Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Skg Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati 1.H. Muh. Idris, SE
2.Hj. Elli Sri Intang, SE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1C E Iwan RieuwpassaKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2HermanKoperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
Tergugat
NoNama
1H. Muh. Idris, SE
2Hj. Elli Sri Intang, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 328.300.083,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 06 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 328.300.083,37 (Tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus ribu delapan puluh tiga rupiah koma tiga puluh tujuh sen),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
  4.   Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat   

  dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;

  • Sertifikat Hak Milik No. 542  seluas 16.156 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 269/1989 tanggal 12 Juni 1989 yang terletak di Kelurahan Wanio, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten  Dati II Sidenreng Rappang, Provinsi Dati I Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  Elly Sri Lintang (Tergugat II) adalah Sah dan berharga;  
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
  2. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak