Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.B/2024/PN Skg | A. Muh. Iqbal Latief, S.H | AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3014/P.4.19/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknya bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jl. Laputeng Dusun Laputeng Desa Mamminasae Kec. Gilireng Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Laputeng, Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO berangkat dari rumahnya dengan maksud untuk melihat tanaman padi di sawah miliknya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer jauhnya dari rumah Terdakwa dan ditengah perjalanan Terdakwa mampir untuk bercerita dengan Saksi AMBO UFE Alias UFE Bin KESE yang merupakan pemilik sawah yang berada di samping sawah miliknya dimana Terdakwa melakukan pembicaraan mengenai waktu panen padi yang ada di sawah, saat itu lewatlah Korban TAPPA Bin LAUTE dengan mengendarai sepeda motor yang memiliki suara yang bising dan saat berada di samping Terdakwa, korban menggeber motornya yang menyebabkan Terdakwa merasa tersinggung dengan perilaku korban saat itu, namun Terdakwa saat itu tidak mempersoalkan hal tersebut dan tetap melanjutkan perjalanannya ke sawah miliknya, kemudian saat Terdakwa kembali dari sawahnya sekitar pukul 08.00 WITA, ia kembali berpapasan di jalan dengan korban TAPPA Bin LAUTE, saat itu Terdakwa kemudian menghampiri Korban TAPPA Bin LAUTE dan menanyakan kepada Korban TAPPA Bin LAUTE alasan Korban TAPPA Bin LAUTE menggeber motornya saat berada di samping Terdakwa tetapi Korban TAPPA Bin LAUTE menjawab pertanyaan Terdakwa dengan nada marah yang membuat emosi dari Terdakwa ikut tersulut yang membuat Terdakwa mendekati Korban TAPPA Bin LAUTE yang kemudian membuat Korban TAPPA Bin LAUTE melayangkan pukulan yang dapat dihindari oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mencabut parang miliknya kemudian Terdakwa langsung menusukkan ke arah dada sebelah kiri Korban TAPPA Bin LAUTE hingga tembus ke belakang yang kemudian ia tarik kembali dimana saat Terdakwa menarik parang miliknya tersebut membuat Korban TAPPA Bin LAUTE jatuh terlentang di tanah, melihat Korban TAPPA Bin LAUTE yang terlentang di tanah Terdakwa kemudian kembali menusukkan parangnya ke arah leher korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa melihat Korban TAPPA Bin LAUTE sudah tidak bergerak lagi ia kemudian menutupi muka Korban TAPPA Bin LAUTE dengan menggunakan rumput dan pergi meninggalkan Korban TAPPA Bin LAUTE untuk pulang ke rumahnya yang terletak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari tempat kejadian, selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, kemudian Terdakwa langsung menyampaikan kepada Istrinya yakni Saksi HASNI. A Binti ANSAR bahwa ia telah melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang miliknya yang sebelumnya telah ia bersihkan dan simpan di belakang pintu rumahnya, setelah Terdakwa mengamankan diri di Kabupaten Bone ia kemudian menghubungi keluarganya untuk menyampaikan keinginannya menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian yang didukung oleh keluarganya, selanjutnya Terdakwa pergi untuk menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO menyebabkan Korban TAPPA Bin LAUTE meninggal dunia. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/1782/Pusk Gilireng tanggal 30 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh dr. NURUL HIKMAH yang merupakan dokter umum UPTD Puskesmas Gilireng, Kecamatan Gilireng menunjukkan hasil pemeriksaan:
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang laki-laki berumur 43 (empat puluh tiga) tahun yang pada hasil pemeriksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan meninggal dunia, terdapat luka terbuka pada leher kanan, leher kiri, bibir bawah kiri, dada kiri di atas payudara, dada kiri di bawah payudara, ketiak kiri, lengan bawah kiri, dan jari telunjuk kiri yang diduga akibat kekerasan trauma benda tajam. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknya bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jl. Laputeng Dusun Laputeng Desa Mamminasae Kec. Gilireng Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Laputeng, Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO berangkat dari rumahnya dengan maksud untuk melihat tanaman padi di sawah miliknya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer jauhnya dari rumah Terdakwa dan ditengah perjalanan Terdakwa mampir untuk bercerita dengan Saksi AMBO UFE Alias UFE Bin KESE yang merupakan pemilik sawah yang berada di samping sawah miliknya dimana Terdakwa melakukan pembicaraan mengenai waktu panen padi yang ada di sawah, saat itu lewatlah Korban TAPPA Bin LAUTE dengan mengendarai sepeda motor yang memiliki suara yang bising dan saat berada di samping Terdakwa, korban menggeber motornya yang menyebabkan Terdakwa merasa tersinggung dengan perilaku korban saat itu, namun Terdakwa saat itu tidak mempersoalkan hal tersebut dan tetap melanjutkan perjalanannya ke sawah miliknya, kemudian saat Terdakwa kembali dari sawahnya sekitar pukul 08.00 WITA, ia kembali berpapasan di jalan dengan korban TAPPA Bin LAUTE, saat itu Terdakwa kemudian menghampiri Korban TAPPA Bin LAUTE dan menanyakan kepada Korban TAPPA Bin LAUTE alasan Korban TAPPA Bin LAUTE menggeber motornya saat berada di samping Terdakwa tetapi Korban TAPPA Bin LAUTE menjawab pertanyaan Terdakwa dengan nada marah yang membuat emosi dari Terdakwa ikut tersulut yang membuat Terdakwa mendekati Korban TAPPA Bin LAUTE yang kemudian membuat Korban TAPPA Bin LAUTE melayangkan pukulan yang dapat dihindari oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mencabut parang miliknya kemudian Terdakwa langsung menusukkan ke arah dada sebelah kiri Korban TAPPA Bin LAUTE hingga tembus ke belakang yang kemudian ia tarik kembali dimana saat Terdakwa menarik parang miliknya tersebut membuat Korban TAPPA Bin LAUTE jatuh terlentang di tanah, melihat Korban TAPPA Bin LAUTE yang terlentang di tanah Terdakwa kemudian kembali menusukkan parangnya ke arah leher korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa melihat Korban TAPPA Bin LAUTE sudah tidak bergerak lagi ia kemudian menutupi muka Korban TAPPA Bin LAUTE dengan menggunakan rumput dan pergi meninggalkan Korban TAPPA Bin LAUTE untuk pulang ke rumahnya yang terletak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari tempat kejadian, selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, kemudian Terdakwa langsung menyampaikan kepada Istrinya yakni Saksi HASNI. A Binti ANSAR bahwa ia telah melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang miliknya yang sebelumnya telah ia bersihkan dan simpan di belakang pintu rumahnya, setelah Terdakwa mengamankan diri di Kabupaten Bone ia kemudian menghubungi keluarganya untuk menyampaikan keinginannya menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian yang didukung oleh keluarganya, selanjutnya Terdakwa pergi untuk menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO menyebabkan Korban TAPPA Bin LAUTE meninggal dunia. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/1782/Pusk Gilireng tanggal 30 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh dr. NURUL HIKMAH yang merupakan dokter umum UPTD Puskesmas Gilireng, Kecamatan Gilireng menunjukkan hasil pemeriksaan:
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang laki-laki berumur 43 (empat puluh tiga) tahun yang pada hasil pemeriksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan meninggal dunia, terdapat luka terbuka pada leher kanan, leher kiri, bibir bawah kiri, dada kiri di atas payudara, dada kiri di bawah payudara, ketiak kiri, lengan bawah kiri, dan jari telunjuk kiri yang diduga akibat kekerasan trauma benda tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA -------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak tidaknya bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jl. Laputeng Dusun Laputeng Desa Mamminasae Kec. Gilireng Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------ Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Laputeng, Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO berangkat dari rumahnya dengan maksud untuk melihat tanaman padi di sawah miliknya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer jauhnya dari rumah Terdakwa dan ditengah perjalanan Terdakwa mampir untuk bercerita dengan Saksi AMBO UFE Alias UFE Bin KESE yang merupakan pemilik sawah yang berada di samping sawah miliknya dimana Terdakwa melakukan pembicaraan mengenai waktu panen padi yang ada di sawah, saat itu lewatlah Korban TAPPA Bin LAUTE dengan mengendarai sepeda motor yang memiliki suara yang bising dan saat berada di samping Terdakwa, korban menggeber motornya yang menyebabkan Terdakwa merasa tersinggung dengan perilaku korban saat itu, namun Terdakwa saat itu tidak mempersoalkan hal tersebut dan tetap melanjutkan perjalanannya ke sawah miliknya, kemudian saat Terdakwa kembali dari sawahnya sekitar pukul 08.00 WITA, ia kembali berpapasan di jalan dengan korban TAPPA Bin LAUTE, saat itu Terdakwa kemudian menghampiri Korban TAPPA Bin LAUTE dan menanyakan kepada Korban TAPPA Bin LAUTE alasan Korban TAPPA Bin LAUTE menggeber motornya saat berada di samping Terdakwa tetapi Korban TAPPA Bin LAUTE menjawab pertanyaan Terdakwa dengan nada marah yang membuat emosi dari Terdakwa ikut tersulut yang membuat Terdakwa mendekati Korban TAPPA Bin LAUTE yang kemudian membuat Korban TAPPA Bin LAUTE melayangkan pukulan yang dapat dihindari oleh Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mencabut parang miliknya kemudian Terdakwa langsung menusukkan ke arah dada sebelah kiri Korban TAPPA Bin LAUTE hingga tembus ke belakang yang kemudian ia tarik kembali dimana saat Terdakwa menarik parang miliknya tersebut membuat Korban TAPPA Bin LAUTE jatuh terlentang di tanah, melihat Korban TAPPA Bin LAUTE yang terlentang di tanah Terdakwa kemudian kembali menusukkan parangnya ke arah leher korban sebanyak 3 (tiga) kali, setelah Terdakwa melihat Korban TAPPA Bin LAUTE sudah tidak bergerak lagi ia kemudian menutupi muka Korban TAPPA Bin LAUTE dengan menggunakan rumput dan pergi meninggalkan Korban TAPPA Bin LAUTE untuk pulang ke rumahnya yang terletak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari tempat kejadian, selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya yang terletak di Dusun Laputeng, Desa Mamminasae, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, kemudian Terdakwa langsung menyampaikan kepada Istrinya yakni Saksi HASNI. A Binti ANSAR bahwa ia telah melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang miliknya yang sebelumnya telah ia bersihkan dan simpan di belakang pintu rumahnya, setelah Terdakwa mengamankan diri di Kabupaten Bone ia kemudian menghubungi keluarganya untuk menyampaikan keinginannya menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian yang didukung oleh keluarganya, selanjutnya Terdakwa pergi untuk menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AMIRUDDIN Alias ODDING Bin KORO menyebabkan Korban TAPPA Bin LAUTE meninggal dunia. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/1782/Pusk Gilireng tanggal 30 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh dr. NURUL HIKMAH yang merupakan dokter umum UPTD Puskesmas Gilireng, Kecamatan Gilireng menunjukkan hasil pemeriksaan:
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang laki-laki berumur 43 (empat puluh tiga) tahun yang pada hasil pemeriksaan ditemukan pasien datang dalam keadaan meninggal dunia, terdapat luka terbuka pada leher kanan, leher kiri, bibir bawah kiri, dada kiri di atas payudara, dada kiri di bawah payudara, ketiak kiri, lengan bawah kiri, dan jari telunjuk kiri yang diduga akibat kekerasan trauma benda tajam.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |