Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. MISTANG Bin MALLUTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2387/P.4.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTANG Bin MALLUTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hasriani, S.H.MISTANG Bin MALLUTU
2Ahmad Nur Ihsan Hidayat, S.H.MISTANG Bin MALLUTU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa MISTANG Bin MALLUTU pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, dan pada  hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Ajuraja Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

-----Berawal pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) mengambil 2 (dua) ekor sapi milik saksi FAISAL Bin MUH. TAHIR, Bahwa setelah itu saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) membawa sapi-sapi tersebut ke Desa Ajuraja Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo tepatnya disamping sebuah sekolah lalu lelaki SUYUTI (DPO) menghubungi terdakwa untuk datang menjemput sapi-sapi tersebut. Sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa datang dengan menggunakan mobil Grandmax warna kombinasi hitam putih No. Pol DW 8750 AL, kemudian saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) menaikkan 2 (dua) ekor sapi yang diambilnya ke atas mobil yang dikendarai terdakwa.-----------------------------------------------------

-------Bahwa peristiwa kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di  Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo,  saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) mengambil 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. MUSTAMING dan 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. LANTI Bin H. Dg MANGAWI, Bahwa setelah itu saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) membawa sapi-sapi tersebut ke Desa Ajuraja Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo tepatnya disamping sebuah sekolah lalu lelaki SUYUTI (DPO) menghubungi terdakwa untuk datang menjemput sapi-sapi tersebut. Sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa datang dengan menggunakan mobil Grandmax warna kombinasi hitam putih  No.Pol DW 8750 AL, kemudian saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) menaikkan 2 (dua) ekor sapi yang diambilnya ke atas mobil yang dikendarai terdakwa

--------Bahwa apabila sapi-sapi tersebut telah dinaikkan diatas mobil maka terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa sapi-sapi tersebut kemudian menurunkannya dirumahnya. Untuk selanjutnya dibawah ke tempat pemotongan sapi. Bahwa adapun harga sapi yang dibeli terdakwa dari saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) lelaki dan SUYUTI (DPO) adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kejadian kedua adalah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan nanti uangnya terdakwa serahkan setelah terdakwa menjual sapi-sapi tersebut dalam bentuk daging kepada saksi H. MUH. ENDRA SYAM Bin. H. SYAMSI, yakni Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu) rupiah sampai dengan Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) perkilogram----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Adapun terdakwa menjual  2 (dua) ekor sapi milik saksi FAISAL Bin MUH, TAHIR adalah Rp. 14.950.000,- (empat belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa yakni kurang lebih Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sementara untuk 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. MUSTAMING dan 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. LANTI Bin H. Dg MANGAWI, terdakwa jual dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga keuntungan terdakwa yakni kurang lebih Rp. 5.000.000.----------

--------Bahwa terdakwa mengetahui jika sapi yang dibelinya dari JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) lelaki dan SUYUTI (DPO) bukan milik saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki dan SUYUTI (DPO) melainkan milik orang lain yang diambil  tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi FAISAL Bin MUH, TAHIR, saksi H. LANTI Bin H. Dg MANGAWI dan saksi H. MUSTAMING, Sehingga mengakibatkan saksi FAISAL Bin MUH, TAHIR mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi H. H. LANTI Bin Dg MANGAWI mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), saksi H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa MISTANG Bin MALLUTU pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, dan pada  hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Ajuraja Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara” Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

--------Berawal pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) mengambil 2 (dua) ekor sapi milik saksi FAISAL Bin MUH. TAHIR, Bahwa setelah itu saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) membawa sapi-sapi tersebut ke Desa Ajuraja Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo tepatnya disamping sebuah sekolah lalu lelaki SUYUTI (DPO) menghubungi terdakwa untuk datang menjemput sapi-sapi tersebut. Sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa datang dengan menggunakan mobil Grandmax warna kombinasi hitam putih No.Pol DW 8750 AL, kemudian saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) menaikkan 2 (dua) ekor sapi yang diambilnya ke atas mobil yang dikendarai terdakwa. ----------------------------------------------------

-------Bahwa peristiwa kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di  Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo,  saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) mengambil 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. MUSTAMING dan 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. LANTI Bin H. Dg MANGAWI, Bahwa setelah itu saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) membawa sapi-sapi tersebut ke Desa Ajuraja Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo tepatnya disamping sebuah sekolah lalu lelaki SUYUTI (DPO) menghubungi terdakwa untuk datang menjemput sapi-sapi tersebut. Sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa datang dengan menggunakan mobil Grandmax warna kombinasi hitam putih No.Pol DW 8750 AL, kemudian saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki SUYUTI (DPO) menaikkan 2 (dua) ekor sapi yang diambilnya ke atas mobil yang dikendarai terdakwa.------

-------Bahwa apabila sapi-sapi tersebut telah dinaikkan diatas mobil maka terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa sapi-sapi tersebut kemudian menurunkannya dirumahnya. Untuk selanjutnya dibawah ke tempat pemotongan sapi. Bahwa adapun harga sapi yang dibeli terdakwa dari saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) lelaki dan SUYUTI (DPO) adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk kejadian kedua dengan harga  Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan uangnya terdakwa serahkan setelah terdakwa menjual sapi-sapi tersebut dalam bentuk daging kepada saksi H. MUH. ENDRA SYAM Bin. H. SYAMSI, yakni Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu) rupiah.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa Adapun terdakwa menjual  2 (dua) ekor sapi milik saksi FAISAL Bin MUH, TAHIR adalah Rp. 14.950.000,- (empat belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa yakni kurang lebih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sementara untuk 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. MUSTAMING dan 1 (satu) ekor sapi milik saksi H. LANTI Bin H. Dg MANGAWI, terdakwa jual dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sehingga keuntungan terdakwa yakni kurang lebih Rp. 5.000.000.---------

------Bahwa terdakwa mengetahui jika sapi yang dibelinya dari JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) lelaki dan SUYUTI (DPO) bukan milik saksi JUSMAN alias USMAN Bin JAMALUDDIN bersama dengan lelaki RISAL (DPO) dan lelaki dan SUYUTI (DPO) melainkan milik orang lain yang diambil  tanpa sepengetahuan pemiliknya yakni saksi FAISAL Bin MUH, TAHIR, saksi H. LANTI Bin H. Dg MANGAWI dan saksi H. MUSTAMING. Sehingga mengakibatkan saksi FAISAL Bin MUH, TAHIR mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), saksi H. H. LANTI Bin Dg MANGAWI mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), saksi H. MUSTAMING Bin DG. MANGIRI mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya