Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2024/PN Skg | Suriyani,.SH,.MH. | SEPTIADI SAPUTRA Bin MUH. YUSUF | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1214/P.4.19/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa SEPTIADI SAPUTRA Bin MUH. YUSUF pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di jalan poros Makassar – Palopo Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di jalan poros Makassar – Palopo Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kab. Wajo terdakwa mengemudikan sebuah mobil daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor Plat DD 1179 KT melaju dari arah utara ke selatan dengan situasi Jalan lurus dan beraspal serta kondisi cuaca cerah namun terdakwa dengan kecepatan tinggi mencapai 80 km/jam hendak mendahului sebuah sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai oleh korban AMBO ASSE, dan saat korban AMBO ASSE berbelok ke kanan kearah barat untuk masuk ke halaman rumahnya, terdakwa karena kecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan kemudi mobilnya mengakibatkan mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban AMBO ASSE. Bahwa sebelum terjadi benturan, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson serta melakukan pengereman bahkan keberadaan korban AMBO ASSE yang sedang mengendarai sepeda motor telah dilihat oleh terdakwa dari belakang, namun karena ketidak hati-hatian terdakwa yang berusaha mendahului dengan kecepatan tinggi, sehingga terjadilah tabrakan tersebut yang mengakibatkan korban AMBO ASSE tergeletak hingga beberapa meter kedepan dan meninggal dunia. -------Bahwa berdasarkan Visum et Repertum yang ditanda tangani oleh dr. H. Baso Amri, M.Adm.Kes Tanggal 15 Maret 2024 di UPTD Puskesmas Majauleng Kabupaten Wajo. Dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan di atas maka dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat Benda Tajam. ------------------Bahwa berdasarkan Surat keterangan Kematian dan Penguburan Nomor: 140/149/DR yang ditanda tangani Kepala Desa Rumpia AHIRUDDIN, SE yang menerangkan bahwa korban atas nama AMBO ASSE telah meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 di Jl. Pisang Dusun Attapange Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo.----------------- --------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |