3 juta lalu terdakwa menghubungi Pr. Lili untuk datang kerumah terdakwa untuk berbicara langsung dengan pembeli shabu, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 21.00 wita terdakwa bersama pembeli menuju ke daerah Belawa Kab. Wajo dengan menggunakan mobil pembeli shabu sebelum sampai ditempat yang diarahkan oleh penjual shabu terdakwa menurunkan pembeli shabu di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo yang jaraknya kurang lebih 20 Km dari tempat pengambilan shabu selanjutnya terdakwa sendiri menuju ke daerah Belawa Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis shabu yang diarahkan Lk. Bambong Al. Safri Caka (DPO) dan Pr. Lili selanjutnya sekira pukul 23.30 wita terdakwa tiba ditempat yang diarahkan oleh Lk. Bambong Al. Safri Caka dan Pr. Lili lalu terdakwa turun dari mobil dan mencari paket shabu yang diletakkan disalah satu tangga rumah Lk. Bambong Al. Safri Caka dan Pr. Lili di daerah Belawa Kab. Wajo setelah terdakwa mengambil tempelan paket shabu tersebut yang dibungkus dengan plastic hitam lalu terdakwa letakkan di kursi jok mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa pulang dan membawakan pembeli yang menunggu di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 01.00 wita terdakwa sampai di Jl. Jongkang Desa Tangkoli Kec. Maniangpajo Kab. Wajo untuk bertemu dengan pembeli narkotika jenis shabu lalu terdakwa turun dari mobil dan berpindah ke jok Tengah mobil dan pembelipun bertanya kepada terdakwa manami barangnya dan terdakwa menjawab itu barangnya sambil menunjuk ke jok kursi bagian depan sebelah kiri mobil dan pembeli tersebut pun menangkap terdakwa kemudian memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian dari Direktorat reserse narkoba Polda SulSel  selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 3 (tiga) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold milik terdakwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda SulSel.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda SulSel Nomor Lab.: 4898/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel Plt. Waka ASMAWATI, SH.M.Kes pada pokoknya menyimpulkan barang bukti 3 (tiga) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 139,4873 gram mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI.No.4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa membawa narkotika jenis shabu tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya