Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
212/Pid.Sus/2024/PN Skg | A KHAERUL FAHMI, S.H | ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 212/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3180/P.4.19/Enz.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus Tahun 2024 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. K.H. Muh. Yunus Kelurahan Belawa, Kec Belawa Kab.Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita Terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI melihat Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lewat didepan rumahnya, sehingga Terdakwa menyapanya “kega melo lao?” yang jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia “mau kemana?”, mendengar pertanyaan tersebut Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN hanya menunjuk kearah rumah ANDI KARE (DPO), Terdakwa yang mengerti maksud Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN langsung mengatakan “sibawa lao” yang artinya “kita bersama pergi”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN berangkat bersama kerumah ANDI KARE (DPO), sesampainya disana Terdakwa langsung menyampaikan maksud kedatangannya kepada ANDI KARE (DPO) yakni mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN juga menyampaikan kepada ANDI
Pembelian kedua yakni pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita di rumah ANDI KARE (DPO) dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 3576/NNF/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat bersih / netto 0,2209 gram yang diberi nomor barang bukti 8227/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 8228/2024/NNF yang dituangkan dalam,
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair : Bahwa ia terdakwa MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG pada hari Jum’at tanggal 05 Januari Tahun 2024 sekitar pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan poros Sengkang – Bone Desa Pallawaruka Kec. Pammana Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOMBONG (DPO) yang mengatakan ingin membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan harga paket sabu Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan janjian bertemu disalah satu bangunan sekolah yang sudah tua dan tidak terpakai di daerah Solo Kec. Bola Kab. Wajo, selanjutnya Terdakwa berangkat ketempat yang dimaksud dan sesampainya disana telah ada sdr. BOMBONG menunggunya dengan alat hisap (bong) yang telah disiapkan sedangkan Terdakwa membawa 1 (satu) buah bungkusan rokok merek Urban yang berisi 7 (tujuh) sachet narkotika jenis sabu, selanjutnya pada pukul 17.00 wita mengeluarkan 2 (dua) sachet sabu untuk dikonsumsi bersama dengan Sdr BOMBONG dan menyerahkan 2 sachet sabu lagi untuk BOMBONG, sehingga hanya tersisa 3 (tiga) sachet sabu pada Terdakwa, kemudian ketiga sachet sabu yang tersisa bersama 2 (dua) lembar sachet kosong ukuran sedang dan 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran kecil Terdakwa masukkan kedalam sebuah bungkusan rokok merek Urban dan selanjutnya terdakwa simpan didalam saku celana pada bagian depan sebelah kiri yang ia gunakan lalu setelah itu Terdakwa pulang.
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |