Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa AGUNG Bin BAHIR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa AGUNG Bin BAHIR sedang berada di rumahnya di Dusun 2 Bulu Ala'u, Desa dengeng-dengeng Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap sementara baring-baring di dalam kamar terdakwa AGUNG Bin BAHIR sambil main handphone dan dimana tiba-tiba Terdakwa AGUNG Bin BAHIR di hubungi oleh lk. AMIN (DPO) dengan mengatakan “ada kah barang ta yang bisa uruskan karena ada sepupuku dari Tengara mau ambil sabu 4 (empat) gram” kemudian terdakwa AGUNG Bin BAHIR menjawab “iye ada ji yang bisa saya uruskan sabu”, kemudian lk. AMIN (DPO) kembali mengatakan “bisa kah saya ambil jam 4 sore karena saya lagi kerja” lalu Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menjawab “iya bisa”, kemudian lk. AMIN (DPO) kembali mengatakan “iya tunggu saja kabarku jam 4 sore”, sehingga Terdakwa AGUNG Bin BAHIR kembali menjawab “oke siap.”
- Kemudian sekitar Pukul 16.00 Wita Terdakwa AGUNG Bin BAHIR kembali di hubungi oleh lk. AMIN (DPO) dengan mengatakan “minta maaf saudara saya batalkan karena saya lagi lembur” kemudian Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menjawab “jadika kita ambil ini hari” lalu lk. AMIN (DPO) kembali mengatakan “Insya Allah saya ambil sebentar pukul 22.00 wita”.
- Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa AGUNG Bin BAHIR kembali di kabari oleh lk. AMIN (DPO) dengan mengatakan “saya jadi ambil dan saya sudah otw ke Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo”, kemudian Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menjawab “saya juga otw”, setelah Terdakwa AGUNG Bin BAHIR sudah dihubungi oleh lk. AMIN (DPO) dimana Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menghubungi lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) dengan mengatakan “ada sabu kah bos”, kemudian lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) mengatakan “iya ada” lalu Terdakwa AGUNG Bin BAHIR kembali mengatakan “saya mau ambil sabu sebanyak 4 (empat) gram” kemudian lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) kembali menjawab “iye ada”, setelah Terdakwa AGUNG Bin BAHIR sudah berkomunikasi dengan lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) dimana Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menuju ke Desa Lompo Kalola Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dimana jaraknya dari rumah Terdakwa ke Desa Lompo Kalola Kec. Pitumpanua Kab. Wajo sekitar 15 (lima belas) kilo meter dan setelah Terdakwa AGUNG Bin BAHIR tiba di sekitar Desa Lompo Kalola Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dimana Terdakwa AGUNG Bin BAHIR di arahkan oleh lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu di Desa Lompo Kalola Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo tepatnya di bawah pohon mangga yang tertempel dan tidak lama kemudian Terdakwa AGUNG Bin BAHIR mendapatkan 1 (satu) buah pembungkus permen merek Kopiko sesuai arahan dari lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) dan setelah Terdakwa AGUNG Bin BAHIR mendapatkan 1 (satu) buah pembungkus permen merek Kopiko dimana Terdakwa tidak membuka pembungkus permen merek Kopiko tersebut, kemudian Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menuju ke Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo untuk bertemu dengan lk. AMIN (DPO) yang sebelumnya telah memesan shabu kepada Terdakwa AGUNG Bin BAHIR.
- Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menunggu lk. AMIN (DPO) di pinggir jalan di Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo yang dimana sebelumnya lk. AMIN (DPO) telah memesan shabu kepada Terdakwa AGUNG Bin BAHIR, dan pada saat Terdakwa AGUNG Bin BAHIR sementara menunggu lk. AMIN (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang Petugas Kepolisian memegang Terdakwa AGUNG Bin BAHIR lalu mengatakan “jangan bergerak kami dari pihak kepolisian”.
- Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pembungkus permen merek Kopiko yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet Plastik bening yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu dimana ditemukan dari penguasaan Terdakwa AGUNG Bin BAHIR tepatnya di gengaman tangan sebelah kanan Terdakwa AGUNG Bin BAHIR.
- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin BAHIR mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus permen merek Kopiko yang di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet Plastik bening yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa diperoleh dari lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) dengan harga Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu 1 (satu) sachet sehingga total harga seluruhnya Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), untuk dijual dan kemudian diserahkan kepada lk. AMIN (DPO) yang telah memesan shabu sebelumnya kepada Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana per saset dijual dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan Terdakwa AGUNG BIN BAHIR yang didapatkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per saset, akan tetapi lk. AMIN (DPO) belum membayarkan shabu tersebut karena sebelumnya kesepakatan Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dengan lk. AMIN (DPO) ada barang ada uang, namun Terdakwa AGUNG Bin BAHIR belum bertemu dengan lk. AMIN (DPO) karena Terdakwa AGUNG Bin BAHIR ditangkap oleh Petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa AGUNG Bin BAHIR beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin BAHIR menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1312/NNF/III/2024 tanggal 02 April 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,0687 gram dan berat akhir 2,9882 gram milik AGUNG Bin BAHIR adalah mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa AGUNG Bin BAHIR pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita saksi SULKIFLI dan saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin menyebut identitasnya bahwa di sekitar Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh Terdakwa AGUNG Bin BAHIR, sehingga berdasarkan informasi tersebut selanjutnya pada pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP. LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K M.H. melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita, saksi SULKIFLI dan saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel melihat seseorang laki-laki (Terdakwa AGUNG Bin BAHIR) yang berdiri di pinggir jalan Desa Lauwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dengan lagak tingkah laku yang mencurigakan sehingga Saksi SULKIFLI dan Saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel menghampiri Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dan pada saat Saksi SULKIFLI dan Saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendekati Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dimana pada saat itu Terdakwa AGUNG Bin BAHIR hendak melarikan diri namun dengan sigab Saksi SULKIFLI dan Saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUNG Bin BAHIR, kemudian Saksi SULKIFLI dan Saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri dengan dengan memperlihatkan surat perintah melakukan penangkapan dengan mengatakan ”jangan bergerak kami dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel” kemudian Saksi SULKIFLI dan Saksi ALIF bersama Tim Opsnal Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pembungkus permen merek Kopiko yang di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet Plastik bening yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu dimana ditemukan dalam penguasaan Terdakwa AGUNG Bin BAHIR tepatnya di gengaman pada tangan sebelah kanan Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dan 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Y12s warna biru metalik dengan nomor IMEI 1 : 866414054120676, IMEI 2 : 866414054120668 ditemukan di kantong celana Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dibagian depan sebelah kanan.
- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin BAHIR mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus permen merek Kopiko yang di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet Plastik bening yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa diperoleh dari lk. RIFKI Alias RIJAL (DPO) untuk dijual dan diserahkan kepada lk. AMIN (DPO) yang telah memesan shabu sebelumnya kepada Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana lk. AMIN (DPO) belum membayarkan shabu tersebut karena sebelumnya kesepakatan Terdakwa AGUNG Bin BAHIR dengan lk. AMIN (DPO) ada barang ada uang, namun Terdakwa AGUNG Bin BAHIR belum bertemu dengan lk. AMIN (DPO) karena Terdakwa AGUNG Bin BAHIR ditangkap oleh Petugas Kepolisian, olehnya itu Terdakwa AGUNG Bin BAHIR beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan selanjutnya.
- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin BAHIR memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1312/NNF/III/2024 tanggal 02 April 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,0687 gram dan berat akhir 2,9882 gram milik AGUNG Bin BAHIR adalah mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- |