Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Skg JHADI WIJAYA, SH., MH YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-772/P.4.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHADI WIJAYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------ Bahwa ia Terdakwa YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN bersama-sama dengan Saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di BTN Sutra Mas Jl. Sawerigading Kel. Cempalagi Kec. Tempe Kab. Wajo atau pada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Berawal informasi dari Masyarakat yaitu adanya seseorang laki-laki dengan identitas sebagaimana identitas Terdakwa YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli/ pengedaran narkotika jenis shabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI WAJO “Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 RUSMAN ALIVIANSYAH Bin RUSTAN B dan Saksi NASARUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Tim menuju tempat tinggal Terdakwa yang terletak di BTN Sutra Mas Jl. Sawerigading Kel. Cempalagi Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian sesampainya di rumah terdakwa, Saksi RUSMAN ALIVIANSYAH Bin RUSTAN B dan Saksi NASARUDDIN, S.H. Bin ASDAR bersama Tim Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan penggerebekan yang pada saat itu Terdakwa berada di rumahnya yang sementara duduk di ruang tamunya seorang diri, lalu Saksi RUSMAN ALIVIANSYAH Bin RUSTAN B dan Saksi NASARUDDIN, S.H. Bin ASDAR selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti di saku belakang celana panjang yang terletak di kasur dalam kamar milik Terdakwa, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet bening yang diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) lembar sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar sachet bening sedang yang berisi 51 (lima puluh satu) lembar sachet kecil, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok kesemuanya tersimpan di dalam tas kecil berwarna pink merek CAHAYA, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat Terdakwa ditangkap adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. DAENG EMPENG (DPO) dengan cara membelinya dan pada saat membeli Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN yang awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa ke rumah Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL, selanjutnya sekitar pukul 13.15 Wita Terdakwa, Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN berangkat menuju rumah Lk. DAENG EMPENG (DPO) di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Lk. DAENG EMPENG (DPO) Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan Lk. DG. EMPENG (DPO) yang mana Terdakwa menerima sebanyak 2 (dua) gram sedangkan Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL menerima sebanyak 3 (tiga) gram, Terdakwa membeli barang bukti berupa narkotika jenis shabu dari Lk. DAENG EMPENG (DPO) tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah selesai Terdakwa, Saksi MUH. IRFAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN kembali pulang ke Sengkang Kab. Wajo. ---------------------------------------- ------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5124/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4873 gram (nomor barang bukti 10286/2023/NNF); - 11 (sebelas) sachet plastik kosong bekas pakai (nomor barang bukti 10287/2023/NNF); - 1 (satu) buah pipet sendok (nomor barang bukti 10288/2023/NNF); - 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (nomor barang bukti 10289/2023/NNF). Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR: ------ Bahwa ia Terdakwa YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN bersama-sama dengan Saksi MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARDIMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di BTN Sutra Mas Jl. Sawerigading Kel. Cempalagi Kec. Tempe Kab. Wajo atau pada tempattempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ------ Berawal informasi dari Masyarakat yaitu adanya seseorang laki-laki dengan identitas sebagaimana identitas Terdakwa YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli/ pengedaran narkotika jenis shabu, sehingga dengan adanya informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita Saksi RUSMAN ALIVIANSYAH Bin RUSTAN B dan Saksi NASARUDDIN, S.H. Bin ASDAR yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama Tim menuju tempat tinggal Terdakwa yang terletak di BTN Sutra Mas Jl. Sawerigading Kel. Cempalagi Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian sesampainya di rumah terdakwa, Saksi RUSMAN ALIVIANSYAH Bin RUSTAN B dan Saksi NASARUDDIN, S.H. Bin ASDAR bersama Tim Sat Res Narkoba Polres Wajo melakukan penggerebekan yang pada saat itu Terdakwa berada di rumahnya yang sementara duduk di ruang tamunya seorang diri, lalu Saksi RUSMAN ALIVIANSYAH Bin RUSTAN B dan Saksi NASARUDDIN, S.H. Bin ASDAR selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti di saku belakang celana panjang yang terletak di kasur dalam kamar milik Terdakwa, barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) sachet bening yang diduga narkotika jenis shabu, 11 (sebelas) lembar sachet kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar sachet bening sedang yang berisi 51 (lima puluh satu) lembar sachet kecil, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sendok kesemuanya tersimpan di dalam tas kecil berwarna pink merek CAHAYA, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut pada saat Terdakwa ditangkap adalah miliknya yang diperoleh dari Lk. DAENG EMPENG (DPO). --------------------------------------------------------------- ------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :5124/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) Sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4873 gram (nomor barang bukti 10286/2023/NNF); - 11 (sebelas) sachet plastik kosong bekas pakai (nomor barang bukti 10287/2023/NNF); - 1 (satu) buah pipet sendok (nomor barang bukti 10288/2023/NNF); - 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (nomor barang bukti 10289/2023/NNF). Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- ------ Bahwa Rerdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ---------------------------------------------------------- --------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya