Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Skg. | 1.Baharuddin Bin Syamsuddin 2.Mohammad Ikhsan Bin Syamsuddin 3.Kaddas Alias Kadda Bin Mustafa |
Kapolres Wajo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mar. 2018 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Rehabilitasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Skg. | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mar. 2018 | ||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2018 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Alasan PRA PERADILAN : 1. Penangkapan tidak sah dan Penahanan tidak sah dan tindakan lain yang tidak sah (Lewat Waktunya) 2. Baharuddin Bin Syamsuddin Punya Tanggungan : Punya Isteri dan Punya Anak 1 (satu) orang. 3. Mohammad Ikhsan Alias Aco Bin Syamsuddin Punya Tanggunan : Punya Isteri dsan Punya Anak 1 (satu) orang 4. Kaddas Alias Kadda Bin Punya Tanggungan : Punya Isteri dan Punya Anak 3 (tiga) orang 5. Ketiga korban menuntut ganti rugi selama ditahan dari tanggal 7 November 2017 sampai sekarang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk ketiga orang tersebut. 6. Rehabilitasi dan atau ganti rugi Non materi untuk ketiga orang korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan hal-hal yang kami uraikanĀ tersebut diatas, kami mohon agar bapak Ketua Pengadilan negeri Sengkang berkenan untuk memeriksa dan memutuskan : 1. Menyatakan tidak sah Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Komandan Resort Kepolisian Wajo, atas diri klain kami. 2. Ganti Rugi atau rehabilitasi yang pantas menurut hukum. 3. Biaya perkara ditanggung termohon. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |