Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H 1.MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING
2.MUH.RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2623/P.4.19/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING[Penahanan]
2MUH.RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING dan Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lamakkojo, Desa Parigi, Kec. Takkalalla, Kab. Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wita Saksi H. RIDWAN Alias H. RIDE Bin H. BANDU meminjam mesin traktor Saksi JUNEDE Bin PAJJE untuk mentraktor sawah miliknya dan setelah selesai menggunakan mesin traktor tersebut Saksi H. RIDWAN Alias H. RIDE Bin H. BANDU menaikkan traktor tersebut ke Jalan Poros Aluppang-Atapange dan memarkirkan traktor tersebut di pinggir jalan dengan rencana akan dicuci keesokan harinya dikarenakan kondisi saat itu telah malam, kemudian pada hari yang sama pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING dihubungi oleh Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG melalui telepon, lalu mereka berdua janjian untuk bertemu di Dusun Parigi, Desa Parigi, Kec. Takkalalla, Kab. Wajo untuk mencari mesin traktor, setelah Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING sampai di tempat janjian Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING kemudian bertemu dengan Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG dan Sdr. MUH. RUSLI Alias ANDAKANG (DPO), kemudian mereka bertiga langsung berangkat untuk mencari mesin traktor dan pada saat mereka tiba di Dusun Lamakkojo, Desa Parigi, Kec. Takkalalla, Kab. Wajo mereka melihat mesin traktor yang terparkir di pinggir jalan yang membuat mereka berhenti, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING turun dari motor dan mulai membongkar mesin traktor tersebut dibantu oleh Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG, setelah Para Terdakwa selesai membongkar mesin traktor tersebut, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING dan Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG mengangkat mesin traktor tersebut ke motor Sdr. MUH. RUSLI Alias ANDAKANG (DPO), lalu mereka bersama-sama meninggalkan lokasi tersebut menuju Tosora dan sampai ke Baletapa, Kec. Pammana, selanjutnya Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG bergantian motor dengan Sdr. MUH. RUSLI Alias ANDAKANG (DPO) dimana Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG yang melanjutkan membawa 1 (satu) unit mesin traktor tersebut menuju Teppobatu, Kec. Pammana, Kab. Wajo sedangkan Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING dan Sdr. MUH. RUSLI Alias ANDAKANG (DPO) pergi mencari target lainnya, selanjutnya 1 (satu) unit mesin traktor tersebut oleh Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG diberikan kepada Sdr. DANDI Alias PUNGGAWE (DPO) untuk dijual.

------ Bahwa atas perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING dan Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG yang mengambil 1 (satu) unit mesin traktor milik Saksi Korban JUNEDE Bin PAJJE tanpa izin dan sepengetahuannya menyebabkan Saksi Korban JUNEDE Bin PAJJE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YUSBAR Alias KEBBA Bin MUSSING dan Terdakwa II MUH. RIADI Alias ADI Alias BAMBONG Bin ANTONG sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya