Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Skg AHSAN ANNUR, S.H ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1536/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHSAN ANNUR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG bersama-sama dengan saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA terdakwa dihubungi oleh ADI (DPO) meminta untuk dibelikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menghubungi SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu serta harganya kemudian SABIR Alias BUNDA (DPO) menyampaikan harga narkotika jenis shabu per gram yaitu Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi ADI (DPO) dan menyampaikan harga narkotika jenis shabu tersebut, lalu ADI (DPO) mengatakan akan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram dan akan ditransfer uangnya. Setelah itu terdakwa menuju Kab. Soppeng dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil pesanan, namun sesampainya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa menyampaikan bahwa teman terdakwa memesan 4 (empat) gram narkotika jenis shabu, namun SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan “TIDAK CUKUP BARANG, KALO MAU ANTAR SAYA MENUJU SOPPENG KOTA”, kemudian terdakwa kembali menghubungi ADI (DPO) dan mengatakan “BARANG TIDAK CUKUP, KALAU MAU AMBIL NANTI SEKITAR MALAM BARU CUKUP” kemudian ADI (DPO) mengatakan “BIARMI SAJA TUNGGU NANTI MALAM SEKALIGUS SAYA MAU TUNGGU UANG DIKASI CUKUP 5 GRAM”, kemudian terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian sekitar pukul 16.00 WITA,  ADI (DPO) mengirimkan uang dengan cara melakukan transfer pertama kali sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sebelumnya sekitar pukul 15.30 WITA terdakwa menghubungi saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE untuk menjemput terdakwa dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) dan dijanjikan akan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE menghubungi saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk bersama-sama menjemput terdakwa menggunakan Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian terdakwa langsung mengajak saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa meminjam mobil yang dibawa oleh saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu. Namun sesampainya di Soppeng Kota SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan narkotika jenis shabu yang akan diambil berada di Kab. Sidrap, sehingga melanjutkan perjalanan ke Kab. Sidrap. Sesampainya di Kab. Sidrap, SABIR Alias BUNDA (DPO) menghubungi seseorang yang tidak terdakwa ketahui lalu diarahkan ke salah satu rumah di Desa Baranti Kab. Sidrap, kemudian SABIR Alias BUNDA (DPO) turun dari mobil mengambil narkotika jenis shabu yang berada didekat tangga yang terbungkus plastik warna hitam, setelah itu kembali kerumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng.

Setibanya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar, kemudian terdakwa turun dari rumah dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk di konsumsi. Tidak lama kemudian, ADI (DPO) menghubungi terdakwa untuk mentransfer sisa uang kemudian terdakwa mengirim kembali nomor Aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian ADI (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga cukup harga paket 5 (lima) gram, setelah itu SABIR Alias BUNDA (DPO) memberikan kepada terdakwa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa simpan didalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro Filter Black.

Selanjutnya sekitar pukul 07.40 WITA terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN naik mobil Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet kemudian terdakwa simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Solo Kec. Bola, terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan kemudian terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0730/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka ANDI AFAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG bersama-sama dengan saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan/pulbaket, di Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi / penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim melakukan patroli sambil memantau tempat dan sekitar alamat yang dimaksud dan setelah anggota mengetahui ciri-ciri kendaraan roda empat merk Toyota Avanza yang pada saat itu mencurigakan sehingga mencegatnya lalu ditemukan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN berada dalam mobil tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan sehingga terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut berawal dari ADI (DPO) meminta tolong kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram dan akan ditransfer uangnya. Setelah itu terdakwa menuju Kab. Soppeng dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu, namun sesampainya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa menyampaikan bahwa teman terdakwa memesan 4 (empat) gram narkotika jenis shabu, namun SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan “TIDAK CUKUP BARANG, KALO MAU ANTAR SAYA MENUJU SOPPENG KOTA”, kemudian terdakwa kembali menghubungi ADI (DPO) dan mengatakan “BARANG TIDAK CUKUP, KALAU MAU AMBIL NANTI SEKITAR MALAM BARU CUKUP” kemudian ADI (DPO) mengatakan “BIARMI SAJA TUNGGU NANTI MALAM SEKALIGUS SAYA MAU TUNGGU UANG DIKASI CUKUP 5 GRAM”, kemudian terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian sekitar pukul 16.00 WITA,  ADI (DPO) mengirimkan uang dengan cara melakukan transfer pertama kali sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sebelumnya sekitar pukul 15.30 WITA terdakwa menghubungi saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE untuk menjemput terdakwa dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) dan dijanjikan akan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE menghubungi saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk bersama-sama menjemput terdakwa menggunakan Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian terdakwa langsung mengajak saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa meminjam mobil yang dibawa oleh saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di Kab. Sidrap.

Setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut terdakwa dan SABIR Alias BUNDA (DPO) kembali kerumah SABIR Alias BUNDA (DPO), lalu terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar, kemudian terdakwa turun dari rumah dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk di konsumsi. Tidak lama kemudian, ADI (DPO) mentransfer sisa uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga cukup harga paket 5 (lima) gram, setelah itu SABIR Alias BUNDA (DPO) memberikan kepada terdakwa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa simpan didalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro Filter Black.

Selanjutnya sekitar pukul 07.40 WITA terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN naik mobil Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet kemudian terdakwa simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Solo Kec. Bola, terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0703/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka ANDI AFAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA terdakwa dihubungi oleh ADI (DPO) meminta untuk dibelikan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menghubungi SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk menanyakan narkotika jenis shabu serta harganya kemudian SABIR Alias BUNDA (DPO) menyampaikan harga narkotika jenis shabu per gram yaitu Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi ADI (DPO) dan menyampaikan harga narkotika jenis shabu tersebut, lalu ADI (DPO) mengatakan akan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram dan akan ditransfer uangnya. Setelah itu terdakwa menuju Kab. Soppeng dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil pesanan, namun sesampainya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa diajak mengkonsumsi narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa menyampaikan bahwa teman terdakwa memesan 4 (empat) gram narkotika jenis shabu, namun SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan “TIDAK CUKUP BARANG, KALO MAU ANTAR SAYA MENUJU SOPPENG KOTA”, kemudian terdakwa kembali menghubungi ADI (DPO) dan mengatakan “BARANG TIDAK CUKUP, KALAU MAU AMBIL NANTI SEKITAR MALAM BARU CUKUP” kemudian ADI (DPO) mengatakan “BIARMI SAJA TUNGGU NANTI MALAM SEKALIGUS SAYA MAU TUNGGU UANG DIKASI CUKUP 5 GRAM”, kemudian terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian sekitar pukul 16.00 WITA,  ADI (DPO) mengirimkan uang dengan cara melakukan transfer pertama kali sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sebelumnya sekitar pukul 15.30 WITA terdakwa menghubungi saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE untuk menjemput terdakwa dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO) dan dijanjikan akan bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE menghubungi saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk bersama-sama menjemput terdakwa menggunakan Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA.

Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WITA, saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN tiba dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), kemudian terdakwa langsung mengajak saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah itu, terdakwa meminjam mobil yang dibawa oleh saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk pergi bersama SABIR Alias BUNDA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu. Namun sesampainya di Soppeng Kota SABIR Alias BUNDA (DPO) mengatakan narkotika jenis shabu yang akan diambil berada di Kab. Sidrap, sehingga melanjutkan perjalanan ke Kab. Sidrap. Sesampainya di Kab. Sidrap, SABIR Alias BUNDA (DPO) menghubungi seseorang yang tidak terdakwa ketahui lalu diarahkan ke salah satu rumah di Desa Baranti Kab. Sidrap, kemudian SABIR Alias BUNDA (DPO) turun dari mobil mengambil narkotika jenis shabu yang berada didekat tangga yang terbungkus plastik warna hitam, setelah itu kembali kerumah SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng.

Setibanya dirumah SABIR Alias BUNDA (DPO), terdakwa kembali mengkonsumsi narkotika jenis shabu didalam kamar, kemudian terdakwa turun dari rumah dan memberikan narkotika jenis shabu kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN untuk di konsumsi. Tidak lama kemudian, ADI (DPO) menghubungi terdakwa untuk mentransfer sisa uang kemudian terdakwa mengirim kembali nomor Aplikasi DANA milik SABIR Alias BUNDA (DPO) kepada ADI (DPO) kemudian ADI (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga cukup harga paket 5 (lima) gram, setelah itu SABIR Alias BUNDA (DPO) memberikan kepada terdakwa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu lalu terdakwa simpan didalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro Filter Black.

Selanjutnya sekitar pukul 07.40 WITA terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN naik mobil Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna biru tua metalik dengan nomor polisi DD 1821 XA dan terdakwa memperlihatkan kepada saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) sachet kemudian terdakwa simpan dibawah handle rem tangan, kemudian bersama-sama membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju Kec. Bola Kab. Wajo, namun dalam perjalanan tepatnya di depan kantor Kelurahan Solo Kec. Bola, terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN dicegat oleh saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan yang tersimpan kemudian terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0703/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka ANDI AFAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ANDI AFDAL Bin ANDI EMMANG pada hari Sabtu tanggal 10 Februari  2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat didepan Kantor Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan/pulbaket, di Kelurahan Solo Kecamatan Bola Kabupaten Wajo sering dijadikan tempat transaksi / penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Sabtu  tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, saksi RUSMAN ALVIANSYAH Bin RUSTAN, saksi FHERDI BASTIANG Bin BASTIANG dan saksi NASRUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama tim melakukan patroli sambil memantau tempat dan sekitar alamat yang dimaksud dan setelah anggota mengetahui ciri-ciri kendaraan roda empat merk Toyota Avanza yang pada saat itu mencurigakan sehingga mencegatnya lalu ditemukan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN berada dalam mobil tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaan terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN yaitu 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu di dalam bekas pembungkus rokok merk Marlboro filter black tepatnya dibawah handle rem tangan. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari SABIR Alias BUNDA (DPO) di Cabbenge Kab. Soppeng yang dibeli atas permintaan dari ADI (DPO) seharga Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga terdakwa bersama saksi RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE dan saksi SAHARUNI. AR Alias ETTO Bin ABD RAHMAN beserta barang bukti diamankan ke Polres Wajo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab :0703/NNF/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Fram, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si mengetahui ASMAWATI.,SH.,M.Kes selaku Plt Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 5 (lima) sachet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,4570 (empat koma empat lima tujuh nol) gram. (nomor barang bukti 1388/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka ANDI AFAL Bin ANDI EMMANG (nomor barang bukti 1389/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka RISWANDA Alias WANDA Bin H. ENRE (nomor barang bukti 1390/2024/NNF)
  • 1 (satu) botol plastik bekas pakai berisi urine milik tersangka SAHARUNI AR Alias ETTO Bin ABD. RAHMAN (nomor barang bukti 1391/2024/NNF)

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dapat disimpulkan bahwa barang bukti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya